• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 5175 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 3541 Kali
Antisipasi Pekerja Migran Ilegal, Dir Intelkam Polda Riau Gelar Sosialisasi di Dumai
Dibaca : 4266 Kali
Dinilai Tidak Profesional, Penyidik di Polres Pelalawan Diadukan ke Propam Polda Riau
Dibaca : 3440 Kali
Soal Sengketa Lahan di Tenayan Raya, PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs
Dibaca : 2703 Kali

  • Home
  • Nasional

Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Redaksi

Rabu, 07 Juni 2023 10:59:07 WIB
Cetak
Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA (PelalawanPos.co)- Selasa 6 Juni 2023  Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers Wina Armada Sukardi, setelah diperiksa sebagai Ahli di divisi siber, Bareskrim, Polri, selasa, 6 Juni. 

Wina dimintai keterangan  dalam perkara yang menyangkut PT Zoelfie Investasi Consultant (ZIC).

Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan, Wina Armada mengelak untuk menerangkan. ”Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka,” kilahnya.

Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan-peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara, kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat, maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa. Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur.

Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu.

Menurut Wina Armada, ketentuan ini baik termatup dalam Surat Kuputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkoinfo maupun dalam praktek hukum.

Wina memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam. Waktu itu Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik. Waktu itu dia langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas  atas tuduhan pencemaran baik karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya. “Bebas murni,” tandasnya.

Wina menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya. “Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik, “ terang wartawan senior ini.

Anggota Dewan Pers dua priode itu pun menerangkan,saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu. Unggahan di media sosial, katanya, jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari pers. Dengan begitu juga harus tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers.

Meski demikian ,Wina Armada mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers. 

“Disinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau  bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi ahli pers baik di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.

Setelah diperiksa Wina Armada menyerahkan buku karyanya yang berjudul  “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri.**


 Editor : JMSI Pusat

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kapolda Riau Resmi Sandang Gelar Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri

Jumat, 29 September 2023 - 17:47:57 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Kapolda Riau Irjen Pol HM Iqbal SIK MH re.

Nasional

JMSI MoU Dengan APKASINDO, Bantu Petani Dari Kampaye Negatif Menyerang Sawit

Ahad, 24 September 2023 - 20:30:19 WIB

Pekanbaru (Pelalawanpos.co)-Provinsi riau memiliki 3,38 juta haktare .

Nasional

Dari 180 Perusahaan Pers, 3 Simbolis Terima QR Barcode Keanggotaan JMSI

Ahad, 24 September 2023 - 20:24:42 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos) - Puluhan perusahaan pers yang tercatat seb.

Nasional

SULTAN YANG MENYUMBANG, RAKYAT YANG DIINJAK-INJAK

Kamis, 21 September 2023 - 14:18:34 WIB

PelalawanPos.co- ADALAH RAJA NEGERI MELAYU Yang Dipertuan Besar Syari.

Nasional

Diserahkan Menhan Prabowo, Gubri Syamsuar Terima Penghargaan Olahraga

Ahad, 10 September 2023 - 22:13:59 WIB

Jakarta (PelalawanPos.co)-Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dianugerahi .

Nasional

TAK AKAN MELAYU TERBERAK DI CELANA

Kamis, 07 September 2023 - 15:18:06 WIB

Catatan H. Dheni KurniaPelalawanPo.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolda Riau Resmi Sandang Gelar Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri
29 September 2023
Rektor ITP2I Prof Tengku Dahril Buka PKKMB Tahun 2023
29 September 2023
Laga Trofeo Pembukaan Lubuk Terap Cup, Bupati H Zukri Buat Gol Indah Melalui Tendangan Chip Shot
26 September 2023
Tim Pemkab Pelalawan Bakal di Perkuat Bupati dan Wabup di Laga Trofeo Pembukaan Turnamen Lubuk Terap Cup XIII
25 September 2023
JMSI MoU Dengan APKASINDO, Bantu Petani Dari Kampaye Negatif Menyerang Sawit
24 September 2023
Dari 180 Perusahaan Pers, 3 Simbolis Terima QR Barcode Keanggotaan JMSI
24 September 2023
Sasar Pemilih Pemula, Bawaslu Inhu gelar kegiatan Bawaslu Goes To School
21 September 2023
SULTAN YANG MENYUMBANG, RAKYAT YANG DIINJAK-INJAK
21 September 2023
Bus KPK Sambangi SMPN Bernas, Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi
20 September 2023
Jadi Finalis Putri Batik Remaja Indonesia 2023, Ketua PKK Pelalawan Ajak Masyarakat Dukung Sasi Oktaviona
19 September 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rektor ITP2I Prof Tengku Dahril Buka PKKMB Tahun 2023
  • 2 Laga Trofeo Pembukaan Lubuk Terap Cup, Bupati H Zukri Buat Gol Indah Melalui Tendangan Chip Shot
  • 3 Tim Pemkab Pelalawan Bakal di Perkuat Bupati dan Wabup di Laga Trofeo Pembukaan Turnamen Lubuk Terap Cup XIII
  • 4 JMSI MoU Dengan APKASINDO, Bantu Petani Dari Kampaye Negatif Menyerang Sawit
  • 5 Dari 180 Perusahaan Pers, 3 Simbolis Terima QR Barcode Keanggotaan JMSI
  • 6 Sasar Pemilih Pemula, Bawaslu Inhu gelar kegiatan Bawaslu Goes To School
  • 7 SULTAN YANG MENYUMBANG, RAKYAT YANG DIINJAK-INJAK

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media