• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24433 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 23823 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 33967 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37455 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 39781 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Langgar Aturan UU LLAJ, Puluhan Warga Desa Lubuk Kembang Bungo Berhentikan Mobil Tronton PT RAPP

Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 22:24:21 WIB
Cetak
Langgar Aturan UU LLAJ, Puluhan Warga Desa Lubuk Kembang Bungo Berhentikan Mobil Tronton PT RAPP
Puluhan Warga Desa Lubuk Kembang Bungo Mediasi dengan Kapolsek Buntut Pemberhentian Mobil Tronton PT. RAPP.

Ukui (PelalawanPos.co)- Puluhan masyarakat Desa Lubuk Kembang Bungo beberapa waktu lalu memberhentikan atau tidak mengizinkan mobil tronton muatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Jalan Aspal Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Diberhentikan atau tidak diizinkan mobil tronton muatan kayu akasia itu bukan tanpa alasan, hal merujuk atas kekecewaan masyarakat terhadap masuknya mobil tronton ke jalan aspal desa yang akan menyebabkan kerusakan jalan dan tidak sesuai dengan kelas jalannya.

Padahal sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) mengatur kelas jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kapasitas tertentu. Apalagi, Jalan aspal Desa Lubuk Kembang Bungo merupakan jalan golongan kelas III C yang hanya bisa dilewati kendaraan bermotor, mobil pribadi maupun mobil barang yang hanya berat maksimalnya 8 ton.

Salah seorang warga Desa Lubuk Kembang Bungo, Anto menyampaikan kekecewaan nya terhadap pihak mobil tronton perusahaan PT. RAPP yang memaksakan melewati jalan poros desa. Padahal sudah dilarang untuk tidak melintas di jalan aspal milik desa yang dibangun oleh APBD Kabupaten Pelalawan. 

"Masyarakat sudah susah payah meminta ke Bupati Pelalawan H. Zukri untuk mengaspal jalan lingkungan Desa Lubuk Kembang Bungo. Ini malah perusahaan dengan tonnase mobil tronton dengan muatan kayu melintas jalan aspal tersebut," ujar Anto menyampaikan kekecewaan nya, Jum'at (23/5/2025). 

Sementara itu, Kades Lubuk Kembang Bungo Ir H. Rusi Chairus Slamet mengatakan bahwa kemarin memang benar masyarakat protes dan memberhentikan atau sempat tidak memberikan izin mobil tronton bermuatan kayu akasia milik PT. RAPP. 

"Ya, kemarin masyarakat protes pak, karena mobil tronton muatan melebihi tonnase milik perusahaan PT. RAPP melintasi jalan aspal Desa Lubuk Kembang Bungo. Padahal jalan desa kita merupakan jalan kelas III C yang hanya bisa dilewati mobil barang kecil pak," ungkap Kades Lubuk Kembang Bungo.

"Truk tronton umumnya tidak diperbolehkan masuk ke jalan permukiman atau jalan desa karena berat dan ukuran truk tersebut dapat merusak jalan dan membahayakan warga," lanjut Kades Lubuk Kembang Bungo. 

Ditambahkan Kades, buntut diberhentikannya atau tidak dizinkan melintas jalan desa, dua (2) unit mobil tronton milik PT. RAPP,  puluhan masyarakat diajak mediasi oleh kapolsek ukui yang diadakan di kantor Desa Lubuk Kembang Bungo agar dua mobil tersebut dibiarkan lewat, dengan perjanjian mobil tronton PT. RAPP tidak lagi melewati jalan aspal Desa Lubuk Kembang Bungo. 

"Ya, kemarin diajak mediasi antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat, dan karena permintaan Kapolsek mobil tersebut dibiarkan lewat dengan janji pihak humas PT. RAPP sektor ukui, mobil tronton tidak akan lewat jalan aspal desa lagi. Saya kawatir masyarakat akan kembali memberhentikan mobil tronton PT. RAPP, apabila masih lewat, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait kelas jalan desa," tegas Kades Lubuk Kembang Bungo. ***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

Hukum

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:06:10 WIB

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.

Hukum

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:46:24 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
18 Juni 2026
Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027
18 Juni 2026
Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
16 Juni 2026
Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
16 Juni 2026
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
16 Juni 2026
Gladi Akbar Sukses Digelar, Zukri-Husni Pastikan Semarak Tahun Baru Islam di Pelalawan Berjalan Meriah
15 Juni 2026
Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
15 Juni 2026
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
13 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 2 Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
  • 3 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
  • 4 Gladi Akbar Sukses Digelar, Zukri-Husni Pastikan Semarak Tahun Baru Islam di Pelalawan Berjalan Meriah
  • 5 Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
  • 6 Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
  • 7 Rahmat Pantun Resmi Ditunjuk Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Tanah Putih Tanjung Melawan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media