Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Diduga Markup, Kejari Pelalawan Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Proyek SPAM 2021 di Sorek Satu
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) -Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan pers rilis perkembangan penyelidikan perkara Tindak pidana korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Kegiatan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan-Tematik Penanggulangan Kemiskinan, Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kegiatan yang sumber dari anggaran APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Pelalawan Nomor: print-1/L.4.19/Fd./ 01/2024 tanggal 02 Januari 2025.
Pada keterangan pers, Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH, MH mengatakan, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan saksi sebanyak 12 orng (pihak ULP (Unit Layanan Pengadaan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), Konsultan pengawas, kontraktor pelaksana/ penyedia, dan pihak lain yang terkait.
"Tim Lid telah mengamankan dokumen yang berkaitan dengan objek penyelidikan," ucapnya dalam keterang pers dikirim keredaksi media, Jumat (9/5/2025).
Lanjut Kepala Kejari Pelalawan menjelaskan, bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 telah melakukan pemeriksaan lapangan dengan ahli kontruksi/perpipaan dari fakultas teknik Universitas Islam Riau yang dihadiri pihak-pihak terkait.
"Kita saat ini menunggu hasil ahli tersebut, setelah itu Tim Lid akan melakukan gelar perkara/ekspose secara internal untuk menentukan kesimpulan dan pendapat, terakhir sebelum ditingkatkan ketahap selanjutnya ( Penyidikan), kami akan ekspose/gelar perkara dengan Bidang Pidsus Kejati Riau," terangnya.
Lebih lanjut, Azrijal SH, MH menyebutkan adapun indikasi kerugian keuangan negaranya dugaan sementara pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Antara lain: spesifikasi, kuantitas dan kualitas pekerjaan /markup.
Disamping itu, Kata Azrijal SH, MH ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang di Subkontrakkan kepihak lain yang tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, dengan nilai kontrak Rp.3.831.468.684 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Impian Putra Nusantara dengan Konsultan pengawas CV. Bes Consultan.
"Pekerjaan ini tidak ada konsultan pperencananya, Perkembangan selanjutnya akan kami update, bukti penanganan secara profesional dan transparan dari Kejari Pelalawan," tegasnya. ***
Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.
Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.
Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja
Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu
Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam
Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.








