• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24946 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24332 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34484 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37973 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40324 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Perkara Narkotika 31.833 Gram Sabu di Pelalawan, Satu Diantara Lima Terdakwa di Vonis Hukuman Mati

Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 19:15:29 WIB
Cetak
Perkara Narkotika 31.833 Gram Sabu di Pelalawan, Satu Diantara Lima Terdakwa di Vonis Hukuman Mati
Vonis lima terdakwa Perkara Narkotika 31.833 gram sabu di Pelalawan.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan vonis mati terhadap satu terdakwa dan empat terdakwa dengan hukuman seumur hidup, Rabu (16/8/2023) sekira pukul. 13.00 WIB.

Kelima terdakwa diantaranya, ABDUL RAHIM als RAHIM, terdakwa ARMAN Bin SUDIRMAN, Terdakwa HANAFI als AAN, Terdakwa  ZUL EFENDI Als ADE, dan Terdakwa HERMAN bin NUR BITZASA (alm).

Persidangan dipimpin langsung Benny Arisandy, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pelalawan Ray Leonardo, SH dan kuasa hukum dari para terdakawa.

Pada persidangan lanjutan itu dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang terjadi di Kabupaten Pelalawan.

Pers rilis disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH mengatakan, bahwa kelima terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjut pria segudang prestasi penegakkan hukum ini menjelaskan, pada persidangan yang dilaksanakan pada siang hari tadi Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap seluruh Terdakwa dengan pasal yang sama yakni terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk hukuman pidananya Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Hukuman Mati hanya terhadap Terdakwa atas nama HANAFI Als AAN. Sementara untuk vonis terhadap terdakwa lainnya yaitu terdakwa ABDUL RAHIM Als RAHIM, terdakwa ARMAN Bin SUDIRMAN, dan terdakwa ZUL EFENDI As ADE dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup serta terdakwa HERMAN Bin NUR BITZASA yang divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda 5 Milyar subsidair 6 bulan, " terang pria disapa Misael ini.

Ditambahkan Misael, dikarenakan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan kepada 4 (empat) terdakwa yaitu ABDUL RAHIM Als RAHIM, terdakwa ARMAN Bin SUDIRMAN, terdakwa ZUL EFENDI As ADE, dan terdakwa HERMAN Bin NUR BITZASA berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pidana Mati.

"Pihaknya Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum akan akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut," tegas pria yang murah senyum ini. **


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Diguyur Hujan Deras, Polres Pelalawan Tetap Khidmat Ziarah Makam Pahlawan di HUT Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
23 Juni 2026
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
  • 2 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 3 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 4 Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
  • 5 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 6 Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
  • 7 Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media