• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14970 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14466 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24580 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28128 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29816 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 14:23:49 WIB
Cetak
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Pangkalan Kerinci (Populisnews) – Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima penyerahan berkas perkara Persetubuhan yang dialami oleh korban yang berinisial IY yang merupakan penyandang disabilitas intelektual dari peyidik Polres Pelalawan, Selasa (26/3/2024) di  Kantor Kejari Pangkalan kerinci.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan negeri Pelalawan Azrijal SH MH melalui Kasi Intel Misael Asarya Tambunan SH MH mengatakan kondsi korban sebagai seorang penyandang disabilitas intelektual akan sangat rawan untuk dimanipulasi oleh siapapun guna melakukan apapun sesuai permintaan atau perintah dari seseorang lainnya.

“Korban adalah penyandang disabilitas intelektual. Dengan kondisi demikian, korban di bujuk oleh tersangka yang inisial H untuk melakukan persetubuhan, kejadian nya pada bulan Maret 2023 di rumah tersangka di perumahan Bumi Lago Permai (BLP) Blok F Jalan Walet RT 005 RW 015 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” terang Misael Asarya.

Dilanjutkan Kastel, Lambat laun aksi bejat pelaku pun terbongkar oleh keluarga korban. Dan membuat laporan ke Polres Pelalawan. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Pelalawan akhir dilimpahkan ke Kejari Pelalawan.

“Jadi dari hasil penyidikan dan keterangan saksi saksi, tetangga dan masyarakat sekitar perumahan BLP memang sudah resah akan tingkah tersangka karena cukup sering Tersangka melakukan ‘’chat calling’’ kepada perempuan-perempuan di sekitaran perumahan BLP tersebut. Jadi inti nya perilaku tersangaka ini sudah meresahkan masyarakat di BLP,” lanjut Katel.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka kembali akan ditahan oleh Penuntut umum di Rutan Polres Pelalawan dalam 20 hari ke depan. Tersangka dalam kasus ini disangka telah melakukan persetubuhan dengan korban dan dijerat pasal Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP ATAU Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan keterangan dari korban yang bisa secara jelas dan memiliki ingatan yang baik untuk menceritakan tragedi yang dialaminya serta didukung dengan alat bukti lainnya membuat tim Jaksa Peneliti berkeyakinan untuk melanjutkan perkara ini hingga akhirnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan dan menjalani proses persidangan.

“Bahwa Jaksa peneliti berkas perkara melakukan tahap 2 ini sesusai menetapkan alat bukti yang tertera di berkas perkara telah lengkap dan sudah layak untuk ditingkatkan ke proses selanjutnya. Adapun alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan saksi,  Keterangan ahli, Bukti surat, Keterangan Tersangka / Terdakwa dan  petunjuk, beber Asarya

Katel Mengutip pasal 25 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebutkan secara jelas bahwa keterangan saksi/korban penyandang disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan saksi/korban yang bukan penyandang disabilitas.

“Tim Jaksa Peneliti berkeyakinan untuk melanjutkan perkara ini hingga akhirnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan dan menjalani proses persidangan,”pungkasnya.***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Pelalawan Audiensi dengan Menkes RI, Usulkan Pembangunan RS Pratama Pulau Mendol dan RSUD Pelalawan Selatan
05 Februari 2026
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Pelalawan Audiensi dengan Menkes RI, Usulkan Pembangunan RS Pratama Pulau Mendol dan RSUD Pelalawan Selatan
  • 2 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 3 Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
  • 4 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 5 Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
  • 6 Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
  • 7 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media