• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14884 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14384 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24498 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28041 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29722 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Melalui Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Pelalawan Diselesaikan Secara Damai

Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 13:37:04 WIB
Cetak
Melalui Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Pelalawan Diselesaikan Secara Damai

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menghentikan proses penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Selasa (27/5/2025) di ruang aula Restorative Justice Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Penghentian dilakukan terhadap perkara tindak pidana Penganiayaan yang melibatkan tersangka Muhammad Abadi Lubis Als lubis Bin Muhammmad Said Lubis.

Langkah ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana, setelah ekspos yang digelar secara daring pada Senin tanggal 26 Juni 2025.

Ekspos dilakukan dari Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Silpia Rosalina.

Wakil kepala Kejaksaan Tinggi Riau didampingi Aspidum mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada JAM Pidum beserta Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh terhadap perkara dari Kejari Pelalawan secara daring.

Perkara yang dihentikan adalah kasus penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat ke-1 KUHP, dengan tersangka bernama Muhammad Abadi Lubis Setelah melalui proses telaah hukum.

Lalu JAM Pidum menyetujui penerapan Restorative Justice karena telah terpenuhi unsur-unsur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice" Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, tapi menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Asrijal SH, MH menguraikan kronologi perkara, bahwa tersangka Muhammad Abadi Lubis dan Korban Arbaini merupakan pasangan Suami Istri yang menikah tahun 2005. Karena sudah tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga, akhirnya tersangka bercerai dengan korban tanggal 27 Desember 2024 berdasarkan Akta Cerai No 407/AC/2024/PA.PKC pada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

"Saat ini tersangka dengan korban tinggal terpisah rumah dan sepakat bahwa rumah pencarian bersama antara tersangka dan korban ditempati oleh Korban dengan 2 orang anaknya sedangkan tersangka tinggal di rumah orang tuanya yang masih berada di desa yang sama sehingga kesehari-harian masih bertetangga," terang Kejari menjelaskan.

Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 saat Tersangka datang ke rumah korban yang beralamat di RT.001 RW.004 Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan untuk mengunjungi anaknya dan akan mengambil surat nikah orang tua tersangka yang tersangka bingkai dan pajang di dinding rumah, setelah sampai di dalam rumah tersangka tidak menemukan bingkai surat nikah orang tua tersangka.

"Lalu tersangka menanyakan kepada korban dimana bingkai surat nikah tersebut, lalu korban menjawab bahwa bingkai buku nikah milik orang tua tersangka telah diturunkan dan disimpan diatas lemari, mendengar penjelasan korban tersangka tidak terima dan korban mengatakan bahwa almarhum orang tua tersangka bukan mertua korban lagi," ujar Kejari menerangkan kronologis kejadian.

Lebih lanjut, tersangka mengambil bingkai surat nikah almarhum orangtuanya yang berada di atas lemari lalu memasangkan kembali di tempat semula, namun setelah digantung oleh tersangka, lalu bingkai buku nikah orangtua tersangka diturunkan kembali oleh korban lalu diserahkan kepada tersangka namun tersangka tidak mau menerima kemudian korban membuang bingkai surat nikah almarhum orangtua tersangka ke semak-semak samping rumah sehinggga membuat tersangka menjadi emosi dan mengambil bingkai buku nikah orangtua tersangka yang dibuang oleh korban, saat tersangka akan masuk kedalam rumah, korban berusaha menghalangi tersangka hingga terjadi dorong-mendorong dan tarik-menarik baju antara tersangka dengan korban.

"Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam rumah, saat tersangka akan memasang kembali bingkai tersebut di dinding dihalanginya oleh korban sehingga membuat tersangka marah, lalu tersangka menampar bagian wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan kanan tersangka sebanyak 1 (satu) kali. Lalu tersangka mendorong korban dan Tersangka menampar lagi ke bagian wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan tersangka dan mengenai pipi kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, " ungkap Kejari Pelalawan.

Ditambah Kejari Pelalawan, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak bisa melakukan aktivitas menjahit sebagaimana pekerjaan sehari-hari korban, sesuai dengan surat visum et repertum nomor: 445/PKM-BNT/III/2025/223 yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada Puskesmas Bunut bahwa saksi Arbaini mengalami benjolan sewarna kulit pada pipi kanan, luka lecet pada hidung dan lidah serta luka memar pada punggung tangan kiri akibat kekerasan tumpul.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU melakukan mediasi antara tersangka dengan korban Arbainia lalu korban menyatakan kesediaannya memaafkan tersangka. Hal ini menjadi pertimbangan kuat diterapkannya RJ.

"Kesepakatan damai antara tersangka dan korban mendapat dukungan dari masyarakat. Dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dan tersangka akan segera dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, RJ menjadikan hubungan menjadi baik dan anak tidak terabaikan persaudaraan tetap terjalin," pungkas Kejari Pelalawan," pungkas Kejari Pelalawan. ***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 2 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 3 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
  • 4 Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
  • 5 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 6 Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
  • 7 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media