Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Pelaku KDRT di Pelalawan Diduga Sudah Ditetapkan Tersangka, Ini Harapan Korban
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menaikkan status penyidikan terhadap peristiwa pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku atas berinisial PR yang dilaporkan pada pertengahan Januari 2024 silam.
Terlapor atas berinisial PR sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor SP.Tap/99/XI/Res.1.24/2024. Reskrim tertanggal 08 November 2024.
Namun hingga saat ini, sudah sebulan sejak tanggal ditetapkan sebagai tersangka, pelaku yang berprofesi sebagai honorer Pemkab Pelalawan itu belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
"Hampir sebulan kami laporkan kasus ini ke polisi, dan sudah ditetapkan tersangka. Saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada pihak kepolisian," kata korban R kepada media, Kamis (5/12/2024)
Selain itu, R berharap mendapatkan keadilan dari institusi penegak hukum atas kejadian yang menjadi trauma mendalam baginya.
"Trauma ini berat bagi saya, harapan saya mendapat keadilan, Pelaku ditangkap."harapnya.
Sementara itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Polres Pelalawan melalui Kasat Reskrim Kris Tofel S. Tr. K. S. IK mengatakan bahwa kasus PKDRT ini sudah memasuki tahap 1.
Dia menjelaskan, bahwa UU PKDRT isi pasal 44 ayat 4 menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak 5 juta.
Sebagai informasi dirangkum media ini, bahwa tahap pertama dalam penyidikan tindak pidana adalah tahap pendahuluan, yaitu ketika penyidik menyerahkan berkas perkara. Jika penyidikan dianggap selesai, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. (Tim)
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








