• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24747 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24137 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34284 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37774 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40109 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Menguak Fakta Baru, Ini Modus Oknum Anggota DPRD Pelalawan Ganti Nama Orang Tua Kandung

Redaksi

Ahad, 08 September 2024 16:06:01 WIB
Cetak
Menguak Fakta Baru, Ini Modus Oknum Anggota DPRD Pelalawan Ganti Nama Orang Tua Kandung
Foto ilustrasi.

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) terkait pengggunaan identitas orang lain oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan meluai menguak fakta baru di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Pasalnya, oknum dewan itu menyerahkan bukti surat akta nikah yang dikeluarkan KUA Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras pada saat agenda pemeriksaan bukti surat di PN Pelalawan.

Diduga penggunaan akta nikah anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang diduga ASPAL (Asli Tapi Palsu) yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Tim AJAR  bersama awak media langsung gerak cepat melakukan pengecekan ke KUA Pangkalan Kuras Sorek Satu ternyata surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal 12 Juni 1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Pangkalan Kuras pada tanggal 28 bulan April tahun 2009 tidak teregestrasi.

Atas laporan informasi tersebut pihak Polres Pelalawan langsung bergerak cepat dan melakukan pulbaket terkait permasalahan tersebut karena LSM AJAR sebelumnya telah membuat pengaduan ke Polres Pelalawan terkait dugaan penggunaan indentitas milik orang lain oleh anggota DPRD Kabupaten pelalawan.

“Dan hasil investigasi kami kepada salah seorang pegawai KUA Pangkalan Kuras mengatakan bahwa semua bukti sudah kami serahkan kepada anggota Polres Pelalawan, termasuk bukti surat nikah yang lama atas nama sunardi yang orang tua kandungnya bernama Sumitro Samidi,” terangnya Ketua LSM AJAR, Amri kepada awak media, Ahad (8/9/2024).

Lanjut Amri menjelaskan, modusnya untuk membuat akta nikah baru di kantor KUA Pangkalan Kuras bahwa buku nikah asli hilang tetapi copynya ada dan masih tertera nama orang tua kandung bernama Sumitro Samidi.

"Pegawai kantor KUA Pangkalan Kuras disuruh merubah nama Sumitro Samidi menjadi Miyadi dan aktor yang disuruh ke kantor KUA Pangkalan Kuras untuk merubah nama orang tua Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawn adalah berinisial “MJ” tinggalnya di SP3 A Indosawit Kecamatan Ukui," tegas Amri.

Selain itu, Amri juga meminta kepada Kapolres Pelalawan melalui Penyidik Polres Pelalawan yang menangani perkara ini untuk segera memanggil “MJ” untuk dimintai keterangan agar kasus ini yang sudah terang bisa lebih menjadi terang lagi.

"Kita berharap kasus ini menemukan titik terang dengan bukti bukti yang sudah ada," harapan Amri.

Ditambah Amri, bahwa pihaknya LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.ajar.or.id LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.ajaknews.com LSM Lidikkasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) www.lidikkasus.com dan 57 awak media yang ada di Riau meminta agar menangani perkara ini dengan adil dan bijaksana.

“Karena ini perkaranya anak yatim dan janda, hati-hati ini pesan saya kepada majelis hakim yang akan memutus perkara ini dan penyidik Polres Pelalawan yang menangani perkara ini karena anak yatim dan janda adalah kesayangan nabi kita Rasulllah Muhammad,S.AW, " pesan Amri.

"Sebab jika ada pihak-pihak tertentu yang akan mencari keuntungan dari perkara anak yatim dan janda tunggu saja ajab allah pasti datang di dunia dan belum lagi nanti di akhirat,”tutup Amri. (Team Redaksi)


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 4 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 5 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 6 Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027
  • 7 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media