Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Perkara Narkotika 31.833 Gram Sabu di Pelalawan, Satu Diantara Lima Terdakwa di Vonis Hukuman Mati

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan vonis mati terhadap satu terdakwa dan empat terdakwa dengan hukuman seumur hidup, Rabu (16/8/2023) sekira pukul. 13.00 WIB.
Kelima terdakwa diantaranya, ABDUL RAHIM als RAHIM, terdakwa ARMAN Bin SUDIRMAN, Terdakwa HANAFI als AAN, Terdakwa ZUL EFENDI Als ADE, dan Terdakwa HERMAN bin NUR BITZASA (alm).
Persidangan dipimpin langsung Benny Arisandy, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pelalawan Ray Leonardo, SH dan kuasa hukum dari para terdakawa.
Pada persidangan lanjutan itu dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang terjadi di Kabupaten Pelalawan.
Pers rilis disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH mengatakan, bahwa kelima terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lanjut pria segudang prestasi penegakkan hukum ini menjelaskan, pada persidangan yang dilaksanakan pada siang hari tadi Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap seluruh Terdakwa dengan pasal yang sama yakni terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk hukuman pidananya Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Hukuman Mati hanya terhadap Terdakwa atas nama HANAFI Als AAN. Sementara untuk vonis terhadap terdakwa lainnya yaitu terdakwa ABDUL RAHIM Als RAHIM, terdakwa ARMAN Bin SUDIRMAN, dan terdakwa ZUL EFENDI As ADE dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup serta terdakwa HERMAN Bin NUR BITZASA yang divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda 5 Milyar subsidair 6 bulan, " terang pria disapa Misael ini.
Ditambahkan Misael, dikarenakan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan kepada 4 (empat) terdakwa yaitu ABDUL RAHIM Als RAHIM, terdakwa ARMAN Bin SUDIRMAN, terdakwa ZUL EFENDI As ADE, dan terdakwa HERMAN Bin NUR BITZASA berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pidana Mati.
"Pihaknya Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum akan akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut," tegas pria yang murah senyum ini. **
Bejat! Pria di Pangkalan Kerinci Cabuli Anak Sambung, Ditangkap Polres Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Unit Reskrim Polres Pelalawan ke.
Polres Pelalawan Ringkus Pria Pelaku Cabul Terhadap Perempuan Disabilitas
Pangkalan Lesung (PelalawanPos.co) -Unit Reskrim Polres Pelalawan ber.
Bayar Lunas, Rumah Tak Kunjung Selesai: Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Jadi Korban Penipuan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Seorang ibu rumah tangga berinisi.
Bupati Zukri Dampingi Polres Pelalawan dalam Patroli Skala Besar TNI-Polri dan Instansi Terkait
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Polres Pelalawan bersama jajaran .
Kasus Umroh di Polres Pelalawan, Para Saksi Diperiksa Didampingi Kuasa Hukum
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Harapan untuk menunaikan ibadah u.
Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa, Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp123,7 Miliar
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahka.