• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 26139 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 25524 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 35675 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 39163 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 41595 Kali

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pelalawan

Bupati Zukri Terbitkan Surat Edaran, ASN Pelalawan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

Redaksi

Kamis, 09 April 2026 11:42:24 WIB
Cetak
Bupati Zukri Terbitkan Surat Edaran, ASN Pelalawan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Kantor Bupati Pelalawan di Komplek Bhakti Praja Pangkalan Kerinci

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos) – Untuk mendorong birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada kinerja. Pemkab Pelalawan menempuh langkah strategis dengan menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan sistem kerja fleksibel berbasis kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Kebijakan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/421 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan. Melalui regulasi tersebut, Bupati Pelalawan H. Zukri menegaskan arah baru tata kelola pemerintahan yang tidak hanya menekankan kehadiran fisik, tetapi lebih pada capaian kinerja dan efektivitas pelayanan publik.

Dalam skema yang diterapkan, ASN tetap menjalankan tugas dari kantor pada hari kerja seperti biasa, namun diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Pola ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi operasional, sekaligus menjadi jawaban atas tantangan birokrasi di era digital.

Transformasi ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengimplementasikannya sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026, yang mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mulai mengadopsi pola kerja fleksibel sebagai bagian dari perubahan budaya kerja ASN secara nasional.

Meski memberikan fleksibilitas, Pemkab Pelalawan menegaskan bahwa WFH bukanlah bentuk kelonggaran yang dapat dimaknai sebagai hari libur. ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap tugas kedinasan, termasuk menjaga komunikasi aktif, merespons kebutuhan organisasi, serta memastikan pekerjaan tetap berjalan sesuai target.

“WFH bukan waktu libur, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi kerja,” Kata Bupati Pelalawan H Zukri SM MM

Penegasan ini menjadi penting untuk menjaga disiplin dan profesionalisme ASN di tengah perubahan pola kerja. Fleksibilitas yang diberikan justru menuntut tingkat akuntabilitas yang lebih tinggi, karena kinerja diukur berdasarkan output, bukan sekadar kehadiran.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH dan WFO. Kebijakan ini memungkinkan setiap instansi menyesuaikan kebutuhan operasionalnya, sehingga pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

Di sisi lain, transformasi budaya kerja ini menjadi momentum percepatan digitalisasi pemerintahan. Pemkab Pelalawan mendorong pemanfaatan berbagai platform digital seperti SRIKANDI untuk pengelolaan arsip elektronik, SIPD dalam perencanaan dan penganggaran, SIMPEG untuk manajemen kepegawaian, serta penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan dukungan teknologi tersebut, berbagai proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan kehadiran fisik kini dapat dilakukan secara daring. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi waktu, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan pun mulai diarahkan ke sistem hybrid atau daring. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam menekan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas koordinasi dan pengambilan keputusan.

Lebih jauh, kebijakan ini juga diintegrasikan dengan langkah-langkah penghematan anggaran yang lebih luas. Pemerintah Kabupaten Pelalawan menekankan pentingnya efisiensi penggunaan energi listrik, air, serta bahan bakar minyak (BBM) di seluruh perangkat daerah.

Pembatasan perjalanan dinas menjadi salah satu kebijakan konkret yang diterapkan, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri. Langkah ini dinilai mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi komunikasi sebagai alternatif.

Penggunaan kendaraan dinas juga diatur lebih ketat dengan pembatasan maksimal 50 persen. ASN didorong untuk mulai beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Pelalawan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengurangan emisi karbon.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap mengedepankan kepentingan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Sejumlah unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dikecualikan dari kebijakan WFH. Sektor kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, kebersihan, hingga layanan ketertiban dan penanggulangan bencana tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh di kantor.

Kebijakan ini memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi kualitas layanan yang diterima masyarakat. Justru sebaliknya, transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan responsivitas dan kualitas pelayanan melalui sistem kerja yang lebih efisien dan terukur.

Dalam implementasinya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi secara digital, menyampaikan laporan pekerjaan secara berkala, serta memastikan setiap tugas yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik. Pendekatan berbasis kinerja ini menjadi indikator utama dalam menilai efektivitas kebijakan.

Kebijakan transformasi budaya kerja ini mulai berlaku sejak 10 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Evaluasi dilakukan untuk mengukur dampak kebijakan terhadap kinerja ASN, efektivitas pelayanan publik, serta efisiensi anggaran daerah.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk berinovasi. Justru di tengah tantangan fiskal, lahir kebijakan yang mendorong perubahan signifikan menuju birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi hasil.

Transformasi budaya kerja ASN bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan upaya menyeluruh untuk membangun pola pikir baru di kalangan aparatur. Dari yang sebelumnya berorientasi pada rutinitas, kini bergeser menjadi birokrasi yang dinamis, berbasis teknologi, dan berfokus pada pelayanan publik.

Dengan semangat perubahan tersebut, Pemkab Pelalawan optimistis mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta mendorong percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Advertorial/Pelalawan/Erik)


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

Idul Adha di Pelalawan Penuh Kebersamaan, Bupati Zukri Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:13:14 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Suasana khidmat dan penuh kebersa.

Pemerintahan

Harkitnas ke-118 di Pelalawan Berlangsung Khidmat, Sekda Ajak ASN Bangkit Hadapi Era Digital

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:17:55 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)— Pemerintah Kabupaten Pelalawan me.

Pemerintahan

Zukri Matangkan Arah Pembangunan Pelalawan 2027 Lewat Rakortekbang

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:27:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan mu.

Pemerintahan

Pelalawan Raih Treasury Award 2025, Bukti Pengelolaan Keuangan Daerah Makin Berkualitas

Jumat, 08 Mei 2026 - 18:11:18 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali me.

Pemerintahan

BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur

Kamis, 30 April 2026 - 21:00:00 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Pemerintah Kabupaten Pelalawan terus menunjukkan komitmen kuat dalam.

Pemerintahan

Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Puji Sinergi Tim Gabungan

Senin, 30 Maret 2026 - 19:57:54 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Bupati Pelalawan, Zukri, menyampaikan apr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Datuk Bandar Rusak Lagi Akibat Pengalihan Arus, Warga Tagih Tanggung Jawab
10 Juli 2026
MPLS SMAN 2 Pangkalan Kerinci Hadirkan JMSI, Siswa Dibekali Literasi Digital dan Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Bupati Zukri Turun Tangan! Kabel Semrawut di Pangkalan Kerinci Siap Dipotong, Provider Diultimatum
09 Juli 2026
SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Lima Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Resmi Disidangkan, Kejari Limpahkan Perkara ke Tipikor Pekanbaru
08 Juli 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Bupati Zukri: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Pelalawan
08 Juli 2026
MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Komnas PA, Ratusan Orang Tua Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak
08 Juli 2026
Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!
07 Juli 2026
Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor
06 Juli 2026
Musancab PDI Perjuangan Meranti Jadi Ajang Konsolidasi, H. Zukri Dorong Kader Bangun Ekonomi Lewat Pohon Aren
05 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
  • 2 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Bupati Zukri: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Pelalawan
  • 3 MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Komnas PA, Ratusan Orang Tua Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak
  • 4 Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor
  • 5 Musancab PDI Perjuangan Meranti Jadi Ajang Konsolidasi, H. Zukri Dorong Kader Bangun Ekonomi Lewat Pohon Aren
  • 6 Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu Setengah Kilogram di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan
  • 7 Pangkat Baru, Amanah Baru: 65 Personel Polres Pelalawan Resmi Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Dedikasi untuk Masyarakat

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media