• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16597 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 16070 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26211 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29744 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31645 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

PT. PKS Jaya Bersinar Sejahtera di Kerumutan Digugat atas Dugaan Pencemaran

Redaksi

Sabtu, 02 Maret 2024 12:44:32 WIB
Cetak
PT. PKS Jaya Bersinar Sejahtera di Kerumutan Digugat atas Dugaan Pencemaran

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) -PT. PKS Jaya Bersinar Sejahtera di desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan  Kabupaten Pelalawan, Riau di gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan atas dugaan pencemaran lingkungan.

Lewat Nomor Perkara 06/Pdt.G/LH/2024/PN.Plw akan disidangkan pada Kamis tanggal 7 Maret 2024.

LSM Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri sebagai pihak penggugat mengatakan,  bahwa gugat tersebut diajukan pertama kali di PN Pelalawan pada 7 Maret 2024 mendatang.

Lanjut Amri menjelaskan, bahwa pihaknya  sebelumnya telah menyurati PT. PKS Jaya Bersinar Sejahtera dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, namun sampai dengan saat ini tidak ada balasan dari pihak perusahaan maupun pihak dinas lingkungan hidup Kabupaten Pelalawan terkait limbah PKS Jaya Bersinar Sejahtera tersebut.

Sambung Amri, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi dengan salah satu pejabat di dinas lingkungan hidup Kabupaten Pelalawan mereka mengatakan bahwa itu adalah benar limbah.

"Kita tanya apakah sudah ada hasil uji laboratarium hasil uji limbah tersebut, pihak dari dinas mengatakan bahwa kami hanya turun chek lokasi dan ternyata memang benar limbah dan kami tidak ada ambil sempel limbah untuk chek di laboratarium," ucap Amri menerangkan hasil konfirmasinya ke DLH Pelalawan.

"Kami hanya peintahkan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembersihan limbah yang keluar dari kolam limbah mereka tersebut,” ucap Amri menambahkan hasil dari konfirmasi, Sabtu (2/3/2024). 

Ditambahkan Amri, atas dasar tersebut pihaknya dari LSM Lingkungan Hidup melakukan gugatan Legal Standing terhadap PT.PKS Jaya Bersinar Sejahtera dan meminta PT. PKS jaya Bersinar Sejahtera untuk memmulihkan Objek Sengketa yang tercemar dan mengganti ikan dan biota air lainya yang mati akibat pencemaran yang disebabkan oleh PKS Jaya Bersinar Sejahtera.

"Karena limbah pabrik yang mencemari parit dan lahan sawit masyarakat sangat berdampak terhadap biota air dan ikan, karena beberapa waktu sebelumnya akibat limbah tersebut banyak ikan yang mati akibat tercemar limbah pabrik PKS Jaya Bersinar Sejahtera," terang Amri.

Dalam gugatan ini, LSM Lingkungan Hidup AJPLH meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya; Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA dan mengganti ikan-ikan yang mati beserta biota air yang lainya dengan mengganti dengan bibit yang baru sesuai dengan kebutuhanya.

2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) untuk diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT, lalai melaksanakan putusan ini.

Menghukum TURUT TERGUGAT dan I,II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;

SUBSIDAIR

Bila mana Majelis berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 14:57:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.

Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:01:44 WIB

Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:13:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23:56 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al-Kiram Bandar Seikijang Berlangsung Khidmat, Khatib Ajak Jaga Nilai Ramadhan
21 Maret 2026
Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
21 Maret 2026
Direktur Perumda Tuah Sekata Tinjau GH, Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Idul Fitri
20 Maret 2026
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
  • 2 Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
  • 3 Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
  • 4 Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
  • 5 Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
  • 6 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 7 Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media