• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12508 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12059 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22208 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25769 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27118 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Save TNTN, Dr Ragil : Pelestarian Kawasan Konservasi Strategis Riau Tanggung Jawab Bersama

Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 18:28:46 WIB
Cetak
Save TNTN, Dr Ragil : Pelestarian Kawasan Konservasi Strategis Riau Tanggung Jawab Bersama
Dr. Ragil Ibnu Hajar SH MKn. (foto/istimewa)

PEKANBARU (PelalawanPos.co) - Sejatinya, dalam melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem di Indonesia ini, sudah ada dasar hukum yang kuat yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara dalam perlindungan hutan konservasi. Melalui undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan harus tidak terusik oleh kepentingan ekonomi, baik korporasi maupun atas nama petani atau sebutan ekstrim Perambah hutan.

Hal ini diungkapkan oleh praktisi hukum Riau, Dr Ragil Ibnu Hajar SH MKn yang menyebutkan perlindungan terhadap Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan amanat dari undang undang nomor 5 tahun 1990.

"TNTN termasuk dalam kawasan pelestarian alam yang bertujuan untuk melindungi keanekaragama hayati,"kata Ragil, Kamis (26/6/2025)

Ditambahkan oleh Notaris yang membuka kantor di jantung ibukota Kabupaten Pelalawan ini, di dalam undang undang kehutanan nomor 41 Tahun 1999 disebutkan klasifikasi taman nasional sebagai bagian dari kawasan hutan konservasi.

Pentingnya pelestarian alam, membuat pemerintah mengeluarkan lagi aturan bernomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yakni Mengatur teknis pengelolaan taman nasional, termasuk zonasi, perlindungan, dan pemanfaatan secara terbatas.

"Regulasi di buat dimaksudkan untuk melindungi taman nasional," jelasnya

Sebagai hutan hujan tropis yang masih lengkap ekosistemnya didalamnya, menjadi rumah terakhir gajah sumatera, TNTN kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.255/Menhut-II/2004, waktu itu hutan alam Riau diterapkan hanya seluas lebih kutang 38.576 hektare sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.

"Sedangkan peluasan TNTN menjadi lebih kurang 83 ribu hektar lebih tertuang di dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.663/Menhut-II/2009, ini lah yang menjadi dasar luas kawasan konservasi yang akan dikembalikan fungsi hutannya oleh satgas PKH setelah belasan tahun dirambah, di alih fungsikan jadi kebun sawit dan akasia," beber Pria yang juga menjabat Ketua IKA UIR saat ini.

Tersebab itu, atas dasar keprihatinan terhadap kondisi hutan yang menjadi tempat hidup banyak fauna dan flora endemik ini, Doktor Ragil  menyampaikan dukungan penuhnya terhadap upaya pelestarian TNTN sebagai kawasan konservasi strategis di Provinsi Riau.

"Keberadaan TNTN tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berperan besar dalam menjaga keseimbangan lingkungan, sumber daya air, dan sebagai kawasan penyangga perubahan iklim. Oleh karena itu,"tegas Ragil.

Untuk itu,  jebolan doktor dari Universitas Islam Riau ini mengingatkan segala bentuk perambahan, aktivitas ilegal, dan eksploitasi yang mengancam keberlangsungan TNTN harus dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, masyarakat setempat, dunia akademik, serta generasi muda untuk bersinergi menjaga kelestarian TNTN," himbaunya.

"Upaya pelestarian ini harus menjadi agenda bersama demi masa depan lingkungan yang berkelanjutan,"tambah Doktor Ragil.

Sebagai Taman Nasional, TNTN merupakan bagian dari kawasan pelestarian alam yang dilindungi, yang berarti ada upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di dalamnya.

"Kami menegaskan bahwa pelestarian Taman Nasional Tesso Nilo adalah tanggung jawab kolektif kita semua yang wajib kita jaga."pungkas nya***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan

Ahad, 14 Desember 2025 - 11:57:25 WIB

Tapanuli Selatan (PelalawanPos)— Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum (Hi.

Nasional

DPP IKA UIR Salurkan 1 Colt Diesel Bantuan Tahap Awal untuk Korban Banjir di Sumatera Barat

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:58:03 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos)— Musibah banjir yang melanda sejumlah wila.

Nasional

JMSI Resmi Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:16:23 WIB

Jakarta (PelalawanPos.co)- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) resm.

Nasional

HIMA PERSIS Pelalawan Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:54:30 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa P.

Nasional

Bantuan Kemanusiaan Pelalawan untuk Korban Bencana Solok Telah Diserahkan

Selasa, 09 Desember 2025 - 10:33:03 WIB

Sumbar (PelalawanPos  – Bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Ka.

Nasional

GAJAH: RAKSASA TERAKHIR YANG TERLALU BESAR UNTUK DUNIA YANG MENGECIL

Selasa, 09 Desember 2025 - 09:38:17 WIB

Penulis Oleh: Ufaira Fadhilah AndymBiologi, Universitas Andal.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
16 Desember 2025
HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
15 Desember 2025
Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
14 Desember 2025
KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
13 Desember 2025
Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
12 Desember 2025
Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
12 Desember 2025
DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
12 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra
12 Desember 2025
Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029
11 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
  • 2 Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
  • 3 KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
  • 4 Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
  • 5 Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
  • 6 Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
  • 7 DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media