• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16566 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 16044 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26182 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29718 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31616 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Dalam Waktu Kurang 2 Bulan, Kejari Pelalawan Resmi Tetapkan Oknum PNS Disdik Pelalawan Sebagai Tersangka

Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 18:44:37 WIB
Cetak
Dalam Waktu Kurang 2 Bulan, Kejari Pelalawan Resmi Tetapkan Oknum PNS Disdik Pelalawan Sebagai Tersangka
Konfrensi Pers Kepala Kejari Pelalawan, Afrizal SH, MH Terkait Penetapan Tersangka J Oknum PNS Disdikbud Pelalawan.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan satu orang tersangka dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini bermula laporan puluhan orang mendatangi Kantor JMSI Pelalawan terkait penipuan dilakukan oknum PNS Disdikbud Pelalawan berinisial J pada tanggal 28 Mei 2024.

Berselang satu hari, Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH, MH melakukan jemput bola ke kekantor JMSI Pelalawan dengan menemui 34 orang yang telah ditipu oleh oknum PNS.

Sejak awal bulan Juni, Kejaksaan Negeri Pelalawan gerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang teridiri dari masyarakat biasa serta guru sukarela yang berharap mendapatkan SK Honorer dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.

Pada Konfrensi Pers, Rabu (14/8/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal SH, MH menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.

Lanjut Kejari Pelalawan yang dikenal tegas dalam penegakkan hukum ini, menceritakan kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023 oknum J menghubungi saudari TINI FEBRIYANTI yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan Kabupaten Pelalawan.

"Pada saat itu oknum J menawarkan kepada Saudari TINI akan adanya SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Pada saat itu oknum J menyampaikan bahwa oknum J memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan," papar Kejari  Azrijal SH, MH.

Sambung Kejari Pelalawan, menjelaskan bahwa oknum J juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan mendapatakn gaji Rp.1.550.000/bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000/bulan.

"Oknum J mengatakan untuk mendapatkan SK bupati honor pemda tersebut teman teman yang menginginkan SK Bupati sebagai Honor Pemda Kabupaten Pelalawan tersebut harus membayar “uang rokok” terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK," terang Kejari kepada awak media.

"Saat itu oknum J menyebut nama orang yang membuat SK tersebut salah satunya bernama saudara DIKI BASTIAN, lebih lanjut oknum J menyampaikan bahwa saat ini memang tengah dibuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara besar-besaran dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong," lanjut Kejari Pelalawan menimpal dari keterangan korban.

Disamping itu, kata Kejari Pelalawan bahwa oknum J mengatakan yang Namanya minta tolong ke orang tentu kita harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp.5.000.000,- di awal, dan nanti begitu SK honor pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp.10.000.000,-. Kemudian saudari TINI menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di kerumutan tertarik dengan tawaran oknum J tersebut.

Selanjutnya, teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tersebut mendaftarkan diri kepada saudari TINI untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor Pemda dengan SK bupati tersebut, total yang mendaftarkan diri ke suadari TINI kurang lebih 53 orang, rata-rata orang yang mendaftarkan diri ke Saudari TINI tadi menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- diawal, dan tekumpullah uang di tangan yang bersangkutan sebanyak kurang lebih Rp.400.000.000,.

"Bahwa selanjutnya salah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni saudari SELFI memviralkan oknum J di media sosial facebook bahwa oknum J telah melakukan penipuan, lalu karena hal ini viral uang yang terkumpul di tangan saudari TINI ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan ke oknum J, namun saudari TINI sudah mengirimkan uang ke oknum J sebesar Rp.215.050.000,-, " terang Kejari Pelalawan.

Selain itu, 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi saudari TINI meminta uangnya dikembalikan, karena masalah ini sudah viral dan sudah Nampak jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan leh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi saudari TINI uangnya dikembalikan, sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.

"Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 (tiga puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara diatas," tegas Kejari Pelalawan.

Berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, yang mana pada hari ini tersangka tersebut dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, menetapkan oknum yang berinisial J yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2010 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.821.1/BKD/2010/63 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menjadi tersangka.

Selanjutnya tersangka J akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru.***
 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 14:57:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.

Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:01:44 WIB

Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:13:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23:56 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al-Kiram Bandar Seikijang Berlangsung Khidmat, Khatib Ajak Jaga Nilai Ramadhan
21 Maret 2026
Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
21 Maret 2026
Direktur Perumda Tuah Sekata Tinjau GH, Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Idul Fitri
20 Maret 2026
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
  • 2 Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
  • 3 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 4 Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
  • 5 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
  • 6 IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
  • 7 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media