Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Menggunakan Rompi Orange, KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP
Jakarta (PelalawanPos.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025).
Pantauan media, Hasto sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.52 WIB didampingi Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail kuasa hukumnya.
Sesudah berada di Ruang Pemeriksaan sekitar delapan jam, Hasto keluar pukul 18.09 WIB dengan rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK dan tangan terborgol.
Dalam konfrensi pers, Setyo Budiyanto Ketua KPK mengatakan Penyidik KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama sampai 11 Maret 2025, di Rutan Cabang KPK.
“Guna Kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujarnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah advokat sekaligus Kader PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019-2024, dan perintangan penyidikan.
Awalnya, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI yaitu Wahyu Setiawan Anggota KPU 2017-2022, Agustiani Tio Fridelina bekas Anggota Bawaslu, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku Kader PDI Perjuangan.
Dalam kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.
Sedangkan dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan berupaya menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.
Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu, Hasto menyuruh Harun Masiku pada tahun 2020 untuk menenggelamkan ponselnya waktu ada operasi tangkap tangan (OTT), dan melarikan diri.
Sebelumnya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka. Hasilnya, Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan Hasto melalui kuasa hukumnya.
Karena belum puas, kuasa hukum Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.***
Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.
Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.
Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja
Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu
Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam
Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.








