• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31666 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 31041 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41226 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44673 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47386 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Sidang Pencabulan Disabilitas IR di Pelalawan, PH Apresiasi Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 03 Juli 2024 14:04:37 WIB
Cetak
Sidang Pencabulan Disabilitas IR di Pelalawan, PH Apresiasi Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara
Foto Sebelumnya, Pemeriksaan Pelaku Pencabulan Disabilitas di Pangkalan Kerinci.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Penasehat hukum IR korban pencabulan yang merupakan penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Mahyudi SH didampingi Syamsul Harifin SH dan Ferly Azhari SH menegaskan apresiasi pihaknya atas tuntutan Jaksa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 subsiider 3 bulan kurungan kepada pelaku.

Tuntutan Jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh Rahadian Mahardika S. SH, MH pada sidang pembacaan tuntutan, Senin (22/5/2024) lalu.

"Tuntutan 12 tahun penjara kepada pelaku berinisial H yang dibacakan jaksa sangat mewakili rasa keadilan keluarga korban,"terang pengacara korban, Mahyudi  SH, Selasa (2/6/2024). Rasa keadilan yang menjadi harapan keluarga korban tentu dapat menjadi pertimbangan dalam keputusan hakim nantinya di sidang putusan.

"Kita tahu, bagaimana hancurnya hati keluarga korban. Seorang remaja disabilitas harus nya di perhatikan dengan baik oleh lingkungannya, malah menjadi korban keganasan predator seks. Untuk itu. Keluarga korban menggantikan asa di paku hakim. Agar laku di hukum setimpal, dengan hukuman maksimal. Ya 12 tahun itu adalah rasa keadilan seluruh masyarakat di negara hukum,"tegas Yudi.

Senada dengan itu, Aktivis sosial dari Sahabat Jumat Erik Suhenra juga memberikan pendapat yang sama terkait tuntutan jaksa terhadap pelaku pencabulan remaja disabilitas di Pangakalan Kerinci. Menurut Erik, selayaknya pelaku dihukum berat mengingat dampak fsikoloogis yang ditinggalkan kepada korban yang masih remaja.

"Perbuatan biadab harus di hukum berat, tuntutan ini seperti mewakili rasa keadilan seorang remaja dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teroris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks tidak berkeliaran di lingkungan masyarakat,"katanya

Dengan tuntutan jaksa 12 tahun dan pidana denda 100 juta. Erik berharap menjadi pertimbangan putusan hakim nanti.

"Harapan kita semua putusan hakim bisa bisa diatas tuntutan jaksa. Karena dampak dari kejadian ini sangat besar bagi korban,"imbuhnya.

Sejak viralnya, Kasus IR pada bulan November 2023 lalu itu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media dan ormas.

Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.

Sekian lama tanpa kejelasan, akhirnya harapan keluarga korban mulai menemui titik terang setelah JPU Rahadian Mahardika S SH MH membacakan tuntutannya. Tinggalkan lagi menunggu putusan utusan tuhan di dunia (hakim). (Tim) ****


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42:42 WIB

PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.

Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
  • 2 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 3 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 4 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 5 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 6 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 7 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media