• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24803 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24192 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34340 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37831 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40170 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Sidang Perdana Gugatan Legal Standing Dugaan Pencemaran Lingkungan PKS PT. JBS

Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 21:36:22 WIB
Cetak
Sidang Perdana Gugatan Legal Standing Dugaan Pencemaran Lingkungan PKS PT. JBS

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup  (AJPLH) melakukan sidang gugatan legal standing perdana terhadap PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera, kamis (21/03/2024). Terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Sidang Gugatan dengan No Perkara 06/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Benny Arisandy SH,MH dan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat di wakili oleh kuasa hukumnya dan para turut tergugat.

Dikarenakan para pihak yang berperkara telah hadir seluruhnya maka majelis hakim menunjuk salah satu hakim mediator PN Pelalawan untuk melakukan mediasi sebelum perkara ini masuk ke pokok perkara jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi.

Kepada awak media, Ketua LSM Lingkungan Hidup AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri mengatakan bahwa pada mediasi pertama ini pihak mediator menanyakan kepada penggugat terkait gugatan yang tujukan kepada PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera tentang apa..?

Dijelaskan Amri sebagai penggugat mengatakan bahwa gugatan legal standing organisasi lingkungan hidup terhadap PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera yang mana dalam melakukan usahanya menimbulkan dampak lingkungan yang menyebabkan ikan dan biota air mati terhadap limbah yang dihasilkan oleh PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera tersebut.

Atas dasar tersebutlah, kata Amri pihaknya melakukan gugatan legal standing mewakili mahluk hidup dan biota air yang terdampak dari limbah karena ikan dan biota air tidak melakukan gugatan ke pengadilan dan ini sesuai dengan UPPLH No.32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

“Dan jika itu dibantah oleh pihak PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera bahwa itu bukan limbah melalui kuasa hukumnya pada saat mediasi berkemungkinan kuasa hukumnya belum chek objek perkaranya atau kuasa hukumnya tidak bisa membedakan mana limbah atau bukan limbah,” tegas Amri.

Lanjut Amri, menjelaskan karena sudah jelas bahwa pada pemberitaan sebelumnya pihak dari Dinas DLHK Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa itu memang benar limbah walaupun kami dari pihak Dinas DLHK belum melakukan uji laboratarium.

"Karena secara kasat mata itu sudah jelas limbah semuanya yang merupakan bahan buangan yang tidak terpakai dari PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera,”ucap deli salah seorang pejabat di DLH Kabupaten Pelalawan menerangkan kepihak Amri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Selain itu, Amri juga menerangkan pihaknya dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sudah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait permasalahan limbah tersebut namun pihak PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera dan dinas DLHK Kabupaten Pelalawan tidak ada melakukan balasan sampai dengan saat ini.

"Intinya PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang Cipta No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 177 dan pasal 178: Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang dalam Melaksanakan kegiatanya/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha Wajib Memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya," pungkasnya. Atas dasar itulah kami dari aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup melakukan gugatan legal standing terhadap PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera,”tutup Pungkas Amri.***
 


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
23 Juni 2026
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 4 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 5 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 6 Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027
  • 7 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media