• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 18175 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 17641 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 27775 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 31292 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 33285 Kali

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pelalawan

Bupati Zukri Terbitkan Surat Edaran, ASN Pelalawan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

Redaksi

Kamis, 09 April 2026 19:51:42 WIB
Cetak
Bupati Zukri Terbitkan Surat Edaran, ASN Pelalawan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja fleksibel. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/421 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Zukri menetapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN diwajibkan tetap bekerja di kantor, namun diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di daerah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH bukanlah hari libur, melainkan tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah. ASN tetap diwajibkan aktif berkoordinasi, merespons komunikasi kedinasan, serta siap menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan.

“WFH bukan waktu libur, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi kerja,” demikian isi penegasan dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH dan WFO sesuai kebutuhan masing-masing instansi, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Kebijakan ini juga mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui pemanfaatan berbagai platform seperti SRIKANDI, SIPD, SIMPEG, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat dan kegiatan kedinasan juga dianjurkan dilaksanakan secara hybrid atau daring guna meningkatkan efisiensi.

Tak hanya itu, Pemkab Pelalawan turut menekankan pentingnya penghematan anggaran melalui pembatasan penggunaan energi listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM), termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen dan dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.

Meski demikian, terdapat sejumlah unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib bekerja di kantor. Di antaranya pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, kebersihan, hingga layanan ketertiban dan penanggulangan bencana.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi, menyampaikan laporan pekerjaan secara berkala, serta menjaga kinerja berbasis output.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih efektif, efisien, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

Karhutla Mulai Terkendali, Bupati Zukri Puji Sinergi Tim Gabungan

Senin, 30 Maret 2026 - 19:57:54 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Bupati Pelalawan, Zukri, menyampaikan apr.

Pemerintahan

Bupati Zukri Buka Operasi Pasar Pengendalian Inflasi, Prioritaskan Masyarakat P3KE

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:48:04 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Bupati Pelalawan, Zukri, secara r.

Pemerintahan

Pemkab Pelalawan Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H/2026 M

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:27:06 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan re.

Pemerintahan

Wabup Husni Tamrin Pimpin Gotong Royong Bersama Polres Pelalawan, Wujudkan Lingkungan Bersih Sesuai Arahan Presiden

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:13:45 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamr.

Pemerintahan

Bupati Pelalawan Tekankan Sinergi dan Toleransi Jelang Imlek 2577 dan Ramadan 1447 H

Jumat, 03 April 2026 - 06:10:04 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos.co) - Bupati Pelalawan Zukri menegaskan pentingnya mempe.

Pemerintahan

Wakil Bupati Pelalawan Ikuti Karya Bakti Kodim 0313/KPR di Pasar Baru Pangkalan Kerinci

Kamis, 05 Februari 2026 - 22:02:22 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-— Wakil Bupati Pelalawan, Husni Ta.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Ungkap Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Kuala Kampar, Dua Tersangka Diamankan
09 April 2026
Bupati Zukri Terbitkan Surat Edaran, ASN Pelalawan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
09 April 2026
500 Prajurit Kodam XIX/Tuanku Tambusai Ikuti Diklat Jurnalistik Bersama JMSI Riau
09 April 2026
PHK Iyus Timotius di APRIL Group: Efisiensi atau Sepihak, Disnaker Telusuri Fakta di Lapangan
09 April 2026
KPUD Sejahtera Gelar Syukuran Replanting Perdana, Dorong Kesejahteraan Petani Sawit
08 April 2026
Bupati Zukri Dorong Proyek Kabel Bawah Laut PLN, Listrik 24 Jam di Pulau Mendol Segera Terwujud
07 April 2026
Bupati Zukri dan Sultan Pelalawan X Hadir di Rangkaian Balimau Sultan Sambut Ramadan 1447 H
07 April 2026
Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Karhutla di Teluk Meranti
06 April 2026
Bupati Zukri Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan, Klaim 2025 di Pelalawan Capai Rp102 Miliar
06 April 2026
Kasus PHK di Anak Usaha APRIL Group Disorot, Iyus Timotius Klaim Tak Adil
05 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Zukri dan Sultan Pelalawan X Hadir di Rangkaian Balimau Sultan Sambut Ramadan 1447 H
  • 2 Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Karhutla di Teluk Meranti
  • 3 Bupati Zukri Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan, Klaim 2025 di Pelalawan Capai Rp102 Miliar
  • 4 Kasus PHK di Anak Usaha APRIL Group Disorot, Iyus Timotius Klaim Tak Adil
  • 5 Bupati Zukri Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Pelalawan 2027, Tekankan Kolaborasi dan Skala Prioritas
  • 6 Bupati Zukri Tinjau Langsung Titik Karhutla di Teluk Meranti, Tegaskan Komitmen Penanganan Terpadu
  • 7 Bupati Pelalawan Terima Audiensi BGN, Percepat Implementasi Program Makan Bergizi Gratis

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media