• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 10706 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 10241 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 20462 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 24071 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 25225 Kali

  • Home
  • Hukum

Suryadi SH MH: Nikah Sirih Tanpa Sepengetahuan Istri Sah Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum dan Jeratan Pidana

Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 21:50:34 WIB
Cetak
Suryadi SH MH: Nikah Sirih Tanpa Sepengetahuan Istri Sah Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum dan Jeratan Pidana
Suryadi SH, MH (Praktisi Hukum)

PelalawanPos.co- Nikah siri menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi sebagian pihak, pernikahan ini menjadi solusi praktis dalam situasi tertentu. Namun, ada konsekuensi hukum dan sosial yang mengikuti praktik ini, terutama jika salah satu pihak sudah berstatus menikah secara resmi.


Dalam konteks hukum pidana, nikah siri dapat berujung pada masalah hukum, terutama jika melibatkan pria yang telah menikah tanpa persetujuan istri pertama. Menurut Pasal 279 KUHP, pernikahan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal ini mengatur bahwa pelaku yang mengetahui adanya halangan pernikahan, seperti status pernikahan sebelumnya, dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun

Pasal 279 KUHP:
Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana perkawinan yang dilakukan padahal mengetahui ada perkawinan lain yang sah dan menjadi penghalang

Unsur-unsur Pasal 279 KUHP:
Barang siapa: Meliputi pelaku nikah siri yang berstatus suami sah. 

Mengadakan perkawinan: Melakukan akad nikah, termasuk nikah siri. 
Mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah: Mengetahui bahwa dirinya masih terikat perkawinan sah. 

Menyembunyikan dari pihak lain: Menyembunyikan status perkawinannya yang sah.

Pasal 279 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk laporan kasus pidana nikah siri. Pasal 279 Ayat (1 KUHP menyatakan bahwa barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 279 KUHP juga  ditegaskan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, yang mengatur bahwa apabila seorang suami menikahi perempuan lain tanpa izin dari istrinya, maka Pasal 279 KUHP dapat digunakan sebagai dasar hukumnya.

Nikah siri juga sering dikaitkan dengan pasal perzinahan. Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya. Dalam beberapa kasus, pelaku nikah siri bahkan dijatuhi hukuman pidana karena dianggap memenuhi unsur perzinahan.

Konsultasi dengan Pengacara:
Jika mengalami kasus seperti ini, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.***


 Editor : Ew

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Diduga Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria di Bandar Sei Kijang Ditangkap Polisi

Selasa, 04 November 2025 - 11:43:30 WIB

Bandar Seikijang (PelalawanPos.co)— Unit Reserse Kriminal (Reskrim).

Hukum

Karyawan PT RAPP Diamankan Polisi Usai Curi Dua Unit Aki Bus Perusahaan

Ahad, 02 November 2025 - 11:11:17 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Seorang karyawan PT Riau Andal.

Hukum

Guru Les dan Pelatih SSB di Pelalawan Ditangkap, Cabuli Dua Murid di Bawah Umur

Sabtu, 01 November 2025 - 14:08:36 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Seorang guru les sekaligus pelatih Sekol.

Hukum

Komnas Perlindungan Anak Pelalawan Ingatkan Sekolah: Jangan Lindungi Pelaku Tindak Pencabulan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:26:17 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Gunakan Data Nasabah FIF, Dua Pelaku Registrasi Ilegal Kartu Perdana Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:18:33 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Unit Reskrim Polsek Pangkalan Ker.

Hukum

Pengadilan Negeri Pelalawan Beri Penjelasan Resmi atas Pemberitaan Putusan Gugatan Enam Warga Pulau Muda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:28:13 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Menanggapi pemberitaan sejumlah media den.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PT Pesawon Raya Diduga Tak Memiliki HGU, Pemuda Pancasila Siap Gelar Aksi Desak Penertiban
04 November 2025
Diduga Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria di Bandar Sei Kijang Ditangkap Polisi
04 November 2025
Publik Soroti Belum Dibukanya Pendaftaran Calon Direktur Perumda Tuah Sekata
03 November 2025
Makmur Legend U-40 FC Raih Juara Turnamen Sepak Bola Apdesi Kerinci Kanan 2025
02 November 2025
Drs H Asra Faber MM; Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kedalikan
02 November 2025
Karyawan PT RAPP Diamankan Polisi Usai Curi Dua Unit Aki Bus Perusahaan
02 November 2025
Didukung EMP, Gubri Lepas 4 Ribu Peserta Bono Fun Run 2025: Meriah, Sehat, dan Sarat Makna Lingkungan
02 November 2025
Tiga Atlet Pelalawan Wakili Riau di Ajang Peparpenas 2025 di Jakarta
02 November 2025
Terekam ETLE Handheld, Pengendara Melawan Arus di Depan Kantor Camat Pangkalan Kerinci
01 November 2025
Pemotongan Dana Transfer dan Dilema Kemandirian Fiskal Daerah
01 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PT Pesawon Raya Diduga Tak Memiliki HGU, Pemuda Pancasila Siap Gelar Aksi Desak Penertiban
  • 2 Diduga Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria di Bandar Sei Kijang Ditangkap Polisi
  • 3 Publik Soroti Belum Dibukanya Pendaftaran Calon Direktur Perumda Tuah Sekata
  • 4 Makmur Legend U-40 FC Raih Juara Turnamen Sepak Bola Apdesi Kerinci Kanan 2025
  • 5 Drs H Asra Faber MM; Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kedalikan
  • 6 Karyawan PT RAPP Diamankan Polisi Usai Curi Dua Unit Aki Bus Perusahaan
  • 7 Didukung EMP, Gubri Lepas 4 Ribu Peserta Bono Fun Run 2025: Meriah, Sehat, dan Sarat Makna Lingkungan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media