• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14963 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14459 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24573 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28121 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29808 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Aktivis Riau Ini Soroti Tiga Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Pelalawan

Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 11:08:11 WIB
Cetak
Aktivis Riau Ini Soroti Tiga Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Pelalawan

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) -Kasus kekerasan seksual seolah tidak pernah hilang dari permasalahan publik. Hal ini menjadi kian miris ketika melihat beberapa peristiwa muncul dan menghebohkan masyarakat dengan kasus yang beragam. Para pelaku dan korban biasanya pun bukan orang tidak dikenal, melainkan berasal dari orang yang dikenal atau bahkan orang terdekat korban.

Pantauan media ini bahwa masyarakat dihebohkan dengan tiga kasus yang baru dirilis Polres Pelalawan, Jumat (24/5/2024) kemarin.

Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang korbannya anak dibawah umur, peristiwa pelecehan terhadap anak dibawah umur, terjadi di tiga lokasi, yakni Pangkalan Kerinci 2 kasus, Pangkalan Kuras 1 kasus.

"Ketiga pelaku pelecehan seksual merupakan orang yang mengenal dekat kepada korbannya. Pelecehan seksual yang terjadi di Pangkalan Kuras korbannya DPN (13) merupakan perempuan berkebutuhan khusus (Disabilitas) Tuna grahita dan pelakunya adalah tetangga korban sendiri W (44) yang sering berkunjung ke rumah korban, sehingga orang tua korban, sudah menganggap pelaku seperti keluarga sendiri," terang AKBP Suwinto

Sambung Suwinto, peristiwa tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada hari Kamis 16 Mei 2024 pada pukul 20.00 WIB di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

"Pada saat di BAP pada tanggal 18 Mei 2024 tersangka W mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan atau persetubuhan dengan korban anak dibawah umur DPN," tegasnya

Sedangkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pangkalan Kerinci, pelakunya berinisial T (38) bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah yang ada di Pangkalan Kerinci dan yang menjadi korban merupakan anak didiknya sendiri diantaranya M, R, N, A dan H semuanya masih dibawah umur.

"Tersangka mengalami penyimpangan seksual dan para korbannya berjenis kelamin laki-laki semua. Selain itu, tersangka T juga pernah melakukan hal yang sama saat menjadi tenaga pengajar di Kabupaten Kampar," jelas AKBP Suwinto

Ditambahkan AKBP Suwinto, sedangkan tindak pidana pelecehan seksual yang satu lagi pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri dan menjadi yang korban putri kandungnya.

"Pelaku YG (45) melaksanakan aksi bejatnya dengan melakukan pengancaman terhadap korban J dengan sebilah parang. Pada saat itu 08 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB pelaku membawa korban keluar dari camp untuk membeli air galon dengan mengendarai sepeda motor. Setelah membeli air galon, ditengah jalan pelaku menghentikan kendaraannya yang pada saat itu berada di tengah kebun sawit dengan kondisi sepi dan gelap. Pelaku membawa korban ke tengah kebun sawit dengan melakukan pengancaman akan dibunuh jika tidak menurut keinginan pelaku dengan sebelah parang," bebernya kepada awak media.

Menurut Suwinto, tersangka W dan T akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tantang perlindungan anak. Sesuai pasal tersebut tersangka W dan T akan menjalani hukuman 15 Tahun penjara. Sementara tersangka YG diterapkan pasal 6 huruf (C) dan (B) UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara 12 Tahun.

Sementara itu, aktivis Riau Edy menyoroti persoalan kekerasan terhadap anak dan pelecehan anak harus segera disikapi dengan langkah strategis dan menyeluruh, dalam upaya membangun generasi penerus menjadi anak bangsa yang unggul.

"Peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak, untuk menjamin tumbuh kembang yang lebih baik bagi generasi penerus dalam proses membangun anak bangsa yang sehat dan tangguh di masa depan," kata Edy yang merupakan kader PMII Riau ini.

Dirinya sangat berharap para pemangku kepentingan mampu membangun kolaborasi yang kuat dengan masyarakat dalam upaya mengakselerasi berbagai upaya untuk mencegah tindakan kekerasan seksual terhadap anak.***

 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 2 Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
  • 3 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 4 Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
  • 5 Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
  • 6 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
  • 7 Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media