• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24974 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24360 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34512 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 38001 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40354 Kali

  • Home
  • Nasional

Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Redaksi

Rabu, 07 Juni 2023 10:59:07 WIB
Cetak
Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA (PelalawanPos.co)- Selasa 6 Juni 2023  Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers Wina Armada Sukardi, setelah diperiksa sebagai Ahli di divisi siber, Bareskrim, Polri, selasa, 6 Juni. 

Wina dimintai keterangan  dalam perkara yang menyangkut PT Zoelfie Investasi Consultant (ZIC).

Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan, Wina Armada mengelak untuk menerangkan. ”Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka,” kilahnya.

Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan-peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara, kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat, maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa. Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur.

Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu.

Menurut Wina Armada, ketentuan ini baik termatup dalam Surat Kuputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkoinfo maupun dalam praktek hukum.

Wina memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam. Waktu itu Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik. Waktu itu dia langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas  atas tuduhan pencemaran baik karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya. “Bebas murni,” tandasnya.

Wina menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya. “Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik, “ terang wartawan senior ini.

Anggota Dewan Pers dua priode itu pun menerangkan,saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu. Unggahan di media sosial, katanya, jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari pers. Dengan begitu juga harus tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers.

Meski demikian ,Wina Armada mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers. 

“Disinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau  bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi ahli pers baik di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.

Setelah diperiksa Wina Armada menyerahkan buku karyanya yang berjudul  “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri.**


 Editor : JMSI Pusat

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:54:48 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dibawah APP Group melalui unit .

Nasional

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:01:43 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).

Nasional

UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:42:54 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos)– Pendakwah kondang nasional, Ustadz Abdul .

Nasional

Saat Harga Sawit Bergejolak, Bupati Zukri Berdiri di Tengah Petani Pelalawan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:10:41 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Di bawah terik matahari siang di .

Nasional

Donor Darah ke-75 KDD Riau Kompleks RAPP Pecahkan Semangat Kemanusiaan, Terkumpul 1.257 Kantong Darah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18:26 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)— Semangat kemanusiaan kembali berg.

Nasional

Wahyu Trinanda Puteri Dinobatkan sebagai Duta Pariwisata Riau 2026, Harumkan Nama Pelalawan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:27:57 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)— Malam Grand Final Duta Pariwisata Riau 20.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Luthfi Alhuwaidi Resmi Terpilih Pimpin Forum Mahasiswa PNP PSDKU Pelalawan Periode 2026/2027
25 Juni 2026
Tinjau Langsung Kemacetan Parah di KM 83, Bupati Zukri Hentikan Sementara Perbaikan Jalan
25 Juni 2026
Diguyur Hujan Deras, Polres Pelalawan Tetap Khidmat Ziarah Makam Pahlawan di HUT Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
23 Juni 2026
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
  • 2 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 3 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 4 Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
  • 5 Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
  • 6 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 7 Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media