• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 26357 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 25740 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 35894 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 39375 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 41815 Kali

  • Home
  • Nasional

DJP Riau Jawab Berita Dugaan KPP Madya Pekanbaru Lakukan Pembiaran Pajak, Ini Penjelasannya

Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 00:52:19 WIB
Cetak
DJP Riau Jawab Berita Dugaan KPP Madya Pekanbaru Lakukan Pembiaran Pajak, Ini Penjelasannya

Pekanbaru (PelalawanPos.co) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau membuat jawaban secara tertulis, atas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru diduga melakukan pembiaran pajak terhadap Supplier Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Lembah Subur (PT SLS) di Pelalawan sehingga menimbulkan tunggakan pajak mencapai puluhan milyar sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Riau Ardiyanto Basuki dalam surat Nomor : S-309/WPJ.02/2024 6 Agustus 2024 yang diterima redaksi Senin (12/8/2024) menjelaskan, kalau sejumlah media online telah turut berpartisipasi dan membantu DJP dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat melalui artikel yang informatif. 

"Dugaan KPP Madya Pekanbaru Pembiaran Pajak Puluhan Milyar Suplier Pabrik PT SLS Pelalawan” yang tayang pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024 perlu dikoreksi," kata Kakanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki dalam suratnya tersebut.

Dalam surat tersebut menjelaskan, judul berita tersebut menggunakan kalimat yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga berpotensi menggiring opini negatif, menimbulkan kesalahan persepsi, dan kesalahan interpretasi pada publik. 

Kemudian dalam surat DJP Riau, menjelaskan bahwa KPP Madya Pekanbaru telah melaksanakan fungsi dan tugas pengawasan yang sangat maksimal kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak yang mana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-64/PMK.03/2022 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang hasil pertanian berupa TBS kepada pengusaha pabrik kelapa sawit wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN kepada kas negara dengan tarif 11%. Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan TBS kepada pengusaha pabrikan kelapa sawit dapat memilih nilai lain dengan tarif efektif sebesar 1,1% dengan ketentuan PPN dipungut dan disetorkan oleh pengusaha pabrikan kelapa sawit.

Masih dalam jawaban Kakanwil DJP Riau, dimana KPP Madya Pekanbaru jauh sebelum membengkak tunggakan pajak sudah membuat surat klarifikasi. Bahwa, pada faktanya KPP Madya Pekanbaru memiliki sistem pengawasan terhadap seluruh Pengusaha Kena Pajak sehingga sejak dini KPP Madya Pekanbaru sudah melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak. 

Masih dalam jawaban DJP Riau, sesuai dengan SOP yang berlaku. "Kami telah melakukan dua pendekatan dalam memastikan kepatuhan wajib pajak yaitu administratif meliputi edukasi, pengawasan dan pemeriksaan. Di sisi lain, kami juga melaksanakan fungsi penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak," dalam surat Kakanwil DJP Riau tersebut.

Terakhir, dalam surat DJP Riau, menjelaskan kalau KPP Madya Pekanbaru sangat menjunjung tinggi komitmen integritas dalam setiap pelaksanaan tugas yang terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak. Seluruh pegawai juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN Kementerian Keuangan. 

"Kami juga tekankan bahwa DJP telah memiliki sistem pemantauan rutin atas kepatuhan kode etik dan kode perilaku para pegawai dan telah menyediakan saluran resmi pengaduan atas layanan, dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana perpajakan melalui website www.pengaduan.pajak.go.id. yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat," tulis Kakanwil DJP Riau. 

Sebelumnya, Kasi Bimbingan Pelayanan Kantor Pajak Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Marsono ketika di konfirmasi wartawan Rabu (30/7/2025) di Pekanbaru menjelaskan, berdasarkan aturan pajak, pengusaha yang dikenakan wajib pajak membayarkan pajak penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Usaha jual beli atau pelaku usaha  ditetapkan PKP oleh KPP sesuai aturan perpajakan, salah satunya nilai bruto transaksi mencapai diatas Rp600 juta wajib PKP," ujar Kasi Bimbingan Pelayanan Kantor Pajak Wilayah Riau, Marsono. 

Semantara itu, informasi yang berhasil dihimpun dan dimuat media ini sebelumnya menjelaskan, penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) supplier Pabrik PT SLS oleh KPP Pratama Pelalawan dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru, sejak dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru, pelaku usaha wajib pajak tidak membayarkan pajak penuh, namun KPP Madya Pekanbaru hanya menerima denda pajak 1 persen dari nilai PPN setiap bulannya.

PKP untuk supplier pabrik PT SLS di Pelalawan itu dimulai sejak tahun 2020 lalu terjadi tunggakan pajak hingga tahun 2024 ini. Supplier TBS serupa tetap melakukan kerja sama dengan pabrik PT SLS dan dikawatirkan akan terjadi tunggakan pajak secara turus menerus di KPP Madya Pekanbaru. **


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ketinting Boat Racing Pelalawan 2026 Berakhir Meriah, "Si Kuda Terbang" Borong Tiga Gelar Juara

Senin, 13 Juli 2026 - 07:57:50 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kejuaraan Ketinting Boat Racing Pelalawan.

Nasional

Deru Ketinting Menghidupkan Sungai Kampar, Harapan Baru Pariwisata Pelalawan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37:31 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Deru mesin ketinting memecah keheningan S.

Nasional

JMSI Riau dan Agrinas Palma Nusantara Gaungkan Sawit Berkelanjutan, Akademisi hingga Mahasiswa Antusias Berdiskusi

Senin, 29 Juni 2026 - 13:05:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komitmen mewujudkan industri kelapa sawit.

Nasional

Mengabdi dengan Hati, Bupati Zukri Raih Amanah Leadership Award JMSI Riau 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:01:04 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)– Malam puncak peringatan Hari Ulang Tah.

Nasional

Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:54:48 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dibawah APP Group melalui unit .

Nasional

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:01:43 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Ketinting Boat Racing Pelalawan 2026 Berakhir Meriah, "Si Kuda Terbang" Borong Tiga Gelar Juara
13 Juli 2026
Liga PSSI Pelalawan Bergulir, Harapan Lahirkan Pesepak Bola Profesional dari Bumi Seiya Sekata
12 Juli 2026
Cetak Pembina Berkualitas, Kwarran Ukui Gelar Karang Pamitran Perdana di Pelalawan
12 Juli 2026
Deru Ketinting Menghidupkan Sungai Kampar, Harapan Baru Pariwisata Pelalawan
10 Juli 2026
KAMMI Soroti Tata Kelola MBG, Desak Audit Dapur di Pelalawan
10 Juli 2026
Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Datuk Bandar Rusak Lagi Akibat Pengalihan Arus, Warga Tagih Tanggung Jawab
10 Juli 2026
MPLS SMAN 2 Pangkalan Kerinci Hadirkan JMSI, Siswa Dibekali Literasi Digital dan Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Bupati Zukri Turun Tangan! Kabel Semrawut di Pangkalan Kerinci Siap Dipotong, Provider Diultimatum
09 Juli 2026
SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Lima Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Resmi Disidangkan, Kejari Limpahkan Perkara ke Tipikor Pekanbaru
08 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Deru Ketinting Menghidupkan Sungai Kampar, Harapan Baru Pariwisata Pelalawan
  • 2 KAMMI Soroti Tata Kelola MBG, Desak Audit Dapur di Pelalawan
  • 3 Bupati Zukri Turun Tangan! Kabel Semrawut di Pangkalan Kerinci Siap Dipotong, Provider Diultimatum
  • 4 SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
  • 5 Lima Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Resmi Disidangkan, Kejari Limpahkan Perkara ke Tipikor Pekanbaru
  • 6 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Bupati Zukri: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Pelalawan
  • 7 MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Komnas PA, Ratusan Orang Tua Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media