• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24790 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24179 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34327 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37818 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40155 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Aktivis Riau Ini Soroti Tiga Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Pelalawan

Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 11:08:11 WIB
Cetak
Aktivis Riau Ini Soroti Tiga Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Pelalawan

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) -Kasus kekerasan seksual seolah tidak pernah hilang dari permasalahan publik. Hal ini menjadi kian miris ketika melihat beberapa peristiwa muncul dan menghebohkan masyarakat dengan kasus yang beragam. Para pelaku dan korban biasanya pun bukan orang tidak dikenal, melainkan berasal dari orang yang dikenal atau bahkan orang terdekat korban.

Pantauan media ini bahwa masyarakat dihebohkan dengan tiga kasus yang baru dirilis Polres Pelalawan, Jumat (24/5/2024) kemarin.

Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang korbannya anak dibawah umur, peristiwa pelecehan terhadap anak dibawah umur, terjadi di tiga lokasi, yakni Pangkalan Kerinci 2 kasus, Pangkalan Kuras 1 kasus.

"Ketiga pelaku pelecehan seksual merupakan orang yang mengenal dekat kepada korbannya. Pelecehan seksual yang terjadi di Pangkalan Kuras korbannya DPN (13) merupakan perempuan berkebutuhan khusus (Disabilitas) Tuna grahita dan pelakunya adalah tetangga korban sendiri W (44) yang sering berkunjung ke rumah korban, sehingga orang tua korban, sudah menganggap pelaku seperti keluarga sendiri," terang AKBP Suwinto

Sambung Suwinto, peristiwa tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada hari Kamis 16 Mei 2024 pada pukul 20.00 WIB di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

"Pada saat di BAP pada tanggal 18 Mei 2024 tersangka W mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan dengan korban anak dibawah umur DPN," tegasnya

Sedangkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pangkalan Kerinci, pelakunya berinisial T (38) bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah yang ada di Pangkalan Kerinci dan yang menjadi korban merupakan anak didiknya sendiri diantaranya M, R, N, A dan H semuanya masih dibawah umur.

"Tersangka mengalami penyimpangan seksual dan para korbannya berjenis kelamin laki-laki semua. Selain itu, tersangka T juga pernah melakukan hal yang sama saat menjadi tenaga pengajar di Kabupaten Kampar," jelas AKBP Suwinto

Ditambahkan AKBP Suwinto, sedangkan tindak pidana pelecehan seksual yang satu lagi pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri dan menjadi yang korban putri kandungnya.

"Pelaku YG (45) melaksanakan aksi bejatnya dengan melakukan pengancaman terhadap korban J dengan sebilah parang. Pada saat itu 08 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB pelaku membawa korban keluar dari camp untuk membeli air galon dengan mengendarai sepeda motor. Setelah membeli air galon, ditengah jalan pelaku menghentikan kendaraannya yang pada saat itu berada di tengah kebun sawit dengan kondisi sepi dan gelap. Pelaku membawa korban ke tengah kebun sawit dengan melakukan pengancaman akan dibunuh jika tidak menurut keinginan pelaku dengan sebelah parang," bebernya kepada awak media.

Menurut Suwinto, tersangka W dan T akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tantang perlindungan anak. Sesuai pasal tersebut tersangka W dan T akan menjalani hukuman 15 Tahun penjara. Sementara tersangka YG diterapkan pasal 6 huruf (C) dan (B) UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara 12 Tahun.

Sementara itu, aktivis Riau Edy menyoroti persoalan kekerasan terhadap anak dan pelecehan anak harus segera disikapi dengan langkah strategis dan menyeluruh, dalam upaya membangun generasi penerus menjadi anak bangsa yang unggul.

"Peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak, untuk menjamin tumbuh kembang yang lebih baik bagi generasi penerus dalam proses membangun anak bangsa yang sehat dan tangguh di masa depan," kata Edy yang merupakan kader PMII Riau ini.

Dirinya sangat berharap para pemangku kepentingan mampu membangun kolaborasi yang kuat dengan masyarakat dalam upaya mengakselerasi berbagai upaya untuk mencegah tindakan kekerasan seksual terhadap anak.***

 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 4 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 5 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 6 Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027
  • 7 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media