• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24773 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24163 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34310 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37801 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40137 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Sidang Pencabulan Disabilitas IR di Pelalawan, PH Apresiasi Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 03 Juli 2024 14:04:37 WIB
Cetak
Sidang Pencabulan Disabilitas IR di Pelalawan, PH Apresiasi Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara
Foto Sebelumnya, Pemeriksaan Pelaku Pencabulan Disabilitas di Pangkalan Kerinci.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Penasehat hukum IR korban pencabulan yang merupakan penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Mahyudi SH didampingi Syamsul Harifin SH dan Ferly Azhari SH menegaskan apresiasi pihaknya atas tuntutan Jaksa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 subsiider 3 bulan kurungan kepada pelaku.

Tuntutan Jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh Rahadian Mahardika S. SH, MH pada sidang pembacaan tuntutan, Senin (22/5/2024) lalu.

"Tuntutan 12 tahun penjara kepada pelaku berinisial H yang dibacakan jaksa sangat mewakili rasa keadilan keluarga korban,"terang pengacara korban, Mahyudi  SH, Selasa (2/6/2024). Rasa keadilan yang menjadi harapan keluarga korban tentu dapat menjadi pertimbangan dalam keputusan hakim nantinya di sidang putusan.

"Kita tahu, bagaimana hancurnya hati keluarga korban. Seorang remaja disabilitas harus nya di perhatikan dengan baik oleh lingkungannya, malah menjadi korban keganasan predator seks. Untuk itu. Keluarga korban menggantikan asa di paku hakim. Agar laku di hukum setimpal, dengan hukuman maksimal. Ya 12 tahun itu adalah rasa keadilan seluruh masyarakat di negara hukum,"tegas Yudi.

Senada dengan itu, Aktivis sosial dari Sahabat Jumat Erik Suhenra juga memberikan pendapat yang sama terkait tuntutan jaksa terhadap pelaku pencabulan remaja disabilitas di Pangakalan Kerinci. Menurut Erik, selayaknya pelaku dihukum berat mengingat dampak fsikoloogis yang ditinggalkan kepada korban yang masih remaja.

"Perbuatan biadab harus di hukum berat, tuntutan ini seperti mewakili rasa keadilan seorang remaja dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teroris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks tidak berkeliaran di lingkungan masyarakat,"katanya

Dengan tuntutan jaksa 12 tahun dan pidana denda 100 juta. Erik berharap menjadi pertimbangan putusan hakim nanti.

"Harapan kita semua putusan hakim bisa bisa diatas tuntutan jaksa. Karena dampak dari kejadian ini sangat besar bagi korban,"imbuhnya.

Sejak viralnya, Kasus IR pada bulan November 2023 lalu itu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media dan ormas.

Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.

Sekian lama tanpa kejelasan, akhirnya harapan keluarga korban mulai menemui titik terang setelah JPU Rahadian Mahardika S SH MH membacakan tuntutannya. Tinggalkan lagi menunggu putusan utusan tuhan di dunia (hakim). (Tim) ****


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 4 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 5 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 6 Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027
  • 7 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media