• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31603 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30977 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41162 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44609 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47320 Kali

  • Home
  • Nasional

Menurut Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi, Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah

Redaksi

Senin, 03 Februari 2025 16:13:28 WIB
Cetak
Menurut Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi, Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah
Caption: Hendra J Kede S,T, SH, M.H,.GRCE. wakil ketua bidang organisasi/ketua bidang nonlitigasi LKBPH, PWI Pusat

JAKARTA (PelalawanPos.co)-Pertanyaan mendasar yang muncul di tengah publik terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat adalah: Siapa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat yang sah?

Saya akan menjawab pertanyaan tersebut secara langsung dengan berpegang pada tiga pendekatan utama: Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi PWI.

Pertama. Hukum Organisasi

Tidak perlu ada perdebatan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang terpilih secara sah melalui Kongres PWI di Bandung tahun 2023. Kongres tersebut berlangsung dan produk-produknya tanpa ada penolakan atau gugatan dari pihak mana pun.

Hasil Kongres Bandung ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, setelah Ketua Umum Terpilih (Ketua Formatur) dibantu beberapa anggota formatur menyusun struktur dan personalia PWI Pusat periode 2023–2028.

Sejak saat itu hingga kini, tidak pernah ada permintaan dari minimal 2/3 Pengurus Provinsi PWI (dari total 39 kepengurusan di Indonesia) untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Dengan demikian, secara hukum organisasi, KLB tidak pernah terjadi dan batal demi hukum.

Jika pun ada pihak yang mengklaim telah melaksanakan KLB, maka KLB tersebut ilegal karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Akta notaris KLB ilegal yang beredar menunjukkan bahwa hanya sekitar 1/3 dari total PWI Provinsi yang mendukungnya, bahkan itu pun melibatkan oknum beberapa pengurus provinsi tanpa mandat resmi dari Ketua PWI Provinsi.

Klaim bahwa Dewan Kehormatan (DK) telah mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun adalah informasi menyesatkan. Dalam PD/PRT PWI, DK hanya memiliki kewenangan merekomendasikan suatu keputusan kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas.

Analogi yang tepat adalah keputusan DPR dalam mengusulkan pemakzulan Presiden. Walaupun DPR telah mengetuk palu, keputusan tersebut belum final karena masih memerlukan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terlebih lagi, terdapat kesalahan fatal dalam proses pengambilan keputusan oleh DK. Beberapa anggota DK yang bersidang berstatus sebagai mantan anggota DK, dan SK DK yang digunakan ditandatangani oleh mantan Sekretaris DK, bukan pejabat yang sah berdasarkan SK AHU Kemenkumham yang berlaku saat itu.

Karena satu-satunya mekanisme pemberhentian Ketua Umum adalah melalui KLB yang sah sesuai AD/ART, dan KLB tersebut tidak pernah dilaksanakan, maka Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap mengacu pada hasil Kongres PWI Bandung 2023, yaitu Hendry Ch Bangun.

Kedua. Hukum Negara

Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap suatu organisasi adalah diterbitkannya Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

SK AHU terakhir yang diterbitkan Kemenkumham terkait PWI adalah: SK Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tentang  Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia, tanggal: 9 Juli 2024

SK tersebut secara eksplisit menyebut Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.

Hingga saat ini SK AHU tersebut belum pernah dicabut dan tidak ada SK AHU baru yang menggantikannya.

Untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba mengajukan perubahan atas SK AHU tersebut, PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Kementerian Hukum dan HAM, dan telah dikabulkan.

Pemblokiran ini berarti tidak ada pihak lain yang dapat mengubah SK AHU tersebut. Namun, pemblokiran ini tidak mengurangi keabsahan SK AHU yang sudah diterbitkan.

Satu-satunya cara SK AHU bisa dinyatakan tidak berlaku adalah dengan diterbitkannya SK AHU baru yang secara resmi mencabutnya.

Namun faktanya, hingga tulisan ini dibuat, SK AHU Nomor : AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tidak pernah dicabut.

Berdasarkan fakta hukum ini, kepengurusan PWI Pusat yang sah menurut negara adalah kepengurusan berdasarkan SK AHU tersebut, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.

Jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua Umum PWI beserta jajaran kepengurusannya, mereka harus menunjukkan SK AHU yang sah dari Kementerian Hukum. Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka kepengurusan mereka tidak diakui negara.

Sebagai negara hukum, semua lembaga, baik lembaga negara maupun swasta, terikat secara hukum dengan SK AHU ini dalam setiap perikatan keperdataan.

Ketiga. Fakta Politik Organisasi

Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 7–9 Februari 2025 diorganisir oleh PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.

Acara ini telah mendapat dukungan dari lebih dari 2/3 Pengurus PWI Provinsi di seluruh Indonesia. Para Ketua PWI Provinsi tersebut telah secara resmi menyatakan dukungan mereka melalui surat resmi dan pernyataan di media, serta telah mengirimkan nama delegasi masing-masing.

Dukungan ini menunjukkan bahwa secara politik organisasi, mayoritas Ketua PWI Provinsi tetap solid mendukung kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.

Penutup

Mencermati ketiga aspek di atas, Hukum Organisasi, Hukum Negara, dan Fakta Politik Organisasi, maka tidak ada kesimpulan lain selain bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.

Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat selain mereka, silakan tunjukkan nomor SK AHU dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan mereka.

Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka berhentilah membohongi hati nurani sendiri dan publik.

Ditegaskan Hendra J Kede, S.T.SH.,M.H,.GRCE wakil ketua bidang organisasi/ketua bidang Nonlitigasi LKBPH PWI pusat.(***)


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung

Rabu, 16 September 2026 - 21:32:27 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) — Upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarak.

Nasional

Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang

Rabu, 16 September 2026 - 20:57:56 WIB

DAIRI, SUMATERA UTARA (PelalawanPos.co)— Persoalan administrasi kep.

Nasional

Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam

Jumat, 11 September 2026 - 09:44:43 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Pengukuran bersama terhadap lahan .

Nasional

Puluhan Warga dan Aparat Berjibaku Padamkan Karhutla di Kuala Kampar, Lahan Gambut Masih Berasap

Senin, 07 September 2026 - 17:29:59 WIB

KUALA KAMPAR (PelalawanPos.co) – Upaya mencegah kebakaran hutan dan.

Nasional

Aktivis Pelalawan Beri Dua Jempol untuk Komitmen PT Musim Mas di Tengah Maraknya Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 - 06:54:53 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) — Di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi.

Nasional

BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kamis, 03 September 2026 - 07:12:35 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan seriu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 2 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 3 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 4 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 5 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 6 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
  • 7 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media