• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 20389 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 19821 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 29950 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 33447 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 35569 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Inhu

Sengketa Lahan Sawit di Inhu, Gugatan PMH Fokus pada Kepastian Hukum dan Keadilan

Redaksi

Ahad, 15 Desember 2024 07:37:27 WIB
Cetak
Sengketa Lahan Sawit di Inhu, Gugatan PMH Fokus pada Kepastian Hukum dan Keadilan
Tim advokasi kantor hukum Sandi Baiwa SH CPL dan Partner saat menggelar jumpa pers di gedung LBH Pena Riau

Inhu (PelalawanPos.co) Kantor Hukum Sandi Baiwa & Partner mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kurator perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT Alam Sari Lestari (pailit) dan perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 37/Pdt.G/2024/PN.Rgt.

Sandi Baiwa SH CPL yang merupakan managing partner kantor hukum penggugat didampingi 9 orang rekan advokatnya Alnasri Nasution SH, Janther Simanjuntak SH, Suherwin SH, Mudayansah Simamora SH, Han Aulia Nasution SH MH, Daeng Ibrahim SH, Muhammad Ridwan SH, Setiawan Putra SH, dalam jumpa pers Jum'at (13/12/2024) di gedung LBH Pena Riau menjelaskan, dua tergugat tim kurator PT ASL (kondisi pailit) yang terdiri dari Haikal Arisy, Wildan Syaifulah, Suhenda dan Rinaldi yang di angkat berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat dan PT SBP yang menguasai lahan perkebunan sawit PT ASL tersebut, ada enam tergugat lainya.

Enam tergugat lainya yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Pekanbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) RI, Kakan BPN/ATR) Riau, Kakan BPN/ATR Inhu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kegiatan (DLHK) Riau Kepala Dinas DLHK Riau.

"Gugatan ini diajukan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Riau terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Sungai Raya dan PT ASL (pailit) dan kebun dikuasai oleh PT SBP. "Tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus klien kami. ini murni persoalan hukum terkait sengketa hak dan kepemilikan," kata Sandi Baiwa dalam penjelasannya.

Sandi menjelaskan, selain ada puluhan dokumen resmi yang akan dihadiri dalam persidangan, salah satu dasar gugatan PMH yang diajukan untuk 8 tergugat tersebut, surat BPN/ATR nomor 1483/25.3-500/IV/2012, yang menyatakan Desa Sungai Raya tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari.

Kemudian ada juga risalah panitia pemeriksaan tanah B, nomor 34/RSL/GHU/2005 yang menunjukkan bahwa HGU PT ASL hanya mencakup Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Desa Payarumbai Kecamatan Seberida dan Desa Rawa Skip Kecamatan Rengat tanpa menyentuh Desa Sungai Raya.

"Pada lokasi enam titik koordinat, yang berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh penyidik Polda Riau setelah kami periksa menunjukkan bahwa, lahan yang disengketakan berada di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat bukan di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, jika diukur jaraknya sekitar 9 kilometer dari Talang Jerinjing ke titik ke enam titik koordinat tersebut," jelas tim kuasa hukum Suherwin menambahkan.

Tim kuasa hukum menilai, pemanggilan dan penetapan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penyerobotan dan penggunaan surat palsu adalah bentuk kriminalisasi. Suherwin, salah satu advokat, menegaskan bahwa 6 titik koordinat yang menjadi dasar laporan pidana justru berada di Desa Sungai Raya, bukan di Talang Jerinjing seperti yang diklaim.

"Persoalan ini sangat jelas merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana. Kami akan membuktikan bahwa HGU PT ASLn (pailit) tidak mencakup Desa Sungai Raya serta HGU PT ASL cacat administrasi," kata Suherwin.

Kemudian tim kuasa hukum penggugat Alnasri Nasution SH menambahkan, tanah seluas 2.528 hektare di Desa Sungai Raya telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun sejak sebelum tahun 1994. Sebagian tempat masyarakat menggantungkan kehidupan dari hasil kebun, sebab jauh sebelum PT ASL masuk, masyarakat melakukan penanaman diatas lahan dan digarap masyarakat lahan milik turun temurun tersebut.

"Sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda di Inhu sejak belasan tahun silam. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan," kata Alnasri.

Managing partner Sandi Baiwa menegaskan, PT ASL tidak pernah melakukan aktifitas diatas lahan wilayah Sungai Raya yang kini dinyatakan pailit telah menyerahkan asetnya kepada kurator, tetapi tim hukum Sandi Baiwa menilai ada inkonsistensi dalam inventarisasi aset PT ASL (pailit) oleh tim korator.

Sandi Baiwa menegaskan, tujuan gugatan PMH pada PN Rengat adalah untuk memastikan kepastian hukum, terkait batas lahan HGU PT ASL dan mengembalikan hak masyarakat Desa Sungai Raya. "Kami tidak mencari keuntungan, hanya ingin keadilan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan hak mereka yang telah dirampas dengan cara melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat," ujarnya.

Kepada masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan di Desa Sungai Raya, Sandi Baiwa berpesan, untuk tidak takut memperjuangkan haknya. "Kami sarankan masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan baru atau menjadi pihak intervensi dalam kasus ini," ujar Sandi Baiwa.

Setelah didaftarkan, sidang perdana gugatan PMH oleh kantor hukum Sandi Baiwa SH CPL dan Partner menunggu undangan pengadilan PN kelas II Rengat. Gugatan PMH diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang telah lama dirugikan dan menghentikan Kriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan di Desa Sungai Raya. **


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kepergok Panen Sawit Pagi Hari, Dua Pemuda di Langgam Diciduk Polisi

Ahad, 03 Mei 2026 - 13:51:50 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Aksi pencurian buah kelapa sawit di Kecamat.

Hukum

Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal

Kamis, 30 April 2026 - 20:36:39 WIB

Langgam (PelalawanPos)- Warga Kecamatan Langgam diguncang kasus keker.

Hukum

Pria Pengangguran Diciduk Saat Nongkrong, 9 Paket Sabu Disita Polisi di Pangkalan Kuras

Senin, 27 April 2026 - 13:44:24 WIB

Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Peredaran narkotika kembali digagal.

Hukum

Kabel Trafo Dicuri, Listrik Sejumlah Wilayah Padam — BUMD Tuah Sekata Siapkan Laporan Polisi

Senin, 27 April 2026 - 08:34:35 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Aksi pencurian kabel trafo oleh okn.

Hukum

Aksi Pencurian Tembaga di PT RAPP Digagalkan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 3 Jam

Sabtu, 25 April 2026 - 20:13:29 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Upaya pencurian busbar tembaga d.

Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Ukui, 15 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 23 April 2026 - 10:22:26 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)- Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tangis Haru Iringi Keberangkatan 223 Jemaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Tinggalkan Dunia, Raih Ridho Ilahi
03 Mei 2026
Kepergok Panen Sawit Pagi Hari, Dua Pemuda di Langgam Diciduk Polisi
03 Mei 2026
Upah Naik, Hidup Tak Kunjung Layak: May Day 2026 dan Realitas Buruh Kita
02 Mei 2026
Ratusan Buruh di Pelalawan Peringati May Day 2026, Long March hingga Mimbar Bebas Berlangsung Tertib
01 Mei 2026
Cetak Pemimpin Muda, Pramuka Ukui Gelar Dianpinru di Bumi Perkemahan Lubuk Kembang Sari
01 Mei 2026
BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
30 April 2026
Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
30 April 2026
Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
30 April 2026
Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
30 April 2026
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat
29 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
  • 2 Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
  • 3 Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026
  • 4 Borong 5 Medali, SDN 006 Pangkalan Kerinci Ukir Prestasi Gemilang di O2SN 2026
  • 5 Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat Adat
  • 6 Waspada Modus Pinjaman Fiktif, BPR Dana Amanah Tegaskan Layanan Resmi Tanpa Pungutan di Luar Ketentuan
  • 7 Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media