• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16566 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 16044 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26182 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29718 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31616 Kali

  • Home
  • Nasional

DJP Riau Jawab Berita Dugaan KPP Madya Pekanbaru Lakukan Pembiaran Pajak, Ini Penjelasannya

Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 00:52:19 WIB
Cetak
DJP Riau Jawab Berita Dugaan KPP Madya Pekanbaru Lakukan Pembiaran Pajak, Ini Penjelasannya

Pekanbaru (PelalawanPos.co) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau membuat jawaban secara tertulis, atas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru diduga melakukan pembiaran pajak terhadap Supplier Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Lembah Subur (PT SLS) di Pelalawan sehingga menimbulkan tunggakan pajak mencapai puluhan milyar sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Riau Ardiyanto Basuki dalam surat Nomor : S-309/WPJ.02/2024 6 Agustus 2024 yang diterima redaksi Senin (12/8/2024) menjelaskan, kalau sejumlah media online telah turut berpartisipasi dan membantu DJP dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat melalui artikel yang informatif. 

"Dugaan KPP Madya Pekanbaru Pembiaran Pajak Puluhan Milyar Suplier Pabrik PT SLS Pelalawan” yang tayang pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024 perlu dikoreksi," kata Kakanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki dalam suratnya tersebut.

Dalam surat tersebut menjelaskan, judul berita tersebut menggunakan kalimat yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga berpotensi menggiring opini negatif, menimbulkan kesalahan persepsi, dan kesalahan interpretasi pada publik. 

Kemudian dalam surat DJP Riau, menjelaskan bahwa KPP Madya Pekanbaru telah melaksanakan fungsi dan tugas pengawasan yang sangat maksimal kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak yang mana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-64/PMK.03/2022 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang hasil pertanian berupa TBS kepada pengusaha pabrik kelapa sawit wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN kepada kas negara dengan tarif 11%. Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan TBS kepada pengusaha pabrikan kelapa sawit dapat memilih nilai lain dengan tarif efektif sebesar 1,1% dengan ketentuan PPN dipungut dan disetorkan oleh pengusaha pabrikan kelapa sawit.

Masih dalam jawaban Kakanwil DJP Riau, dimana KPP Madya Pekanbaru jauh sebelum membengkak tunggakan pajak sudah membuat surat klarifikasi. Bahwa, pada faktanya KPP Madya Pekanbaru memiliki sistem pengawasan terhadap seluruh Pengusaha Kena Pajak sehingga sejak dini KPP Madya Pekanbaru sudah melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak. 

Masih dalam jawaban DJP Riau, sesuai dengan SOP yang berlaku. "Kami telah melakukan dua pendekatan dalam memastikan kepatuhan wajib pajak yaitu administratif meliputi edukasi, pengawasan dan pemeriksaan. Di sisi lain, kami juga melaksanakan fungsi penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak," dalam surat Kakanwil DJP Riau tersebut.

Terakhir, dalam surat DJP Riau, menjelaskan kalau KPP Madya Pekanbaru sangat menjunjung tinggi komitmen integritas dalam setiap pelaksanaan tugas yang terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak. Seluruh pegawai juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN Kementerian Keuangan. 

"Kami juga tekankan bahwa DJP telah memiliki sistem pemantauan rutin atas kepatuhan kode etik dan kode perilaku para pegawai dan telah menyediakan saluran resmi pengaduan atas layanan, dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana perpajakan melalui website www.pengaduan.pajak.go.id. yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat," tulis Kakanwil DJP Riau. 

Sebelumnya, Kasi Bimbingan Pelayanan Kantor Pajak Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Marsono ketika di konfirmasi wartawan Rabu (30/7/2025) di Pekanbaru menjelaskan, berdasarkan aturan pajak, pengusaha yang dikenakan wajib pajak membayarkan pajak penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Usaha jual beli atau pelaku usaha  ditetapkan PKP oleh KPP sesuai aturan perpajakan, salah satunya nilai bruto transaksi mencapai diatas Rp600 juta wajib PKP," ujar Kasi Bimbingan Pelayanan Kantor Pajak Wilayah Riau, Marsono. 

Semantara itu, informasi yang berhasil dihimpun dan dimuat media ini sebelumnya menjelaskan, penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) supplier Pabrik PT SLS oleh KPP Pratama Pelalawan dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru, sejak dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru, pelaku usaha wajib pajak tidak membayarkan pajak penuh, namun KPP Madya Pekanbaru hanya menerima denda pajak 1 persen dari nilai PPN setiap bulannya.

PKP untuk supplier pabrik PT SLS di Pelalawan itu dimulai sejak tahun 2020 lalu terjadi tunggakan pajak hingga tahun 2024 ini. Supplier TBS serupa tetap melakukan kerja sama dengan pabrik PT SLS dan dikawatirkan akan terjadi tunggakan pajak secara turus menerus di KPP Madya Pekanbaru. **


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:33:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos) – Dugaan tindak kekerasan terhadap.

Nasional

Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:00:46 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos) – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan .

Nasional

Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:29:59 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Kebakaran lahan yang terjadi di kawasa.

Nasional

Diduga Kelola Kebun Sawit di Kawasan Hutan, PT Guna Dodos Terseret Dugaan Perizinan Bermasalah di Pelalawan

Senin, 09 Maret 2026 - 15:16:22 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Aktivitas perkebunan kelapa sa.

Nasional

Dari Pelalawan ke Panggung Nasional, Sella Pitaloka Raih Women’s Night of Excellence 2026

Ahad, 08 Maret 2026 - 11:47:21 WIB

Jakarta (PelalawanPos.co)– Lampu-lampu kristal di Ballroom Hotel Hi.

Nasional

Kapolda Riau Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Pelalawan, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Ahad, 08 Maret 2026 - 10:10:02 WIB

Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Kapolda Riau, Herry Heryawan, melak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al-Kiram Bandar Seikijang Berlangsung Khidmat, Khatib Ajak Jaga Nilai Ramadhan
21 Maret 2026
Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
21 Maret 2026
Direktur Perumda Tuah Sekata Tinjau GH, Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Idul Fitri
20 Maret 2026
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
  • 2 Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
  • 3 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 4 Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
  • 5 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
  • 6 IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
  • 7 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media