• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24379 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 23767 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 33912 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37401 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 39721 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Soal Sengketa Lahan di Tenayan Raya, PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs

Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023 08:28:24 WIB
Cetak
Soal Sengketa Lahan di Tenayan Raya, PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs
Lahan yang disengketakan di Tenayan Raya

Pekanbaru,pelalawanpos.co - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan MENOLAK permohonan kasasi dari pemohon Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad, dan H Slamet Purwanto. Keputusan ini tertuang dalam surat penetapan PTUN Pekanbaru Nomor: 27/PEN.EKS/2021/PTUN.PBR tertanggal 23 November 2022.

Sebelumnya, pada 6 April 2022, Mahkamah Agung (MA) juga sudah memutuskan menolak kasasi para pemohon dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam hal ini Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad dan H Slamet Purwanto berperkara dengan Rudipahyuti dan Andi Rasikin sebagai pemilik lahan seluas 24 hektar di wilayah Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kedua pihak saling klaim sebagai pemilik lahan. Tak ada jalan lain, jalur hukum pun di tempuh untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.

Dan setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya PTUN Pekanbaru memutuskan bahwa sebanyak 12 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diklaim pemohon sebagai miliknya, batal menurut hukum. 

Amar putusan PTUN Pekanbaru tersebut berbunyi; pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah:

1. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 670/590/S/2003 tanggal 23 September 2003 atas nama Hj Elly Yulidar.

2. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 740/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

3. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 736/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

4. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 732/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

5. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 418/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

6. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 419/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

7. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 417/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Slamet Purwanto.

8. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 416/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Slamet Purwanto.

9. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 734/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

10. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 737/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

11. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 735/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

12. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 733/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut sebanyak 12 SKGR diatas. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.  

PTUN Pekanbaru juga mengabulkan permohonan eksekusi dari pemohon dan memerintahkan kepada tergugat Lurah Industri Tenayan, Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad, dan H Slamet Purwanto untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak terima dengan putusan PTUN Pekanbaru tersebut, Tarmizi Ahkmad Cs kemudian melakukan perlawanan hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dibenarkan Abdul Herris Rusli SH MH didampingi Chandra Halim SH MH, Sri Novri Yanti SH MH, Ridhatullah Haryanda SH MH, selaku kuasa hukum Rudipahyuti dan Andi Rasikin.

"Masalah ini sebenarnya sudah Inkracht melalui putusan PTUN Pekanbaru. Namun lawan kita mengajukan PK ke MA. Itu hak mereka. Jadi, kita tunggu saja hasilnya," ucap Abdul Herris Rusli SH MH, kepada media ini melalui sambungan selulernya, Kamis (16/3/2023).

Kasus sengketa tanah ini memang banyak kejanggalan dan diduga Edi Suryanto ikut bermain dan mem-backup Tarmizi Akhmad yang merupakan mantan Camat Tenayan Raya ini.

Namun menurut informasi yang diperoleh media ini, sesungguhnya Tarmizi sudah menyerah karena tidak kuat lagi melawan. "Tapi dia [Tarmizi] terus didorong Edi Suryanto untuk melakukan perlawanan," kata sumber itu.(*)


Sumber : Yasier /  Editor : Yasier

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

Hukum

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:06:10 WIB

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.

Hukum

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:46:24 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
18 Juni 2026
Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027
18 Juni 2026
Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
16 Juni 2026
Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
16 Juni 2026
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
16 Juni 2026
Gladi Akbar Sukses Digelar, Zukri-Husni Pastikan Semarak Tahun Baru Islam di Pelalawan Berjalan Meriah
15 Juni 2026
Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
15 Juni 2026
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
13 Juni 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan
13 Juni 2026
Rahmat Pantun Resmi Ditunjuk Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Tanah Putih Tanjung Melawan
12 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 2 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
  • 3 Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
  • 4 Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
  • 5 Rahmat Pantun Resmi Ditunjuk Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Tanah Putih Tanjung Melawan
  • 6 UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
  • 7 Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media