• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31679 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 31055 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41239 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44687 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47399 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Sebelum Eksekusi Putusan, Panitera PN Pelalawan Laksanakan Orientasi Hukum Lapangan di KUD Rukun Makmur Langkan

Redaksi

Jumat, 26 April 2024 19:36:38 WIB
Cetak
Sebelum Eksekusi Putusan, Panitera PN Pelalawan Laksanakan Orientasi Hukum Lapangan di KUD Rukun Makmur Langkan
Foto atas: Panitera Efendi SH dari PN Pelalawan, Foto Bahwa Ketua KUD Rukun Makmur Sugimin dan Bersama Pengurus KUD.

Langgam (PelalawanPos.co)- Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melaksanakan kegiatan orientasi hukum lapangan dan verifikasi/validasi dokumen terkait permohonan penetapan eksekusi perkara yang sudah diputuskan oleh PN Pelalawan.

Kegiatan validasi tersebut dilakukan di kantor KUD Rukun Makmur Desa Langkan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jumat (26/4/2024)

Hadir pada kesempatan tersebut  
Efendi SH selaku Panitera, Purwati Ningsi SH selaku Panitra Muda Perdata dan Juru sita PN Pelalawan Retno Palupi SH, Perwakilan Polsek Langgam, juga turut dihadiri Ketua dan pengurus KUD Rukun Makmur.

Panitera PN Pelalawan Efendi SH menyampaikan maksud dan tujuan mereka datang untuk menjalankan perintah pengadilan Negeri Pelalawan yang juga di kuatkan oleh putusan banding serta Peninjauan Kembali (PK). Dengan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami datang untuk menjalankan putusan pengadilan Negeri Pelalawan. keputusan banding dan juga PK yang diajukan oleh KUD Rukun Makmur, keputusan menguatkan keputusan PN Pelalawan. sebelum dilaksanakan eksekusi maka kami terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi dokumen terhadap perkara itu," terang Panitera Efendi SH.

Lebih lanjut dikatakannya, Di dalam point nomor 6 dari putusan pengadilan, disebutkan bahwa menghukum para tergugat rekonvensi dengan hukuman sebesar 105 persen dari jumlah tandan. Sejak bulan mei 2013 - sampai tandan buah segar dijual kembali ke rekonvensi.

"Ini harus kami sampaikan, agar semua nya jelas, bahwa di point nomor enam putusan pengadilan, disebutkan menghukum tergugat sebesar 105 persen dari tandan buah segar sejak Mei 2013 sampai TBS itu di jual kembali ke perusahaan," imbuhnya

Terkait hal itu, panitera menjelaskan dalam melaksanakan perintah pengadilan itu, ada opsi eksekusi hukum dengan persetujuan para pihak untuk menyelesaikan perkara ini sebelum adanya putusan pengadilan. Kesepakatan para pihak dalam menyelesaikan permasalahan secara damai harus dituangkan dalam berita acara.

"Perjanjiannya dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh kedua pihak harus diserahkan ke kami,"tegasnya

Namun jika tidak adanya kesepakatan para pihak dalam menyelesaikan perkara perdata ini, maka akan dilaksanakan eksekusi terhadap semua putusan pengadilan untuk dijalankan oleh para tergugat.

"Akan dilaksanakan eksekusi hukum. Tindakan hukum untuk memaksakan pembayaran uang seratus persen, jika tidak ada uang maka. akan dilakukan sita aset," beber Panitera Efendi SH

Efendi juga menjelaskan bahwa, kehadiran panitera dan juru sita PN Pelalawan menemui pengurus KUD Rukun Makmur untuk memberikan kepastian hukum sehingga tidak terjadi lagi permasalahan di kemudian hari.

"Sebagai panitera, ini tanggung jawab saya untuk menyelesaikannya, agar kemudian hari tidak ada permasalahan lagi. Jika koperasi ini dan perusahaan rukun, insya Allah anggotanya akan makmur, nyaman berusaha membuka pintu rezeki,"tuturnya

Ketua KUD Rukun Makmur, Sugimin mengatakan bahwa pihaknya dan perusahaan (PSJ red) sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan bersepakat untuk menempuh jalur perdamaian, dan kedepannya akan bekerja sama dengan baik antara petani sawit dan perusahaan.

"Kami sudah bersepakat, hak hak dan kewajiban sudah kami lakukan, terkait dengan permintaan berita acara kesepakatan kami dengan pihak perusahaan kami akan menyerahkannya pada tanggal 10 Mei 2024 nanti. Dan saya sendiri yang akan mengantarkan ke Pengadilan Negeri di Pangkalan Kerinci," janji Sugimin***
 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42:42 WIB

PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.

Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
  • 2 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 3 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 4 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 5 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 6 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 7 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media