• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 4775 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 2756 Kali
Antisipasi Pekerja Migran Ilegal, Dir Intelkam Polda Riau Gelar Sosialisasi di Dumai
Dibaca : 3988 Kali
Dinilai Tidak Profesional, Penyidik di Polres Pelalawan Diadukan ke Propam Polda Riau
Dibaca : 2889 Kali
Soal Sengketa Lahan di Tenayan Raya, PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs
Dibaca : 2271 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Soal Sengketa Lahan di Tenayan Raya, PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs

Redaksi

Jumat, 17 Maret 2023 08:28:24 WIB
Cetak
Soal Sengketa Lahan di Tenayan Raya, PTUN Pekanbaru dan MA Tolak Kasasi Tarmizi Cs
Lahan yang disengketakan di Tenayan Raya

Pekanbaru,pelalawanpos.co - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan MENOLAK permohonan kasasi dari pemohon Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad, dan H Slamet Purwanto. Keputusan ini tertuang dalam surat penetapan PTUN Pekanbaru Nomor: 27/PEN.EKS/2021/PTUN.PBR tertanggal 23 November 2022.

Sebelumnya, pada 6 April 2022, Mahkamah Agung (MA) juga sudah memutuskan menolak kasasi para pemohon dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam hal ini Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad dan H Slamet Purwanto berperkara dengan Rudipahyuti dan Andi Rasikin sebagai pemilik lahan seluas 24 hektar di wilayah Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kedua pihak saling klaim sebagai pemilik lahan. Tak ada jalan lain, jalur hukum pun di tempuh untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.

Dan setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya PTUN Pekanbaru memutuskan bahwa sebanyak 12 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diklaim pemohon sebagai miliknya, batal menurut hukum. 

Amar putusan PTUN Pekanbaru tersebut berbunyi; pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah:

1. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 670/590/S/2003 tanggal 23 September 2003 atas nama Hj Elly Yulidar.

2. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 740/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

3. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 736/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

4. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 732/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

5. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 418/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

6. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 419/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

7. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 417/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Slamet Purwanto.

8. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 416/590/LS/2007 tanggal 22 Mei 2007 atas nama H Slamet Purwanto.

9. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 734/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

10. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 737/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

11. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 735/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

12. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor register Lurah Sail: 733/590/LS/2006 tanggal 21 September 2006 atas nama H Tarmizi Ahkmad.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut sebanyak 12 SKGR diatas. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.  

PTUN Pekanbaru juga mengabulkan permohonan eksekusi dari pemohon dan memerintahkan kepada tergugat Lurah Industri Tenayan, Hj Elli Yulidar, H Tarmizi Ahkmad, dan H Slamet Purwanto untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak terima dengan putusan PTUN Pekanbaru tersebut, Tarmizi Ahkmad Cs kemudian melakukan perlawanan hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dibenarkan Abdul Herris Rusli SH MH didampingi Chandra Halim SH MH, Sri Novri Yanti SH MH, Ridhatullah Haryanda SH MH, selaku kuasa hukum Rudipahyuti dan Andi Rasikin.

"Masalah ini sebenarnya sudah Inkracht melalui putusan PTUN Pekanbaru. Namun lawan kita mengajukan PK ke MA. Itu hak mereka. Jadi, kita tunggu saja hasilnya," ucap Abdul Herris Rusli SH MH, kepada media ini melalui sambungan selulernya, Kamis (16/3/2023).

Kasus sengketa tanah ini memang banyak kejanggalan dan diduga Edi Suryanto ikut bermain dan mem-backup Tarmizi Akhmad yang merupakan mantan Camat Tenayan Raya ini.

Namun menurut informasi yang diperoleh media ini, sesungguhnya Tarmizi sudah menyerah karena tidak kuat lagi melawan. "Tapi dia [Tarmizi] terus didorong Edi Suryanto untuk melakukan perlawanan," kata sumber itu.(*)


Sumber : Yasier /  Editor : Yasier

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Diduga Pungli Gara-gara Mau Ikut Turnamen Sepak Bola, Oknum Kasat Pol PP Siak Ditahan

Sabtu, 03 Juni 2023 - 07:30:49 WIB

Siak (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri Siak menahan Kepala Satuan Po.

Hukum

Viral di Medsos Oknum Jaksa Kejari Rohil Berselingkuh, Ini Penjelasan Kejati Riau

Kamis, 25 Mei 2023 - 21:46:33 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurw.

Hukum

Lindungi Petani Swadaya, Program Jaga ZAPIN Kejaksaan Bikin Pengusaha Sawit "Menggigel" di Inhu

Rabu, 24 Mei 2023 - 22:02:46 WIB

Inhu (PelalawanPos.co) Kabar gembira untuk petani kelapa sawit di Kab.

Hukum

Oknum Mengatas Namakan Kejari Pelalawan Untuk Meminta Sejumlah Uang, Kastel: Jangan Dilayani

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:42:54 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)–Belakangan ini marak terjadi up.

Hukum

Badut Pengamen Sekap Murid SD, Lalu Dijadikan Budak Nafsu

Selasa, 09 Mei 2023 - 17:41:04 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Perbuatan yang dilakukan laki-laki yang .

Hukum

Dukung Polda Riau Buru Pelaku Pembakaran Lahan di Dumai-Bengkalis, Jhony Charles: Sudah Sepatutnya, Kondisi Kian Berbahaya

Sabtu, 29 April 2023 - 11:27:56 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
LKPP RI Tunjuk Pemprov Jateng Jadi Role Model Pengadaan Untuk Pemda
09 Juni 2023
Bupati Pelalawan Dianugerahi Penghargaan Kontribusi Dalam Membina Pengembangan Teknologi Tepat Guna Desa
08 Juni 2023
Milad Ke 53 LAM Riau Kental Nuansa Adat dan Islami
07 Juni 2023
Akibat Hujan Deras Semalam, Jalan Menuju Perkantoran Bupati Pelalawan Terendam Banjir
07 Juni 2023
Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik
07 Juni 2023
Kunjungi KPU Kepri, JMSI Dapat Sambutan Hangat
06 Juni 2023
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Amri Koto Mengajak untuk Meningkatkan Kesadaran Hidup Ramah Lingkungan
05 Juni 2023
Gubernur Syamsuar: Tahun Politik, Jaga Kondusivitas
05 Juni 2023
Video Protes Pemancing, Minta PUPR Pelalawan Perhatikan Sampah Berserakan Usai Normalisasi
05 Juni 2023
Direktorat Intelkam Polda Riau Gandeng PT PHR Duri Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
05 Juni 2023
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Pelalawan Dianugerahi Penghargaan Kontribusi Dalam Membina Pengembangan Teknologi Tepat Guna Desa
  • 2 Milad Ke 53 LAM Riau Kental Nuansa Adat dan Islami
  • 3 Akibat Hujan Deras Semalam, Jalan Menuju Perkantoran Bupati Pelalawan Terendam Banjir
  • 4 Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik
  • 5 Kunjungi KPU Kepri, JMSI Dapat Sambutan Hangat
  • 6 Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Amri Koto Mengajak untuk Meningkatkan Kesadaran Hidup Ramah Lingkungan
  • 7 Gubernur Syamsuar: Tahun Politik, Jaga Kondusivitas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co