Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Sidang Perdana Gugatan Legal Standing Dugaan Pencemaran Lingkungan PKS PT. JBS
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) melakukan sidang gugatan legal standing perdana terhadap PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera, kamis (21/03/2024). Terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Sidang Gugatan dengan No Perkara 06/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Benny Arisandy SH,MH dan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat di wakili oleh kuasa hukumnya dan para turut tergugat.
Dikarenakan para pihak yang berperkara telah hadir seluruhnya maka majelis hakim menunjuk salah satu hakim mediator PN Pelalawan untuk melakukan mediasi sebelum perkara ini masuk ke pokok perkara jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi.
Kepada awak media, Ketua LSM Lingkungan Hidup AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri mengatakan bahwa pada mediasi pertama ini pihak mediator menanyakan kepada penggugat terkait gugatan yang tujukan kepada PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera tentang apa..?
Dijelaskan Amri sebagai penggugat mengatakan bahwa gugatan legal standing organisasi lingkungan hidup terhadap PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera yang mana dalam melakukan usahanya menimbulkan dampak lingkungan yang menyebabkan ikan dan biota air mati terhadap limbah yang dihasilkan oleh PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera tersebut.
Atas dasar tersebutlah, kata Amri pihaknya melakukan gugatan legal standing mewakili mahluk hidup dan biota air yang terdampak dari limbah karena ikan dan biota air tidak melakukan gugatan ke pengadilan dan ini sesuai dengan UPPLH No.32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.
“Dan jika itu dibantah oleh pihak PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera bahwa itu bukan limbah melalui kuasa hukumnya pada saat mediasi berkemungkinan kuasa hukumnya belum chek objek perkaranya atau kuasa hukumnya tidak bisa membedakan mana limbah atau bukan limbah,” tegas Amri.
Lanjut Amri, menjelaskan karena sudah jelas bahwa pada pemberitaan sebelumnya pihak dari Dinas DLHK Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa itu memang benar limbah walaupun kami dari pihak Dinas DLHK belum melakukan uji laboratarium.
"Karena secara kasat mata itu sudah jelas limbah semuanya yang merupakan bahan buangan yang tidak terpakai dari PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera,”ucap deli salah seorang pejabat di DLH Kabupaten Pelalawan menerangkan kepihak Amri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Selain itu, Amri juga menerangkan pihaknya dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sudah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait permasalahan limbah tersebut namun pihak PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera dan dinas DLHK Kabupaten Pelalawan tidak ada melakukan balasan sampai dengan saat ini.
"Intinya PKS PT.Jaya Bersinar Sejahtera telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang Cipta No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 177 dan pasal 178: Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang dalam Melaksanakan kegiatanya/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha Wajib Memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya," pungkasnya. Atas dasar itulah kami dari aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup melakukan gugatan legal standing terhadap PKS PT. Jaya Bersinar Sejahtera,”tutup Pungkas Amri.***
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








