• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24807 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24196 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34344 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37836 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40175 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Mantan Kades di Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Diduga Pungli PTSL Tahun 2019

Redaksi

Kamis, 07 Maret 2024 21:21:31 WIB
Cetak
Mantan Kades di Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Diduga Pungli PTSL Tahun 2019
Foto: Kedua Tersangka Dugaan Pungli PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. (Foto/Kejari Pelalawan).

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (PUNGLI) dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Tahun 2019.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo Sembiring SH pada Konfrensi Pers, Kamis (7/3/2024) di halaman Kantor Kejaksaan Pangkalan Kerinci.

Adapun dasar penyidikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (PUNGLI) dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 yaitu :

a. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794/L.4.19/Fd.1/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021;

b. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.a/L.4.19/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021;

c. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.b/L.4.19/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022;

d. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.c/L.4.19/Fd.1/01/2023 tanggal 27 Januari 2023;

e. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : PRINT-1794.d/L.4.19/Fd.1/11/2023 tanggal 28 November 2023.

"Sebelum kami mengumumkan penetapan Tersangka, berikut adalah kasus posisi dari perkara ini yaitu pada tahun 2019 Desa Bagan Limau mendapat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan, " kata Kepala Kejari Pelalawan dalam konfrensi pers.

Lanjut dijelaskan, Azrijal SH, MH bahwa saudara berinisial P selaku Kepala Desa membentuk tim panitia PTSL dan kemudian menerbitkan Menyusun dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No. 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018, Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pungutan Desa, dimana seolah – olah berdasarkan Perkades tersebut melegalkan punutan kepada masyarakat pendaftar PTSL.

"Kepala Desa Bagan Limau menyetujui, mengetahui dan membiarkan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL hingga Kepala Desa menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Azrijal dalam kegiatan tersebut Kepala Desa menunjuk saudari SM untuk menjadi Sekretaris Panitia PTSL. Saudari SM Selaku sekretaris PTSL dan kaur keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau dengan nilai Rp 900.000 sampai  Rp 1.250.000 per sertifikat. Saudari SM juga melakukan pengelolaan uang hasil pemungutan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Dalam penyidikan ini, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu, dengan saksi 44 orang yang telah diperiksa. Dan Ahli BPN dan Ahli Hukum Pidana, serta penyitaan sebanyak 11 dokumen telah dilakukan. Bahkan para tersangka telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat pendaftar PTSL desa Bagan Limau sebesar Rp sebesar Rp 357.880.000,- (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)," terang Azrijal kepada awak media.

Maka dari itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan yang menjadi TERSANGKA adalah P (selaku Kepala Desa Bagan Limau Tahun 2019) dan SM (selaku Kaur Keuangan Desa Bagan Limau dan Sekretaris PTSL Desa Bagan Limau).

PASAL SANGKAAN

Bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.

“pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena  kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
23 Juni 2026
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 4 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 5 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 6 Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027
  • 7 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media