• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16591 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 16065 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26205 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29739 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31641 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 14:23:49 WIB
Cetak
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Pangkalan Kerinci (Populisnews) – Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima penyerahan berkas perkara Persetubuhan yang dialami oleh korban yang berinisial IY yang merupakan penyandang disabilitas intelektual dari peyidik Polres Pelalawan, Selasa (26/3/2024) di  Kantor Kejari Pangkalan kerinci.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan negeri Pelalawan Azrijal SH MH melalui Kasi Intel Misael Asarya Tambunan SH MH mengatakan kondsi korban sebagai seorang penyandang disabilitas intelektual akan sangat rawan untuk dimanipulasi oleh siapapun guna melakukan apapun sesuai permintaan atau perintah dari seseorang lainnya.

“Korban adalah penyandang disabilitas intelektual. Dengan kondisi demikian, korban di bujuk oleh tersangka yang inisial H untuk melakukan persetubuhan, kejadian nya pada bulan Maret 2023 di rumah tersangka di perumahan Bumi Lago Permai (BLP) Blok F Jalan Walet RT 005 RW 015 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” terang Misael Asarya.

Dilanjutkan Kastel, Lambat laun aksi bejat pelaku pun terbongkar oleh keluarga korban. Dan membuat laporan ke Polres Pelalawan. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Pelalawan akhir dilimpahkan ke Kejari Pelalawan.

“Jadi dari hasil penyidikan dan keterangan saksi saksi, tetangga dan masyarakat sekitar perumahan BLP memang sudah resah akan tingkah tersangka karena cukup sering Tersangka melakukan ‘’chat calling’’ kepada perempuan-perempuan di sekitaran perumahan BLP tersebut. Jadi inti nya perilaku tersangaka ini sudah meresahkan masyarakat di BLP,” lanjut Katel.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka kembali akan ditahan oleh Penuntut umum di Rutan Polres Pelalawan dalam 20 hari ke depan. Tersangka dalam kasus ini disangka telah melakukan persetubuhan dengan korban dan dijerat pasal Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP ATAU Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan keterangan dari korban yang bisa secara jelas dan memiliki ingatan yang baik untuk menceritakan tragedi yang dialaminya serta didukung dengan alat bukti lainnya membuat tim Jaksa Peneliti berkeyakinan untuk melanjutkan perkara ini hingga akhirnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan dan menjalani proses persidangan.

“Bahwa Jaksa peneliti berkas perkara melakukan tahap 2 ini sesusai menetapkan alat bukti yang tertera di berkas perkara telah lengkap dan sudah layak untuk ditingkatkan ke proses selanjutnya. Adapun alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan saksi,  Keterangan ahli, Bukti surat, Keterangan Tersangka / Terdakwa dan  petunjuk, beber Asarya

Katel Mengutip pasal 25 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebutkan secara jelas bahwa keterangan saksi/korban penyandang disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan saksi/korban yang bukan penyandang disabilitas.

“Tim Jaksa Peneliti berkeyakinan untuk melanjutkan perkara ini hingga akhirnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan dan menjalani proses persidangan,”pungkasnya.***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 14:57:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.

Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:01:44 WIB

Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:13:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23:56 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al-Kiram Bandar Seikijang Berlangsung Khidmat, Khatib Ajak Jaga Nilai Ramadhan
21 Maret 2026
Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
21 Maret 2026
Direktur Perumda Tuah Sekata Tinjau GH, Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Idul Fitri
20 Maret 2026
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
  • 2 Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
  • 3 Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
  • 4 Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
  • 5 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 6 Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
  • 7 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media