Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas
Pangkalan Kerinci (Populisnews) – Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima penyerahan berkas perkara Persetubuhan yang dialami oleh korban yang berinisial IY yang merupakan penyandang disabilitas intelektual dari peyidik Polres Pelalawan, Selasa (26/3/2024) di Kantor Kejari Pangkalan kerinci.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan negeri Pelalawan Azrijal SH MH melalui Kasi Intel Misael Asarya Tambunan SH MH mengatakan kondsi korban sebagai seorang penyandang disabilitas intelektual akan sangat rawan untuk dimanipulasi oleh siapapun guna melakukan apapun sesuai permintaan atau perintah dari seseorang lainnya.
“Korban adalah penyandang disabilitas intelektual. Dengan kondisi demikian, korban di bujuk oleh tersangka yang inisial H untuk melakukan persetubuhan, kejadian nya pada bulan Maret 2023 di rumah tersangka di perumahan Bumi Lago Permai (BLP) Blok F Jalan Walet RT 005 RW 015 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” terang Misael Asarya.
Dilanjutkan Kastel, Lambat laun aksi bejat pelaku pun terbongkar oleh keluarga korban. Dan membuat laporan ke Polres Pelalawan. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Pelalawan akhir dilimpahkan ke Kejari Pelalawan.
“Jadi dari hasil penyidikan dan keterangan saksi saksi, tetangga dan masyarakat sekitar perumahan BLP memang sudah resah akan tingkah tersangka karena cukup sering Tersangka melakukan ‘’chat calling’’ kepada perempuan-perempuan di sekitaran perumahan BLP tersebut. Jadi inti nya perilaku tersangaka ini sudah meresahkan masyarakat di BLP,” lanjut Katel.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka kembali akan ditahan oleh Penuntut umum di Rutan Polres Pelalawan dalam 20 hari ke depan. Tersangka dalam kasus ini disangka telah melakukan persetubuhan dengan korban dan dijerat pasal Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP ATAU Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan keterangan dari korban yang bisa secara jelas dan memiliki ingatan yang baik untuk menceritakan tragedi yang dialaminya serta didukung dengan alat bukti lainnya membuat tim Jaksa Peneliti berkeyakinan untuk melanjutkan perkara ini hingga akhirnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan dan menjalani proses persidangan.
“Bahwa Jaksa peneliti berkas perkara melakukan tahap 2 ini sesusai menetapkan alat bukti yang tertera di berkas perkara telah lengkap dan sudah layak untuk ditingkatkan ke proses selanjutnya. Adapun alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan saksi, Keterangan ahli, Bukti surat, Keterangan Tersangka / Terdakwa dan petunjuk, beber Asarya
Katel Mengutip pasal 25 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebutkan secara jelas bahwa keterangan saksi/korban penyandang disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan saksi/korban yang bukan penyandang disabilitas.
“Tim Jaksa Peneliti berkeyakinan untuk melanjutkan perkara ini hingga akhirnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan dan menjalani proses persidangan,”pungkasnya.***
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








