Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Kejari Pelalawan Panggil Perusahaan yang Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kejari Pelalawan menerima 7 SKK (Surat Kuasa Khusus) Non Litigasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan yang menunggak iuran, tujuannya untuk memulihkan hak pekerja dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH MH mengatakan JPN pada Kejaksaan Negeri Pelalawan sangat mendukung implementasi program BPJS Ketenagakerjaan, melalui bantuan hukum, akan melakukan penagihan kepada Badan Usaha yang tidak patuh dalam pembayaran iuran BPJS TK.
"Kami bukan memanggil, tapi sebenarnya mengundang 7 perusahaan/badan usaha yang menunggak sejak Tahun 2020 untuk melakukan upaya mediasi dalam penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negeri Pelalawan Sri Mulyani Anom, SH.MH di Pelalawan, Senin (11/07/2023).
Pemanggilan yang dilakukan selama 2 hari, yaitu pada tanggal 11 dan 12 Juli 2023, sampai saat ini sudah memenuhi undangan sekitar 5 perusahaan dan semuanya menyatakan akan memenuhi kewajibannya membayar iuran tersebut, dan 2 perusahaan yg tidak hadir akan di lanjutkan dengan panggilan ke 2, kata Anom
BPJAMSOSTEK melimpahkan surat kuasa khusus (SKK) Non Litigasi terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan, langkah itu ditempuh, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pelalawan Mahyu Fauzi, setelah di lakukan pembinaan dan pendekatan persuasif terhadap perusahaan yang bermasalah itu.
"Penyerahan SKK ini implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagai penegasan UU RI No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” pungkas Fauzi.
Fauzi mengimbau kepada pemilik perusahaan agar memperhatikan hak dan kewajiban karyawannya, termasuk jaminan keselamatan kerja, karena terlambat membayar iuran akan berdampak terhadap sulitnya proses penyelesaian klaim bila si karyawan bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, atau meninggal dunia, padahal ia berhak mendapatkan penggantian tersebut.(rls)
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








