• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31679 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 31055 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41239 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44687 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47399 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024 14:23:49 WIB
Cetak
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Pangkalan Kerinci (Populisnews) – Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima penyerahan berkas perkara Persetubuhan yang dialami oleh korban yang berinisial IY yang merupakan penyandang disabilitas intelektual dari peyidik Polres Pelalawan, Selasa (26/3/2024) di  Kantor Kejari Pangkalan kerinci.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan negeri Pelalawan Azrijal SH MH melalui Kasi Intel Misael Asarya Tambunan SH MH mengatakan kondsi korban sebagai seorang penyandang disabilitas intelektual akan sangat rawan untuk dimanipulasi oleh siapapun guna melakukan apapun sesuai permintaan atau perintah dari seseorang lainnya.

“Korban adalah penyandang disabilitas intelektual. Dengan kondisi demikian, korban di bujuk oleh tersangka yang inisial H untuk melakukan persetubuhan, kejadian nya pada bulan Maret 2023 di rumah tersangka di perumahan Bumi Lago Permai (BLP) Blok F Jalan Walet RT 005 RW 015 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” terang Misael Asarya.

Dilanjutkan Kastel, Lambat laun aksi bejat pelaku pun terbongkar oleh keluarga korban. Dan membuat laporan ke Polres Pelalawan. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Pelalawan akhir dilimpahkan ke Kejari Pelalawan.

“Jadi dari hasil penyidikan dan keterangan saksi saksi, tetangga dan masyarakat sekitar perumahan BLP memang sudah resah akan tingkah tersangka karena cukup sering Tersangka melakukan ‘’chat calling’’ kepada perempuan-perempuan di sekitaran perumahan BLP tersebut. Jadi inti nya perilaku tersangaka ini sudah meresahkan masyarakat di BLP,” lanjut Katel.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka kembali akan ditahan oleh Penuntut umum di Rutan Polres Pelalawan dalam 20 hari ke depan. Tersangka dalam kasus ini disangka telah melakukan persetubuhan dengan korban dan dijerat pasal Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP ATAU Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan keterangan dari korban yang bisa secara jelas dan memiliki ingatan yang baik untuk menceritakan tragedi yang dialaminya serta didukung dengan alat bukti lainnya membuat tim Jaksa Peneliti berkeyakinan untuk melanjutkan perkara ini hingga akhirnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan dan menjalani proses persidangan.

“Bahwa Jaksa peneliti berkas perkara melakukan tahap 2 ini sesusai menetapkan alat bukti yang tertera di berkas perkara telah lengkap dan sudah layak untuk ditingkatkan ke proses selanjutnya. Adapun alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan saksi,  Keterangan ahli, Bukti surat, Keterangan Tersangka / Terdakwa dan  petunjuk, beber Asarya

Katel Mengutip pasal 25 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebutkan secara jelas bahwa keterangan saksi/korban penyandang disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan saksi/korban yang bukan penyandang disabilitas.

“Tim Jaksa Peneliti berkeyakinan untuk melanjutkan perkara ini hingga akhirnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan dan menjalani proses persidangan,”pungkasnya.***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42:42 WIB

PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.

Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
  • 2 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 3 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 4 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 5 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 6 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 7 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media