• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12477 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12020 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22176 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25737 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27076 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Inhu

Sengketa Lahan Sawit di Inhu, Gugatan PMH Fokus pada Kepastian Hukum dan Keadilan

Redaksi

Ahad, 15 Desember 2024 07:37:27 WIB
Cetak
Sengketa Lahan Sawit di Inhu, Gugatan PMH Fokus pada Kepastian Hukum dan Keadilan
Tim advokasi kantor hukum Sandi Baiwa SH CPL dan Partner saat menggelar jumpa pers di gedung LBH Pena Riau

Inhu (PelalawanPos.co) Kantor Hukum Sandi Baiwa & Partner mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kurator perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT Alam Sari Lestari (pailit) dan perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 37/Pdt.G/2024/PN.Rgt.

Sandi Baiwa SH CPL yang merupakan managing partner kantor hukum penggugat didampingi 9 orang rekan advokatnya Alnasri Nasution SH, Janther Simanjuntak SH, Suherwin SH, Mudayansah Simamora SH, Han Aulia Nasution SH MH, Daeng Ibrahim SH, Muhammad Ridwan SH, Setiawan Putra SH, dalam jumpa pers Jum'at (13/12/2024) di gedung LBH Pena Riau menjelaskan, dua tergugat tim kurator PT ASL (kondisi pailit) yang terdiri dari Haikal Arisy, Wildan Syaifulah, Suhenda dan Rinaldi yang di angkat berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat dan PT SBP yang menguasai lahan perkebunan sawit PT ASL tersebut, ada enam tergugat lainya.

Enam tergugat lainya yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Pekanbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) RI, Kakan BPN/ATR) Riau, Kakan BPN/ATR Inhu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kegiatan (DLHK) Riau Kepala Dinas DLHK Riau.

"Gugatan ini diajukan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Riau terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Sungai Raya dan PT ASL (pailit) dan kebun dikuasai oleh PT SBP. "Tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus klien kami. ini murni persoalan hukum terkait sengketa hak dan kepemilikan," kata Sandi Baiwa dalam penjelasannya.

Sandi menjelaskan, selain ada puluhan dokumen resmi yang akan dihadiri dalam persidangan, salah satu dasar gugatan PMH yang diajukan untuk 8 tergugat tersebut, surat BPN/ATR nomor 1483/25.3-500/IV/2012, yang menyatakan Desa Sungai Raya tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari.

Kemudian ada juga risalah panitia pemeriksaan tanah B, nomor 34/RSL/GHU/2005 yang menunjukkan bahwa HGU PT ASL hanya mencakup Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Desa Payarumbai Kecamatan Seberida dan Desa Rawa Skip Kecamatan Rengat tanpa menyentuh Desa Sungai Raya.

"Pada lokasi enam titik koordinat, yang berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh penyidik Polda Riau setelah kami periksa menunjukkan bahwa, lahan yang disengketakan berada di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat bukan di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, jika diukur jaraknya sekitar 9 kilometer dari Talang Jerinjing ke titik ke enam titik koordinat tersebut," jelas tim kuasa hukum Suherwin menambahkan.

Tim kuasa hukum menilai, pemanggilan dan penetapan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penyerobotan dan penggunaan surat palsu adalah bentuk kriminalisasi. Suherwin, salah satu advokat, menegaskan bahwa 6 titik koordinat yang menjadi dasar laporan pidana justru berada di Desa Sungai Raya, bukan di Talang Jerinjing seperti yang diklaim.

"Persoalan ini sangat jelas merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana. Kami akan membuktikan bahwa HGU PT ASLn (pailit) tidak mencakup Desa Sungai Raya serta HGU PT ASL cacat administrasi," kata Suherwin.

Kemudian tim kuasa hukum penggugat Alnasri Nasution SH menambahkan, tanah seluas 2.528 hektare di Desa Sungai Raya telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun sejak sebelum tahun 1994. Sebagian tempat masyarakat menggantungkan kehidupan dari hasil kebun, sebab jauh sebelum PT ASL masuk, masyarakat melakukan penanaman diatas lahan dan digarap masyarakat lahan milik turun temurun tersebut.

"Sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda di Inhu sejak belasan tahun silam. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan," kata Alnasri.

Managing partner Sandi Baiwa menegaskan, PT ASL tidak pernah melakukan aktifitas diatas lahan wilayah Sungai Raya yang kini dinyatakan pailit telah menyerahkan asetnya kepada kurator, tetapi tim hukum Sandi Baiwa menilai ada inkonsistensi dalam inventarisasi aset PT ASL (pailit) oleh tim korator.

Sandi Baiwa menegaskan, tujuan gugatan PMH pada PN Rengat adalah untuk memastikan kepastian hukum, terkait batas lahan HGU PT ASL dan mengembalikan hak masyarakat Desa Sungai Raya. "Kami tidak mencari keuntungan, hanya ingin keadilan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan hak mereka yang telah dirampas dengan cara melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat," ujarnya.

Kepada masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan di Desa Sungai Raya, Sandi Baiwa berpesan, untuk tidak takut memperjuangkan haknya. "Kami sarankan masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan baru atau menjadi pihak intervensi dalam kasus ini," ujar Sandi Baiwa.

Setelah didaftarkan, sidang perdana gugatan PMH oleh kantor hukum Sandi Baiwa SH CPL dan Partner menunggu undangan pengadilan PN kelas II Rengat. Gugatan PMH diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang telah lama dirugikan dan menghentikan Kriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan di Desa Sungai Raya. **


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45:19 WIB

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.

Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya

Jumat, 28 November 2025 - 12:00:56 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.

Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 - 09:53:07 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.

Hukum

Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku

Kamis, 27 November 2025 - 12:40:51 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .

Hukum

Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55

Jumat, 21 November 2025 - 14:31:54 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.

Hukum

Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan Gelar Razia Lapou Tuak, Puluhan Botol Miras Diamankan

Rabu, 19 November 2025 - 11:53:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pelal.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
15 Desember 2025
Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
14 Desember 2025
KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
13 Desember 2025
Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
12 Desember 2025
Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
12 Desember 2025
DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
12 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra
12 Desember 2025
Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029
11 Desember 2025
DPP IKA UIR Salurkan 1 Colt Diesel Bantuan Tahap Awal untuk Korban Banjir di Sumatera Barat
11 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
  • 2 Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
  • 3 Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
  • 4 Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
  • 5 DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
  • 6 Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra
  • 7 Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media