• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 5176 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 3541 Kali
Antisipasi Pekerja Migran Ilegal, Dir Intelkam Polda Riau Gelar Sosialisasi di Dumai
Dibaca : 4267 Kali
Dinilai Tidak Profesional, Penyidik di Polres Pelalawan Diadukan ke Propam Polda Riau
Dibaca : 3440 Kali
Soal Sengketa Lahan di Tenayan Raya, PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs
Dibaca : 2703 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Soal Sengketa Lahan di Tenayan Raya, PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs

Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023 08:28:24 WIB
Cetak
Soal Sengketa Lahan di Tenayan Raya, PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs
Lahan yang disengketakan di Tenayan Raya

Pekanbaru,pelalawanpos.co - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan MENOLAK permohonan kasasi dari pemohon Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad, dan H Slamet Purwanto. Keputusan ini tertuang dalam surat penetapan PTUN Pekanbaru Nomor: 27/PEN.EKS/2021/PTUN.PBR tertanggal 23 November 2022.

Sebelumnya, pada 6 April 2022, Mahkamah Agung (MA) juga sudah memutuskan menolak kasasi para pemohon dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam hal ini Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad dan H Slamet Purwanto berperkara dengan Rudipahyuti dan Andi Rasikin sebagai pemilik lahan seluas 24 hektar di wilayah Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kedua pihak saling klaim sebagai pemilik lahan. Tak ada jalan lain, jalur hukum pun di tempuh untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.

Dan setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya PTUN Pekanbaru memutuskan bahwa sebanyak 12 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diklaim pemohon sebagai miliknya, batal menurut hukum. 

Amar putusan PTUN Pekanbaru tersebut berbunyi; pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah:

1. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 670/590/S/2003 tanggal 23 September 2003 atas nama Hj Elly Yulidar.

2. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 740/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

3. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 736/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

4. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 732/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

5. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 418/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

6. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 419/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

7. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 417/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Slamet Purwanto.

8. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 416/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Slamet Purwanto.

9. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 734/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

10. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 737/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

11. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 735/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

12. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 733/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut sebanyak 12 SKGR diatas. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.  

PTUN Pekanbaru juga mengabulkan permohonan eksekusi dari pemohon dan memerintahkan kepada tergugat Lurah Industri Tenayan, Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad, dan H Slamet Purwanto untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak terima dengan putusan PTUN Pekanbaru tersebut, Tarmizi Ahkmad Cs kemudian melakukan perlawanan hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dibenarkan Abdul Herris Rusli SH MH didampingi Chandra Halim SH MH, Sri Novri Yanti SH MH, Ridhatullah Haryanda SH MH, selaku kuasa hukum Rudipahyuti dan Andi Rasikin.

"Masalah ini sebenarnya sudah Inkracht melalui putusan PTUN Pekanbaru. Namun lawan kita mengajukan PK ke MA. Itu hak mereka. Jadi, kita tunggu saja hasilnya," ucap Abdul Herris Rusli SH MH, kepada media ini melalui sambungan selulernya, Kamis (16/3/2023).

Kasus sengketa tanah ini memang banyak kejanggalan dan diduga Edi Suryanto ikut bermain dan mem-backup Tarmizi Akhmad yang merupakan mantan Camat Tenayan Raya ini.

Namun menurut informasi yang diperoleh media ini, sesungguhnya Tarmizi sudah menyerah karena tidak kuat lagi melawan. "Tapi dia [Tarmizi] terus didorong Edi Suryanto untuk melakukan perlawanan," kata sumber itu.(*)


Sumber : Yasier /  Editor : Yasier

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Bus KPK Sambangi SMPN Bernas, Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi

Rabu, 20 September 2023 - 15:23:41 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan roadshow di enam Povins.

Hukum

Dapat Restorative Justice, Tersangka KDRT di Tanjung Jabung Timur Sujud Syukur

Senin, 11 September 2023 - 20:52:20 WIB

Tanjung Jabung Timur (PelalawanPos.c.

Hukum

Wartawannya Diancam, Pimred Lintas10. com Lapor ke Polrestabes Medan

Sabtu, 09 September 2023 - 10:49:27 WIB

Medan (PelalawanPos.co)- Undang-undang PERS No 40 tahun 1999 merupaka.

Hukum

Perkara Narkotika 31.833 Gram Sabu di Pelalawan, Satu Diantara Lima Terdakwa di Vonis Hukuman Mati

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:15:29 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri P.

Hukum

Sambangi Pos Ronda RT 08/11, Ini Pesan Kapolres Pelalawan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 12:08:16 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto,.

Hukum

Apresiasi Satpol PP Pelalawan Razia Pekat di Pelalawan, Warga Berharap Sering Dilakukan

Jumat, 28 Juli 2023 - 06:05:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kapolda Riau Resmi Sandang Gelar Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri
29 September 2023
Rektor ITP2I Prof Tengku Dahril Buka PKKMB Tahun 2023
29 September 2023
Pemkab Rohil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
28 September 2023
Pemkab Rohil Gelar Apel Akbar Perangkat Desa
28 September 2023
Laga Trofeo Pembukaan Lubuk Terap Cup, Bupati H Zukri Buat Gol Indah Melalui Tendangan Chip Shot
26 September 2023
Tim Pemkab Pelalawan Bakal di Perkuat Bupati dan Wabup di Laga Trofeo Pembukaan Turnamen Lubuk Terap Cup XIII
25 September 2023
JMSI MoU Dengan APKASINDO, Bantu Petani Dari Kampaye Negatif Menyerang Sawit
24 September 2023
Dari 180 Perusahaan Pers, 3 Simbolis Terima QR Barcode Keanggotaan JMSI
24 September 2023
Sasar Pemilih Pemula, Bawaslu Inhu gelar kegiatan Bawaslu Goes To School
21 September 2023
SULTAN YANG MENYUMBANG, RAKYAT YANG DIINJAK-INJAK
21 September 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rektor ITP2I Prof Tengku Dahril Buka PKKMB Tahun 2023
  • 2 Laga Trofeo Pembukaan Lubuk Terap Cup, Bupati H Zukri Buat Gol Indah Melalui Tendangan Chip Shot
  • 3 Tim Pemkab Pelalawan Bakal di Perkuat Bupati dan Wabup di Laga Trofeo Pembukaan Turnamen Lubuk Terap Cup XIII
  • 4 JMSI MoU Dengan APKASINDO, Bantu Petani Dari Kampaye Negatif Menyerang Sawit
  • 5 Dari 180 Perusahaan Pers, 3 Simbolis Terima QR Barcode Keanggotaan JMSI
  • 6 Sasar Pemilih Pemula, Bawaslu Inhu gelar kegiatan Bawaslu Goes To School
  • 7 SULTAN YANG MENYUMBANG, RAKYAT YANG DIINJAK-INJAK

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media