Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Suryadi SH MH: Nikah Sirih Tanpa Sepengetahuan Istri Sah Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum dan Jeratan Pidana
PelalawanPos.co- Nikah siri menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi sebagian pihak, pernikahan ini menjadi solusi praktis dalam situasi tertentu. Namun, ada konsekuensi hukum dan sosial yang mengikuti praktik ini, terutama jika salah satu pihak sudah berstatus menikah secara resmi.
Dalam konteks hukum pidana, nikah siri dapat berujung pada masalah hukum, terutama jika melibatkan pria yang telah menikah tanpa persetujuan istri pertama. Menurut Pasal 279 KUHP, pernikahan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal ini mengatur bahwa pelaku yang mengetahui adanya halangan pernikahan, seperti status pernikahan sebelumnya, dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun
Pasal 279 KUHP:
Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana perkawinan yang dilakukan padahal mengetahui ada perkawinan lain yang sah dan menjadi penghalang
Unsur-unsur Pasal 279 KUHP:
Barang siapa: Meliputi pelaku nikah siri yang berstatus suami sah.
Mengadakan perkawinan: Melakukan akad nikah, termasuk nikah siri.
Mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah: Mengetahui bahwa dirinya masih terikat perkawinan sah.
Menyembunyikan dari pihak lain: Menyembunyikan status perkawinannya yang sah.
Pasal 279 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk laporan kasus pidana nikah siri. Pasal 279 Ayat (1 KUHP menyatakan bahwa barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 279 KUHP juga ditegaskan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, yang mengatur bahwa apabila seorang suami menikahi perempuan lain tanpa izin dari istrinya, maka Pasal 279 KUHP dapat digunakan sebagai dasar hukumnya.
Nikah siri juga sering dikaitkan dengan pasal perzinahan. Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya. Dalam beberapa kasus, pelaku nikah siri bahkan dijatuhi hukuman pidana karena dianggap memenuhi unsur perzinahan.
Konsultasi dengan Pengacara:
Jika mengalami kasus seperti ini, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.***
Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang
Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.
Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.
Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling
PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .
Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah
Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.








