Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
KUD Delima Sakti Digugat, Mantan Bupati Pelalawan Diduga Ikut Terkait
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit KUD Delima Sakti yang berkerja sama dengan PT. Inti Indosawit Subur (IIS) di Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Riau Provinsi Riau dengan luas ± 1700 Hektar.
Amri Ketua LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup, Kamis (28/11/2024) kepada awak media mengatakan bahwa sebelumnya LSM Lingkungan Hidup telah melakukan gugatan Legal Standing gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan terhadap KUD Delima Sakti dan PT.Inti Indosawit Subur sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Pelalawan.
“Benar kami telah melakukan gugatan dan untuk agenda sidang pertamanya pada hari senin 09/12/2024 dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw,” ungkap Amri kepada awak media.
"Kita gugat secara perdata, namun kita juga meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta untuk memeriksa izin yang diberikan oleh Mantan Bupati Pelalawan pada tahun 2005 kepada KUD Delima Sakti dan PT. Inti Indosawit Subur dan juga melakukan audit terhadap penghasilanya selama ini karena hasil investigasi menemukan bahwa adanya dugaan penggelapan hasil penjualan buah kelapa sawit selama ini yang diduga merugikan perekonomian negara.
“Karena dengan adanya dugaan penggelapan hasil dari penjualan buah kelapa sawit dan pajak juga diduga tidak dibayarkan karena lahan sawit tersebut juga berada dalam kawasan hutan dan kita juga sudah mengirimkan surat konfirmasi klarifikasi terkait pembayaran pajak meraka selama ini dan hasil penjualan buah dari tahun 2004 s/d 2023 kepada KUD Delima Sakti,”terang Amri.
Jika nantinya surat yang telah dikirimkan tersebut pada 28 November 2024 tidak ada balasan dari KUD Delima Sakti kepada kami LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup dan awak media maka pihaknya secara resmi akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan data data yang telah dimiliki ini.
“Intinya selain kami gugat secara perdata kami juga akan meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendudukan pidananya dan melakukan audit KUD Delima Sakti dan PT.Inti Indosawit Subur terkait izin yang diberikan dan hasil penjualan buah sawit selama ini,” tutup Amri. (Tim)
Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.
Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.
Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja
Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu
Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam
Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.








