• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24652 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24040 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34188 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37679 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40012 Kali

  • Home
  • Nasional

Menurut Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi, Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah

Redaksi

Senin, 03 Februari 2025 16:13:28 WIB
Cetak
Menurut Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi, Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah
Caption: Hendra J Kede S,T, SH, M.H,.GRCE. wakil ketua bidang organisasi/ketua bidang nonlitigasi LKBPH, PWI Pusat

JAKARTA (PelalawanPos.co)-Pertanyaan mendasar yang muncul di tengah publik terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat adalah: Siapa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat yang sah?

Saya akan menjawab pertanyaan tersebut secara langsung dengan berpegang pada tiga pendekatan utama: Hukum Negara, Hukum Organisasi, dan Fakta Politik Organisasi PWI.

Pertama. Hukum Organisasi

Tidak perlu ada perdebatan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang terpilih secara sah melalui Kongres PWI di Bandung tahun 2023. Kongres tersebut berlangsung dan produk-produknya tanpa ada penolakan atau gugatan dari pihak mana pun.

Hasil Kongres Bandung ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, setelah Ketua Umum Terpilih (Ketua Formatur) dibantu beberapa anggota formatur menyusun struktur dan personalia PWI Pusat periode 2023–2028.

Sejak saat itu hingga kini, tidak pernah ada permintaan dari minimal 2/3 Pengurus Provinsi PWI (dari total 39 kepengurusan di Indonesia) untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Dengan demikian, secara hukum organisasi, KLB tidak pernah terjadi dan batal demi hukum.

Jika pun ada pihak yang mengklaim telah melaksanakan KLB, maka KLB tersebut ilegal karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Akta notaris KLB ilegal yang beredar menunjukkan bahwa hanya sekitar 1/3 dari total PWI Provinsi yang mendukungnya, bahkan itu pun melibatkan oknum beberapa pengurus provinsi tanpa mandat resmi dari Ketua PWI Provinsi.

Klaim bahwa Dewan Kehormatan (DK) telah mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun adalah informasi menyesatkan. Dalam PD/PRT PWI, DK hanya memiliki kewenangan merekomendasikan suatu keputusan kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas.

Analogi yang tepat adalah keputusan DPR dalam mengusulkan pemakzulan Presiden. Walaupun DPR telah mengetuk palu, keputusan tersebut belum final karena masih memerlukan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Terlebih lagi, terdapat kesalahan fatal dalam proses pengambilan keputusan oleh DK. Beberapa anggota DK yang bersidang berstatus sebagai mantan anggota DK, dan SK DK yang digunakan ditandatangani oleh mantan Sekretaris DK, bukan pejabat yang sah berdasarkan SK AHU Kemenkumham yang berlaku saat itu.

Karena satu-satunya mekanisme pemberhentian Ketua Umum adalah melalui KLB yang sah sesuai AD/ART, dan KLB tersebut tidak pernah dilaksanakan, maka Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap mengacu pada hasil Kongres PWI Bandung 2023, yaitu Hendry Ch Bangun.

Kedua. Hukum Negara

Salah satu bentuk pengakuan negara terhadap suatu organisasi adalah diterbitkannya Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

SK AHU terakhir yang diterbitkan Kemenkumham terkait PWI adalah: SK Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tentang  Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia, tanggal: 9 Juli 2024

SK tersebut secara eksplisit menyebut Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.

Hingga saat ini SK AHU tersebut belum pernah dicabut dan tidak ada SK AHU baru yang menggantikannya.

Untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba mengajukan perubahan atas SK AHU tersebut, PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Kementerian Hukum dan HAM, dan telah dikabulkan.

Pemblokiran ini berarti tidak ada pihak lain yang dapat mengubah SK AHU tersebut. Namun, pemblokiran ini tidak mengurangi keabsahan SK AHU yang sudah diterbitkan.

Satu-satunya cara SK AHU bisa dinyatakan tidak berlaku adalah dengan diterbitkannya SK AHU baru yang secara resmi mencabutnya.

Namun faktanya, hingga tulisan ini dibuat, SK AHU Nomor : AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tidak pernah dicabut.

Berdasarkan fakta hukum ini, kepengurusan PWI Pusat yang sah menurut negara adalah kepengurusan berdasarkan SK AHU tersebut, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.

Jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua Umum PWI beserta jajaran kepengurusannya, mereka harus menunjukkan SK AHU yang sah dari Kementerian Hukum. Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka kepengurusan mereka tidak diakui negara.

Sebagai negara hukum, semua lembaga, baik lembaga negara maupun swasta, terikat secara hukum dengan SK AHU ini dalam setiap perikatan keperdataan.

Ketiga. Fakta Politik Organisasi

Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 7–9 Februari 2025 diorganisir oleh PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.

Acara ini telah mendapat dukungan dari lebih dari 2/3 Pengurus PWI Provinsi di seluruh Indonesia. Para Ketua PWI Provinsi tersebut telah secara resmi menyatakan dukungan mereka melalui surat resmi dan pernyataan di media, serta telah mengirimkan nama delegasi masing-masing.

Dukungan ini menunjukkan bahwa secara politik organisasi, mayoritas Ketua PWI Provinsi tetap solid mendukung kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.

Penutup

Mencermati ketiga aspek di atas, Hukum Organisasi, Hukum Negara, dan Fakta Politik Organisasi, maka tidak ada kesimpulan lain selain bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad.

Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat selain mereka, silakan tunjukkan nomor SK AHU dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan mereka.

Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka berhentilah membohongi hati nurani sendiri dan publik.

Ditegaskan Hendra J Kede, S.T.SH.,M.H,.GRCE wakil ketua bidang organisasi/ketua bidang Nonlitigasi LKBPH PWI pusat.(***)


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:54:48 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dibawah APP Group melalui unit .

Nasional

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:01:43 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).

Nasional

UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:42:54 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos)– Pendakwah kondang nasional, Ustadz Abdul .

Nasional

Saat Harga Sawit Bergejolak, Bupati Zukri Berdiri di Tengah Petani Pelalawan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:10:41 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Di bawah terik matahari siang di .

Nasional

Donor Darah ke-75 KDD Riau Kompleks RAPP Pecahkan Semangat Kemanusiaan, Terkumpul 1.257 Kantong Darah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18:26 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)— Semangat kemanusiaan kembali berg.

Nasional

Wahyu Trinanda Puteri Dinobatkan sebagai Duta Pariwisata Riau 2026, Harumkan Nama Pelalawan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:27:57 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)— Malam Grand Final Duta Pariwisata Riau 20.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 4 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 5 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 6 Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
  • 7 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media