• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31635 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 31009 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41194 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44641 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47355 Kali

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pekanbaru

Dr.Afni Z: Lahan Garapan Dalam Kawasan Hutan Bisa Diselesaikan Melalui UUCK

Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 18:58:57 WIB
Cetak
Dr.Afni Z: Lahan Garapan Dalam Kawasan Hutan Bisa Diselesaikan Melalui UUCK
Teks foto: Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Dr.Afni bersama pengurus FMDSKH Riau

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) nomor 11 tahun 2020, membawa harapan bagi masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain menjadi solusi konflik tenurial, UUCK juga dapat melindungi hak-hak masyarakat yang sudah menggarap lahan di bawah 5 ha dengan jangka waktu lebih dari dua dekade di dalam kawasan hutan.

Ketika ditemui saat sosialisasi UUCK di Kecamatan Kandis, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr.Afni Z,M.Si mengungkapkan bahwa sudah ada tujuh desa yang memiliki lahan garapan di Kabupaten Siak yang akhirnya masuk dalam peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH revisi II KLHK. Peta indikatif ini nantinya akan menjadi dasar penting melangkah ke tahap selanjutnya menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan.

"Alhamdulillah SK Peta Indikatif PPTPKH revisi II sudah keluar, dan khusus lahan garapan yang berkaitan dengan BUMD PT.Persi Siak sudah masuk peta indikatif ini. Masih ada proses-proses berikutnya sampai definitif. Masuk peta indikatif ini salah satu kunci terpenting bahwa prosesnya sudah di jalur yang benar sesuai UUCK," ungkap Afni, Rabu (12/7/2023).

Adapun lokasi lahan yang masuk dalam SK.903/MENLHK-PKTL/2023 tentang PPTPKH revisi II tersebut diantaranya untuk usulan lokasi di Desa Rantau Bertuah, Desa Dayun, Desa Olak, Desa Teluk Lancang, Desa Paluh, Desa Mandiangin, dan Desa Benteng Hulu.

"Ini progres yang sangat positif dan perlu dukungan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundangan yang ada. UU Cipta Kerja akan menjadi acuan utama agar distribusi hak masyarakat dalam bentuk legalitas lahan dapat diberikan," jelas putri asal Siak ini.

Hingga saat ini KLHK di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya terus menggesa percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan di Provinsi Riau. Secara Nasional tahun 2023 ditargetkan seluas 123.550 Ha di 13 Kabupaten/Kota dapat diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat.

"Salah satunya di Kabupaten Siak. Prosesnya pasti akan terus kita kawal sampai hak masyarakat terdistribusi dengan baik," tegas Afni.

Tim KLHK telah melaksanakan kegiatan pelaksanaan tata batas definitif kawasan hutan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan kawasan hutan di Kabupaten Siak, dimulai pada 15 Februari 2023 lalu.

''Ini bentuk komitmen kehadiran Negara sampai ke tingkat tapak. Kami berterimakasih atas kerjasama semua pihak, Pemkab, NGO, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat setempat yang membantu agar kegiatan ini bisa terlaksana secara kondusif di lapangan,'' kata Afni.

Khusus di Kabupaten Siak ada sekitar 19 titik pada cakupan area mencapai 501,17 ha dengan luas 1.633,08 ha. Diantaranya berada di Kampung Sam-sam, Jambal Makmur, Pencing Bekulo, Belutu, Sungai Gondang, Lubuk Umbut, Muara Bangkal, Mandiangin, dan Minas Barat.

Selain itu juga ada di Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang Timur, Bencah Umbal, Lubuk Jering, Sungai Selodang, Minas Timur, Rantau Bertuah, Tumang, Buantan Besar, Koto Ringin, Dosan, Mengkapan, Penyengat, Sungai Limau, dan Teluk Lanus.

''Prioritas utama adalah fasum, fasos dan pemukiman penduduk yang telah lama berada dalam kawasan hutan. Ini bukti komitmen nyata pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkeadilan untuk rakyat,'' kata Afni.

Sementara itu Ketua Forum Masyarakat Dalam dan Sekitar Kawasan Hutan (FMDSKH) Riau, Anton Hidayat mengatakan pihaknya menyambut baik langkah cepat dan konkrit KLHK dalam mengimplementasikan UUCK. Selama ini masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan yang memiliki lahan garapan, terutama kebun sawit, hidup dalam kebimbangan dan bahkan ketakutan.

"Apalagi banyak oknum yang mengganggu usaha masyarakat petani kecil ini. Tapi sekarang sejak adanya pendampingan oleh Ibu Afni dan tim, kami jadi punya harapan persoalan ini bisa diselesaikan secara riil melalui proses administratif," kata Anton.

Saat ditanya tindaklanjut kegiatan pasca SK peta indikatif, Anton mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk dapat mengakses kebijakan sampai tuntas.

"Kita pasti akan terus dampingi, bukan semata formalitas tapi tuntas. Harapannya Ibu Afni bersedia terus membantu perjuangan kami, karena Siak inikan kampung halaman beliau juga. Masyarakat yang bersinggungan dengan kawasan hutan harus selalu didampingi untuk memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundangan yang ada," tegas Anton.(rls) 


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

RT/RW Pelalawan Mulai Didorong Melek Digital, Klik Pelalawan Jadi Andalan Pengaduan Warga

Selasa, 08 September 2026 - 15:24:26 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co) – Era pelayana.

Pemerintahan

Kabut Asap Makin Mencekam, Bupati Pelalawan Terbitkan Edaran: Khatib Diminta Ajak Jamaah Perbanyak Istighfar dan Doa Turun Hujan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:32:19 WIB

PELALAWAN — Di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan da.

Pemerintahan

Bupati Zukri Terima Agrinas Palma Nusantara, Bahas Sinergi dan Manfaat untuk Masyarakat Pelalawan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:40:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Hubungan antara Pemerintah Kab.

Pemerintahan

Usai Padamkan Karhutla, Bupati Zukri Temui Massa Aksi: Lahan 294 Hektare untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:40:41 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Di tengah kesibukannya memadam.

Pemerintahan

Harumkan Nama Pelalawan! Bupati Zukri Lepas Tiga Putra-Putri Terbaik Ikuti Diklat Paskibraka Provinsi Riau

Senin, 03 Agustus 2026 - 07:50:13 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Kebanggaan menyelimuti Kabupat.

Pemerintahan

Idul Adha di Pelalawan Penuh Kebersamaan, Bupati Zukri Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:13:14 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Suasana khidmat dan penuh kebersa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
  • 2 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 3 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 4 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 5 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 6 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 7 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media