• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 4775 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 2755 Kali
Antisipasi Pekerja Migran Ilegal, Dir Intelkam Polda Riau Gelar Sosialisasi di Dumai
Dibaca : 3988 Kali
Dinilai Tidak Profesional, Penyidik di Polres Pelalawan Diadukan ke Propam Polda Riau
Dibaca : 2888 Kali
Soal Sengketa Lahan di Tenayan Raya, PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs
Dibaca : 2271 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Dumai

Oknum ASN di Kota Dumai Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan

Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 11:37:41 WIB
Cetak
Oknum ASN di Kota Dumai Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan

Dumai (PelalawanPos.co)- Seorang perempuan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Dumai dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai karena menawarkan proyek fiktif dan melakukan penipuan terkait jual beli emas Antam, Senin (20/3/2023).

ML Alias LZ (39) yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas disalah satu Sekolah Dasar di Kota Dumai sebagai seorang guru.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba S.H, kejadian bermula pada bulan Maret 2021, ML Alias LZ (39) menawarkan proyek pekerjaan pengadaan alat tulis di kantor sekolah dasar tempatnya bekerja. Tergiur dengan tawaran dan bujuk rayu ML Alias LZ (39), korbanpun menyerahkan uang via transfer sebesar Rp. 87.000.000 ke rekening ML Alias LZ (39).

Tak lama kemudian, lanjut AKP Bonardo Purba, S.H, masih di bulan yang sama yakni bulan Maret 2021, ML Alias LZ (39) kembali membujuk rayu korban mengatakan bisa membantu usaha korban menjualkan emas antam secara kredit kepada guru ditempatinya bekerja, ketika itu korban percaya dan menyerahkan sebanyak 13 (tiga belas) emas antam kepada ML Alias LZ (39), secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total harga emas antam Rp. 129.130.000 kepada Alias LZ (39). 

Tak kunjung membuahkan hasil dan mendapatkan informasi perkembangan proyeknya, korban mulai merasa curiga hingga pada hari Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB korban mendatangi dan menanyakan tentang proyek pengadaan alat tulis kepada pihak sekolah tempat ML Alias LZ (39) mengajar namun diketahui proyek tersebut merupakan fiktif ataupun tidak ada. Terkait emas Antam belakangan diketahui bahwa emas antam tersebut di jual oleh ML Alias LZ (39) dan uangnya digunakan untuk kepentingan peribadinya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 216.230.000 dan melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB dan menyerahkan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi pembayaran emas Antam yang total Rp 129.130.000 dan satu lembar bukti transfer sebesar Rp 87.000.000,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Bonardo Purba S.H, Selasa (21/03/2023).

ML Alias LZ (39) ditetapkan sebagai tersangka saat memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan sebagai saksi, Usai dilakukan pemeriksaan, ML Alias LZ (39) mengaku dengan sengaja telah melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan terhadap korban, dan seluruh uang yang diberikan oleh korban termasuk emas antam telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.


Sumber : Dirganusantar.Com /  Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Diduga Pungli Gara-gara Mau Ikut Turnamen Sepak Bola, Oknum Kasat Pol PP Siak Ditahan

Sabtu, 03 Juni 2023 - 07:30:49 WIB

Siak (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri Siak menahan Kepala Satuan Po.

Hukum

Viral di Medsos Oknum Jaksa Kejari Rohil Berselingkuh, Ini Penjelasan Kejati Riau

Kamis, 25 Mei 2023 - 21:46:33 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurw.

Hukum

Lindungi Petani Swadaya, Program Jaga ZAPIN Kejaksaan Bikin Pengusaha Sawit "Menggigel" di Inhu

Rabu, 24 Mei 2023 - 22:02:46 WIB

Inhu (PelalawanPos.co) Kabar gembira untuk petani kelapa sawit di Kab.

Hukum

Oknum Mengatas Namakan Kejari Pelalawan Untuk Meminta Sejumlah Uang, Kastel: Jangan Dilayani

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:42:54 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)–Belakangan ini marak terjadi up.

Hukum

Badut Pengamen Sekap Murid SD, Lalu Dijadikan Budak Nafsu

Selasa, 09 Mei 2023 - 17:41:04 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Perbuatan yang dilakukan laki-laki yang .

Hukum

Dukung Polda Riau Buru Pelaku Pembakaran Lahan di Dumai-Bengkalis, Jhony Charles: Sudah Sepatutnya, Kondisi Kian Berbahaya

Sabtu, 29 April 2023 - 11:27:56 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
LKPP RI Tunjuk Pemprov Jateng Jadi Role Model Pengadaan Untuk Pemda
09 Juni 2023
Bupati Pelalawan Dianugerahi Penghargaan Kontribusi Dalam Membina Pengembangan Teknologi Tepat Guna Desa
08 Juni 2023
Milad Ke 53 LAM Riau Kental Nuansa Adat dan Islami
07 Juni 2023
Akibat Hujan Deras Semalam, Jalan Menuju Perkantoran Bupati Pelalawan Terendam Banjir
07 Juni 2023
Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik
07 Juni 2023
Kunjungi KPU Kepri, JMSI Dapat Sambutan Hangat
06 Juni 2023
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Amri Koto Mengajak untuk Meningkatkan Kesadaran Hidup Ramah Lingkungan
05 Juni 2023
Gubernur Syamsuar: Tahun Politik, Jaga Kondusivitas
05 Juni 2023
Video Protes Pemancing, Minta PUPR Pelalawan Perhatikan Sampah Berserakan Usai Normalisasi
05 Juni 2023
Direktorat Intelkam Polda Riau Gandeng PT PHR Duri Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
05 Juni 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Pelalawan Dianugerahi Penghargaan Kontribusi Dalam Membina Pengembangan Teknologi Tepat Guna Desa
  • 2 Milad Ke 53 LAM Riau Kental Nuansa Adat dan Islami
  • 3 Akibat Hujan Deras Semalam, Jalan Menuju Perkantoran Bupati Pelalawan Terendam Banjir
  • 4 Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik
  • 5 Kunjungi KPU Kepri, JMSI Dapat Sambutan Hangat
  • 6 Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Amri Koto Mengajak untuk Meningkatkan Kesadaran Hidup Ramah Lingkungan
  • 7 Gubernur Syamsuar: Tahun Politik, Jaga Kondusivitas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co