• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24784 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24173 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34320 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37811 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40148 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Komitmen, Kejari Pelalawan Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Perahu Bantuan Nelayan di Dinas Perikanan

Redaksi

Rabu, 05 Juni 2024 18:26:29 WIB
Cetak
Komitmen, Kejari Pelalawan Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Perahu Bantuan Nelayan di Dinas Perikanan
Kejaksaan Negeri Pelalawan Tahan Tersangka Kasus Perahu Nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Pelalawan.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri Pelalawan  melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial “AN” dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Sampan/Perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2019. Rabu (5/6/2024). 

Diduga melanggar Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, subsidair: pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara resmi terhadap tersangka “AN” yang merupakan sebagai Direktur CV. Optimus Kreasindo, penyedia kegiatan pengadaan. 

Pertama pada tanggal 7 Maret 2024. Kemudian kedua pada tanggal 14 april 2024, dan selanjutnya ketiga pada tanggal 24 April 2024, namun yang bersangkutan tidak menggubris panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan, kemudian tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan
berinisiatif untuk melakukan penjemputan paksa atas tersangka tersebut di kediamannya di cilacap dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap diri tersangka untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Nurisman di Kota Cilacap Jawa Tengah yaitu Daniel Sitorus S.H., dan Agung Wicaksono, S.H. yang dibantu dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilacap, dan pihak Kepolisian Kota Cilacap untuk keselamatan dan keamanan dalam proses penangkapan tersangka “AN” di kota Cilacap, Jawa Tengah.

Tersangka “AN” bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau sekira pukul 13.30 dan dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka “AN” di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya, tersangka “AN” akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 05 juni s.d 24 juni 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: 53/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka Andi Nurisman Nomor: 54/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 215 /L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, SH, MH menyampaikan Kejaksaan Negeri Pelalawan berkomitmen akan melakukan penyelesaian penanganan perkara secara tuntas, profesional, dan melaksanakannya sesuai SOP dan peraturan yang berlaku.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Cilacap dan pihak Kepolisian Cilacap dan pihak lainnya yang telah membantu kelancaran kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman.

"Kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial “AN” yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan berjalan kondusif, aman, dan lancar,"tegas Kejari Pelalawan. ***
 


 Editor : EW

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 4 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 5 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 6 Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027
  • 7 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media