• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16554 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 16033 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26170 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29706 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31602 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Kabulkan Gugatan Harsini, PN Pelalawan Sebut Oknum DPRD Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Redaksi

Senin, 23 September 2024 11:36:29 WIB
Cetak
Kabulkan Gugatan Harsini, PN Pelalawan Sebut Oknum DPRD Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Terkait kasus mendera anggota DPRD Pelalawan berinisial S akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, Pengadilan Negeri Pelalawan telah mengabulkan sebagian besar gugatan Harsini.

Putusan perkara No:17/Pdt.G/2024/PN.Plw itu disampaikan Ketua Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH didampingi hakim anggota Ellen Yolanda Sinaga SH, MH serta Angelia Irine Putri SH, MH pada Hari Kamis tanggal 19 September 2024.

Dalam mengadili melalui proses persidangan sebelumnya majelis hakim yang menangani perkara ini memutus dengan amar putusannya sebagai berikut, mengadili pokok perkara dengan mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian, menyatakan perbuatan Tergugat I yang menggunakan Ijazah milik alm. Sunardi bin Miyadi merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).

Lajut menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Ijazah Universitas Lancang Kuning Nomor: 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi dengan NPM: 0810041600497 merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). Dan Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) serta Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Pada kesempatan itu, Harsini sebagai penggugat kepada awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya, menyampaikan ucapan terimaksih, berkat doa dan dukungan dari bapak beserta tim dan saya ucapkan lagi terimakasih atas pengorbanan dari bapak bapak semuanya yang selama ini ikut membantu dirinya.

"Alhamdulillah, terima kasih bapak bapak yang telah membantu perjuangan hak almarhum suami saya. Tentunya, kami juga berterima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Pelalawan telah memutuskan dengan bijaksana," ucap Harsini melalui telpon WhatsApp pribadinya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Harsini, Nofriyansyah SH, C.Med mengatakan kepada awak media bahwa benar telah diputus oleh majelis hakim perkara No.17/Pdt.G/2024/PN.Plw. Tentunya, dia mewakili keluarga Harsini menyampaikan apresiasi kepada pihak mejelis hakim yang telah mengabulkan sebagian gugatan Harsini yang kami ajukan di PN Pelalawan,

“Kami juga masih menunggu pihak Tergugat apakah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut kita menunggu 14 hari kerja kedepanya,”ucap Nofri.

Sementara itu, Amri Koto Ketua LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia) yang selama ini mengawal kasus ini juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Pelalawan yang menangani perkara ini karena telah mengabulkan sebagian gugatan Harsini yang mencari keadilan terhadap almarhum suaminya selama ini.

“Kita juga sudah siapkan bukti baru jika nantinya kuasa hukum Tergugat melakukan upaya hukum dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi,”terang Amri. 

Bukti baru berupa surat dari Kantor KUA Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Hal itu hasil dari investigasi menemukan bahwa memang sengaja dirubah nama orang tua Tergugat dari Mitro Samidi menjadi Miyadi dan juga sudah diakui oleh orang yang disuruh membuatnya,”tutupnya. (Tim) 


 Editor : Ew

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 14:57:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.

Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:01:44 WIB

Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:13:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23:56 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al-Kiram Bandar Seikijang Berlangsung Khidmat, Khatib Ajak Jaga Nilai Ramadhan
21 Maret 2026
Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
21 Maret 2026
Direktur Perumda Tuah Sekata Tinjau GH, Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Idul Fitri
20 Maret 2026
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
  • 2 Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
  • 3 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 4 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
  • 5 IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
  • 6 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 7 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media