Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Diduga Markup, Kejari Pelalawan Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Proyek SPAM 2021 di Sorek Satu
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) -Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan pers rilis perkembangan penyelidikan perkara Tindak pidana korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Kegiatan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan-Tematik Penanggulangan Kemiskinan, Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kegiatan yang sumber dari anggaran APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Pelalawan Nomor: print-1/L.4.19/Fd./ 01/2024 tanggal 02 Januari 2025.
Pada keterangan pers, Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH, MH mengatakan, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan saksi sebanyak 12 orng (pihak ULP (Unit Layanan Pengadaan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), Konsultan pengawas, kontraktor pelaksana/ penyedia, dan pihak lain yang terkait.
"Tim Lid telah mengamankan dokumen yang berkaitan dengan objek penyelidikan," ucapnya dalam keterang pers dikirim keredaksi media, Jumat (9/5/2025).
Lanjut Kepala Kejari Pelalawan menjelaskan, bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 telah melakukan pemeriksaan lapangan dengan ahli kontruksi/perpipaan dari fakultas teknik Universitas Islam Riau yang dihadiri pihak-pihak terkait.
"Kita saat ini menunggu hasil ahli tersebut, setelah itu Tim Lid akan melakukan gelar perkara/ekspose secara internal untuk menentukan kesimpulan dan pendapat, terakhir sebelum ditingkatkan ketahap selanjutnya ( Penyidikan), kami akan ekspose/gelar perkara dengan Bidang Pidsus Kejati Riau," terangnya.
Lebih lanjut, Azrijal SH, MH menyebutkan adapun indikasi kerugian keuangan negaranya dugaan sementara pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Antara lain: spesifikasi, kuantitas dan kualitas pekerjaan /markup.
Disamping itu, Kata Azrijal SH, MH ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang di Subkontrakkan kepihak lain yang tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, dengan nilai kontrak Rp.3.831.468.684 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Impian Putra Nusantara dengan Konsultan pengawas CV. Bes Consultan.
"Pekerjaan ini tidak ada konsultan pperencananya, Perkembangan selanjutnya akan kami update, bukti penanganan secara profesional dan transparan dari Kejari Pelalawan," tegasnya. ***
Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.
Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya
Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.
Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan
Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.
Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .
Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55
Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.
Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan Gelar Razia Lapou Tuak, Puluhan Botol Miras Diamankan
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pelal.








