• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14970 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14466 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24580 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28128 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29816 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Sidang Perdana Gugatan Legal Standing Dugaan Pencemaran Lingkungan PKS PT. JBS

Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 21:36:22 WIB
Cetak
Sidang Perdana Gugatan Legal Standing Dugaan Pencemaran Lingkungan PKS PT. JBS

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup  (AJPLH) melakukan sidang gugatan legal standing perdana terhadap PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera, kamis (21/03/2024). Terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Sidang Gugatan dengan No Perkara 06/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Benny Arisandy SH,MH dan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat di wakili oleh kuasa hukumnya dan para turut tergugat.

Dikarenakan para pihak yang berperkara telah hadir seluruhnya maka majelis hakim menunjuk salah satu hakim mediator PN Pelalawan untuk melakukan mediasi sebelum perkara ini masuk ke pokok perkara jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi.

Kepada awak media, Ketua LSM Lingkungan Hidup AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri mengatakan bahwa pada mediasi pertama ini pihak mediator menanyakan kepada penggugat terkait gugatan yang tujukan kepada PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera tentang apa..?

Dijelaskan Amri sebagai penggugat mengatakan bahwa gugatan legal standing organisasi lingkungan hidup terhadap PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera yang mana dalam melakukan usahanya menimbulkan dampak lingkungan yang menyebabkan ikan dan biota air mati terhadap limbah yang dihasilkan oleh PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera tersebut.

Atas dasar tersebutlah, kata Amri pihaknya melakukan gugatan legal standing mewakili mahluk hidup dan biota air yang terdampak dari limbah karena ikan dan biota air tidak melakukan gugatan ke pengadilan dan ini sesuai dengan UPPLH No.32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

“Dan jika itu dibantah oleh pihak PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera bahwa itu bukan limbah melalui kuasa hukumnya pada saat mediasi berkemungkinan kuasa hukumnya belum chek objek perkaranya atau kuasa hukumnya tidak bisa membedakan mana limbah atau bukan limbah,” tegas Amri.

Lanjut Amri, menjelaskan karena sudah jelas bahwa pada pemberitaan sebelumnya pihak dari Dinas DLHK Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa itu memang benar limbah walaupun kami dari pihak Dinas DLHK belum melakukan uji laboratarium.

"Karena secara kasat mata itu sudah jelas limbah semuanya yang merupakan bahan buangan yang tidak terpakai dari PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera,”ucap deli salah seorang pejabat di DLH Kabupaten Pelalawan menerangkan kepihak Amri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Selain itu, Amri juga menerangkan pihaknya dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sudah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait permasalahan limbah tersebut namun pihak PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera dan dinas DLHK Kabupaten Pelalawan tidak ada melakukan balasan sampai dengan saat ini.

"Intinya PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang Cipta No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 177 dan pasal 178: Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang dalam Melaksanakan kegiatanya/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha Wajib Memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya," pungkasnya. Atas dasar itulah kami dari aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup melakukan gugatan legal standing terhadap PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera,”tutup Pungkas Amri.***
 


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Pelalawan Audiensi dengan Menkes RI, Usulkan Pembangunan RS Pratama Pulau Mendol dan RSUD Pelalawan Selatan
05 Februari 2026
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Pelalawan Audiensi dengan Menkes RI, Usulkan Pembangunan RS Pratama Pulau Mendol dan RSUD Pelalawan Selatan
  • 2 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 3 Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
  • 4 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 5 Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
  • 6 Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
  • 7 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media