Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Menguak Fakta Baru, Ini Modus Oknum Anggota DPRD Pelalawan Ganti Nama Orang Tua Kandung
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) terkait pengggunaan identitas orang lain oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan meluai menguak fakta baru di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Pasalnya, oknum dewan itu menyerahkan bukti surat akta nikah yang dikeluarkan KUA Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras pada saat agenda pemeriksaan bukti surat di PN Pelalawan.
Diduga penggunaan akta nikah anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang diduga ASPAL (Asli Tapi Palsu) yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Tim AJAR bersama awak media langsung gerak cepat melakukan pengecekan ke KUA Pangkalan Kuras Sorek Satu ternyata surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal 12 Juni 1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Pangkalan Kuras pada tanggal 28 bulan April tahun 2009 tidak teregestrasi.
Atas laporan informasi tersebut pihak Polres Pelalawan langsung bergerak cepat dan melakukan pulbaket terkait permasalahan tersebut karena LSM AJAR sebelumnya telah membuat pengaduan ke Polres Pelalawan terkait dugaan penggunaan indentitas milik orang lain oleh anggota DPRD Kabupaten pelalawan.
“Dan hasil investigasi kami kepada salah seorang pegawai KUA Pangkalan Kuras mengatakan bahwa semua bukti sudah kami serahkan kepada anggota Polres Pelalawan, termasuk bukti surat nikah yang lama atas nama sunardi yang orang tua kandungnya bernama Sumitro Samidi,” terangnya Ketua LSM AJAR, Amri kepada awak media, Ahad (8/9/2024).
Lanjut Amri menjelaskan, modusnya untuk membuat akta nikah baru di kantor KUA Pangkalan Kuras bahwa buku nikah asli hilang tetapi copynya ada dan masih tertera nama orang tua kandung bernama Sumitro Samidi.
"Pegawai kantor KUA Pangkalan Kuras disuruh merubah nama Sumitro Samidi menjadi Miyadi dan aktor yang disuruh ke kantor KUA Pangkalan Kuras untuk merubah nama orang tua Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawn adalah berinisial “MJ” tinggalnya di SP3 A Indosawit Kecamatan Ukui," tegas Amri.
Selain itu, Amri juga meminta kepada Kapolres Pelalawan melalui Penyidik Polres Pelalawan yang menangani perkara ini untuk segera memanggil “MJ” untuk dimintai keterangan agar kasus ini yang sudah terang bisa lebih menjadi terang lagi.
"Kita berharap kasus ini menemukan titik terang dengan bukti bukti yang sudah ada," harapan Amri.
Ditambah Amri, bahwa pihaknya LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) www.ajar.or.id LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) www.ajaknews.com LSM Lidikkasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) www.lidikkasus.com dan 57 awak media yang ada di Riau meminta agar menangani perkara ini dengan adil dan bijaksana.
“Karena ini perkaranya anak yatim dan janda, hati-hati ini pesan saya kepada majelis hakim yang akan memutus perkara ini dan penyidik Polres Pelalawan yang menangani perkara ini karena anak yatim dan janda adalah kesayangan nabi kita Rasulllah Muhammad,S.AW, " pesan Amri.
"Sebab jika ada pihak-pihak tertentu yang akan mencari keuntungan dari perkara anak yatim dan janda tunggu saja ajab allah pasti datang di dunia dan belum lagi nanti di akhirat,”tutup Amri. (Team Redaksi)
Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang
Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.
Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.
Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling
PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .
Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah
Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.








