• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 13046 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12589 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22722 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 26277 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27689 Kali

  • Home
  • Hukum

Dapat Restorative Justice, Tersangka KDRT di Tanjung Jabung Timur Sujud Syukur

Redaksi

Senin, 11 September 2023 20:52:20 WIB
Cetak
Dapat Restorative Justice, Tersangka KDRT di Tanjung Jabung Timur Sujud Syukur
Tersangka KDRT di Tanjung Jabung Timur Syukur Setelah Mendapat Restorative Justice. (Foto/Kasi Pidum Tanjabtim)

Tanjung Jabung Timur (PelalawanPos.co)–Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi telah melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka berinisial “SB” dalam perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Senin ((11/9/2023) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Restorative Justice (RJ) dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim Bambang Supriyanto SH, MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni SH, Nurul Afifah Ana SH dan Widya Ulfa SH selaku Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim Bambang Supriyanto SH, MH menjelaskan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Lanjut disebutkan, Kejari Tanjabtim bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Sementara itu, Kasi Pidum FA Huzni, SH menjelaskan kronologis kejadian perkara pidana tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 10.30 WIB. Bahwa tersangka Samsul Bahri Als Rambo Bin Pannacok pulang ke rumah yang beralamat di Dusun Beringin RT. 001 Kelurahan Sungai Itik Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Lebih lanjut dikatakan mantan Kastel Pelalawan ini, setelah 3 (tiga) hari tersangka  tidak pulang ke rumah karena pergi ke rumah orangtua tersangka yakni saksi Fannacok Alias Pak Pannacok Bin Made’, saat itu tersangka pulang dan melihat raut wajah istri tersangka yakni saksi Erna Gustina Sari Alias Erna Binti Saripudin seperti marah lalu tersangka membujuknya namun saksi Erna Gustina Sari tetap marah dan kemudian tersangka dan saksi Erna Gustina Sari saling cekcok/adu mulut.

"Selanjutnya dikarenakan tersangka kesal kepada Saksi Erna Gustina Sari, tersangka  kemudian mengambil botol air mineral yang terisi air yang berada di dekat tersangka lalu, tersangka banting ke lantai agar tidak cekcok/adu mulut lagi, namun saksi Erna Gustina Sari kemudian melempar gelas kaca yang berisikan air kepada tersangka dan mengenai dada kiri tersangka," terang Kasi Pidum FA Huzni, SH mencerita melalui konfrensi pers.

Hal tersebut akhirnya tersangka emosi, lalu kata Kasi Pidum FA Huzni, SH menerangkan, kemudian tersangka menarik tangan saksi Erna Gustina Sari sehingga saksi Erna Gustina Sari jatuh tersungkur ke lantai rumah dan tersangka memukul kepala saksi Erna Gustina Sari sebanyak 3 (tiga) kali dan tersangka menampar pipi kanan dan kiri saksi Erna Gustina Sari sebanyak 3 (tiga) kali.

Selain itu, kata Kasi Pidum Tanjabtim, dia juga memukul leher dan bahu saksi Erna Gustina Sari sebanyak 1 (satu) kali, selama tersangka memukul saksi Erna Gustina Sari sempat melakukan perlawanan kepada tersangka. Setelah itu saksi Erna Gustina Sari langsung pergi ke rumah mertua saksi yakni saksi Fannacok Alias Pak Pannacok Bin Made’ untuk memberitahukan bahwa saksi Erna Gustina Sari telah dipukul oleh tersangka.

"Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 saksi Erna Gustina Sari melaporkan kejadian kekerasan yang saksi Erna Gustina Sari alami ke Polres Tanjung Jabung Timur. Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum terhadap Erna Gustina Sari dari Puskesmas Sungai Lokan Nomor : 440/196/PKM/SL//II/2023 tanggal 06 Juni 2023 yang ditandangani oleh dr. Rahma Wati Risna dengan hasil pemeriksaan ditemukan bengkak dengan ukuran diameter 1 cm warna sama dengan kulit sekitar, dibagian kepala sisi sebelah kanan, " ungkap FA Huzni SH menjelaskan.

Ditambahkan Kasi Pidum FA Huzni, SH menjelaskan pertimbangan dalam penghentian perkara diatas dikarenakan korban bersedia memaafkan dan memberikan kesempatan kembali kepada tersangka untuk memperbaiki rumah tangganya. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan pernikahannya dengan korban telah memiliki 2 orang anak berusia 3 tahun dan 5 tahun.

"Kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan perdamaian, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, " jelas FA Huzni SH.

"Sebelum dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka berinisial SB dalam perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bahwa Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) perkara tindak pidana KDRT dengan tersangka Samsul Bahri Alias Rambo Bin Pannacok melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH, MH," sambung FA Huzni.

Di akhir Konferensi Pers, FA Huzni SH menyebutkan dengan diterbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Penuntut Umum yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Bambang Supriyanto, SH, MH. Kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) ini selesai pukul 13:30 Wib berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.(rilis/EW) 


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Satpol PP Pelalawan Gelar Penertiban Penyakit Masyarakat Jelang Tahun Baru

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:25:02 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ka.

Hukum

Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:33:00 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya pemberantasan peredaran narkotik.

Hukum

Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45:19 WIB

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.

Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya

Jumat, 28 November 2025 - 12:00:56 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.

Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 - 09:53:07 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.

Hukum

Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku

Kamis, 27 November 2025 - 12:40:51 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Bersama DPD Se-Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera Barat
25 Desember 2025
Rahmat Pantun Hadiri Seminar dan Workshop Seni Tradisi Inovatif di Bagan Siapi-api
25 Desember 2025
Bupati Pelalawan Pantau Pos Pengamanan Malam Natal 2025 di Pangkalan Kerinci
25 Desember 2025
Pemuda Pancasila Pelalawan Turut Bantu Pengamanan Malam Natal 2025
24 Desember 2025
DLH Pelalawan Ungkap Hasil Verifikasi Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar
24 Desember 2025
Ketua JMSI dan PPWI Pelalawan Jenguk Rekan Jurnalis yang Tengah Sakit
24 Desember 2025
Tim Sahabat Media Pelalawan Jalin Silaturahmi Lewat Laga Persahabatan Bersama KPU dan Bawaslu
24 Desember 2025
Satpol PP Pelalawan Gelar Penertiban Penyakit Masyarakat Jelang Tahun Baru
24 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Ajukan UMK Tahun 2026 Rp. 3,89 Juta, Alami Kenaikan 0,60 Persen 
22 Desember 2025
Himadikum UMRI Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aek Ngadol, Soroti Lambannya Penanganan Bencana
22 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemuda Pancasila Pelalawan Turut Bantu Pengamanan Malam Natal 2025
  • 2 DLH Pelalawan Ungkap Hasil Verifikasi Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar
  • 3 Pemkab Pelalawan Ajukan UMK Tahun 2026 Rp. 3,89 Juta, Alami Kenaikan 0,60 Persen 
  • 4 Himadikum UMRI Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aek Ngadol, Soroti Lambannya Penanganan Bencana
  • 5 Sekda Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
  • 6 PJS Old Star Pelalawan Tembus Final APDESI Cup I U-40 Usai Kalahkan BSBL FC
  • 7 BEM ITP2i Bersama IPMKL Gelar Gerakan Mahasiswa Menanam di Desa Segati

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media