• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31611 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30985 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41170 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44617 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47328 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Ilhamdi Menangis Dengar Hakim Putus Bebas Kades Bagan Limau Parsana dan Istri

Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 11:34:41 WIB
Cetak
Ilhamdi Menangis Dengar Hakim Putus Bebas Kades Bagan Limau Parsana dan Istri

PEKANBARU (PelalawanPos.co)- Mata Ilhamdi SH MH berkaca kaca, ia tak mampu menahan air mata harunya saat mendengar Hakim pengadilan tipikor Pekanbaru membacakan hasil putusan perkara kasus korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan tanah sistematis lengkap (PTSL) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Parsana Bin Sarmo Wiyono Dan Sanely Mandasari Binti Darnya.

Majelis Hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) wan Gilang Ferdian SH MH.

“Membebaskan terdakwa Parsana Bin Sarmo Wiyono Dan Sanely Mandasari Binti Darnya dari segala dakwaan Penuntut Umum Serta serta membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Hakim Jonson membacakan amar putusannya, Senin (23/12/2024).

Mantan Ketua PN natuna ini juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa Parsana Bin Sarmo Wiyono Dan Sanely Mandasari Binti Darnya dalam kemampuan, kedudukkan dan harkat serta martabatnya.

Mendengar putusan hakim, Kades dan Ketua PKK Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Pelalawan ini terlihat berurai air mata tak kuasa menahan haru, katrena keadilan benar benar berpihak kepada mereka, hakim memvonis bebas.

“Kami benar-benar dapat keadilan dalam kasus ini dari tangan hakim yang adil dan bijaksana. Saya meneteskan air mata mendnegar hakim membaca putusan ini. Benar-benar pertolongan Allah (Tuhan) itu ada.”kata Ketua Tim Penasehat hukum kedua terdakwa Ilhamdi SH MH kepada wartawan.

Lebih lanjut dikatakan Ilhamdi, Sebagai seorang Mantan Kepala Desa, kliennya Parsana bin Sarmo Wiyono sudah berjuang banyak untuk Masyarakat yang bertetangga dengan Taman Nasional Tesso Nilo, untuk kemajuan desa yang dipimpinnya itu.

“Saya tahu betul keadaan klien saya. Beliau mempunyai banyak jasa di Desa Bagan Limau tempat tinggalnya. Harta dan tenaga beliau memperjuangkan untuk kemajuan desanya. Kita tahukan desa Bagan Limau itu letaknya dimana, sulitkan kesana. Belum lagi infonya sebagian desa mereka itu masuk kawasan, itu yang beliau perjuangkan untuk mengurusnya sampai kepusat dan bolak balik ke dinas dan BPN, sehingga bisa terbit Sertifikat Hak Milik melalui program PTSL,” imbuh pengacara senior itu
Putra asli Bandar Petalangan ini menyebutkan putusan hakim telah sesuai denghan fakta fakta persidangan,  bahwa masyarakat merasa terbantu dengan program PTSL tersebut, terkait biaya tambahan itu hasil musyawarah masyarakat mengingat ada biaya yang dikeluarkan terkait menyukseskan program PTSL tersebut, bukan kehendak kedua kliennya sebagai kepala desa saat itu untuk mengenakan biaya tambahan dalam pengurusan sertifikat tanah Masyarakat.

“Peserta musyawarah setuju tidak ada yang dipaksakan dalam program tersebut, dan tidak ada juga klien kami bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain,”tegasnya.

“Cobalah bayangkan masyarakat di Bagan Limau yang jaraknya sangat jauh dari Kota Pangkalan Kerinci Pelalawan, apa lagi untuk menerima sertifikat di Desa Sinamanenek di Kampar untuk menerima sertifikat tersebut karena waktu itu sertifikat dibagikan oleh Pak Jokowi Presiden saat itu, semua itu kan butuh biaya, makan, transportasi dan lain lain, terus mereka sepakat iuran. Jadi menurut kami niat jahat klien kami tidak ada,” ungkap Ilhamdi meneteskan air mata.

Keberhasilan Parsana dan Sanely tidak terlepas dari jeruji penjara berkat keuletan Tim Penasehat Hukum yang selalu mendampingi Parsana dan Sanely. Mereka adalah Ilhamdi, SH., MH (ketua tim), Dedy Saputra, SH., MH, Alfikri, SH.,MH dan Defani Lisaura Rahmadani, SH., MH dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners yang pantang menyerah memperjuangkan keadilan bagi pejuang Masyarakat di Desa Bagan Limau itu.

Putusan Hakim Jonson melegakan hati kedua terdakwa dan tim penasehat hukumnya yang setelah menjalani proses sidang yang cukup panjang, akhir keadilan didapat oleh 2 (dua) orang Terdakwa tindak pidana korupsi PTSL di Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini bermula saat Parsana dan Sanely Mandasary. Parsana merupakan mantan Kepala Desa Bagai Limau dan istrinya Sanely Mandasary selaku Sekretaris Panitia Kepengurusan PTSL. Mereka di seret ke meja hijau oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi program sertiifikat tanah PTSL/TORA. Keduanya dinilai orang yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebu.

Parsana dan Sanely dituntut 5 (lima) tahun penjara sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Namun, bak pepatah orang tua-tua dahulu. Bahwa emas akan tetap emas walau didalam lumpur sekalipun. Pucuk dicinta ulam pun tiba,” pungkas Ilhamdi mengungkapkan rasa syukurnya***


 Editor : AP

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42:42 WIB

PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.

Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 2 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 3 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 4 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 5 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 6 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
  • 7 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media