Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Suryadi SH MH: Nikah Sirih Tanpa Sepengetahuan Istri Sah Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum dan Jeratan Pidana
PelalawanPos.co- Nikah siri menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi sebagian pihak, pernikahan ini menjadi solusi praktis dalam situasi tertentu. Namun, ada konsekuensi hukum dan sosial yang mengikuti praktik ini, terutama jika salah satu pihak sudah berstatus menikah secara resmi.
Dalam konteks hukum pidana, nikah siri dapat berujung pada masalah hukum, terutama jika melibatkan pria yang telah menikah tanpa persetujuan istri pertama. Menurut Pasal 279 KUHP, pernikahan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal ini mengatur bahwa pelaku yang mengetahui adanya halangan pernikahan, seperti status pernikahan sebelumnya, dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun
Pasal 279 KUHP:
Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana perkawinan yang dilakukan padahal mengetahui ada perkawinan lain yang sah dan menjadi penghalang
Unsur-unsur Pasal 279 KUHP:
Barang siapa: Meliputi pelaku nikah siri yang berstatus suami sah.
Mengadakan perkawinan: Melakukan akad nikah, termasuk nikah siri.
Mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah: Mengetahui bahwa dirinya masih terikat perkawinan sah.
Menyembunyikan dari pihak lain: Menyembunyikan status perkawinannya yang sah.
Pasal 279 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk laporan kasus pidana nikah siri. Pasal 279 Ayat (1 KUHP menyatakan bahwa barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 279 KUHP juga ditegaskan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, yang mengatur bahwa apabila seorang suami menikahi perempuan lain tanpa izin dari istrinya, maka Pasal 279 KUHP dapat digunakan sebagai dasar hukumnya.
Nikah siri juga sering dikaitkan dengan pasal perzinahan. Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya. Dalam beberapa kasus, pelaku nikah siri bahkan dijatuhi hukuman pidana karena dianggap memenuhi unsur perzinahan.
Konsultasi dengan Pengacara:
Jika mengalami kasus seperti ini, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.***
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.
Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .
Bakar Hutan Gambut untuk Kebun Sawit, Pria di Kerumutan Diciduk Polisi
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Kobaran api yang melahap kawasan gambu.
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Gerak cepat jajaran Polsek Pa.
Terekam CCTV, Pencuri Motor di Ukui Dibekuk Warga dan Polisi
Pelalawan (PelalawanPos) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi.








