• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31609 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30983 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41168 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44615 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47326 Kali

  • Home
  • Nasional

Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

Redaksi

Sabtu, 11 Maret 2023 10:30:32 WIB
Cetak
Hendry Ch. Bangun: JMSI Serius Membina Anggota Menuju Pers Profesional

JAKARTA (PelalawanPos.co)-— Dewan Pers mengapresiasi road map yang dikembangkan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) untuk memantau perkembangan anggota organisasi perusahaan pers itu. Di dalam road map tersebut, JMSI membagi anggota ke dalam empat cluster yang ditandai dengan jumlah bintang. 

Bintang satu diberikan untuk anggota JMSI yang baru sekadar memiliki badan hukum seperti yang disyaratkan dalam UU 40/1999. Lalu bintang dua untuk anggota JMSI yang telah mengikuti proses pendataan di Dewan Pers. Bintang tiga untuk anggota JMSI yang telah terverifikasi secara administrasi oleh Dewan Pers. Terakhir bintang empat, untuk anggota JMSI yang telah terverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers. 

Road map tersebut dipresentasikan Ketua Umum JMSI Teguh Santosa ketika mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang membahas “pedoman penegakan dan perlindungan pers profesional” yang diselenggarakan Dewan Pers di Hotel Margo, Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/3).

Baca Juga :
  • Viral, Kakek Bora Nikahi Gadis Berumur 19 Tahun di Kabupaten Bone
  • Syarat Umrah Harus Disuntik Vaksin Covid-19 yang Bersertifikat WHO
  • Ketum Pusat Buka Rakerda JMSI Propinsi Aceh

Ketika menjelaskan road map tersebut, Teguh membuka halaman anggota.mediasiber.id yang berisi daftar anggota JMSI yang memuat informasi dasar anggota, seperti nama media, nama badan hukum, nama domain, nama penanggung jawab, dan alamat. 

Dengan road map ini, ujar Teguh, pengurus JMSI di semua tingkatan mengetahui dengan pasti “beban kerja” dalam membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional.   

Teguh menambahkan, dalam peringatan HUT ke-3 JMSI di Medan, Sumatera Utara, bulan Februari lalu, pihaknya juga telah meluncurkan program sertifikasi anggota. Di dalam sertifikat, setiap anggota JMSI mendapatkan QR Code yang harus dimuat di halaman muka (home) media pada posisi yang mudah dilihat oleh pembaca. 

Bila dipindai, QR Code ini akan menampilkan informasi mengenai perusahaan pers anggota JMSI, termasuk “jumlah bintang” yang dimilikinya.

QR Code ini, katanya lagi, juga berfungsi untuk menutup penumpang gelap yang mengaku-aku sebagai anggota JMSI. 

Di sisi lain, Teguh mengatakan, membantu anggota JMSI menjadi perusahaan pers profesional baru merupakan sebagian dari pekerjaan mewujudkan ekosistem pers profesional. Selain perusahaan pers profesional juga dibutuhkan pekerja pers yang profesional, yakni wartawan menghormati kode etik jurnalistik dan aturan-aturan lainnya. 

Adapun karya pers profesional, kata Teguh lagi, adalah resultan dari hasil persenyawaan perusahaan pers profesional dan pekerja pers profesional. 

“UU 40/1999 tentang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari kemungkinan abuse of power penguasa. Sementara Kode Etik Jurnalistik untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan abuse of power perusahaan pers. Keduanya harus sama-sama diperhatikan,” tegas Teguh.

Apresiasi terhadap road map JMSI ini disampaikan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dan peserta FGD lainnya baik dari unsur konstituen maupun tenaga ahli dan staf Dewan Pers. 

Menurut Asep Setiawan, road map ini dapat dijadikan model bagi organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers lainnya, tentu dengan melakukan modifikasi yang khas. 

Apresiasi juga disampaikan mantan anggota Dewan Pers dan mantan Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch. Bangun yang hadir sebagai pemateri dalam FGD itu. Katanya, dari road map ini terlihat JMSI dengan serius memikirkan dan melakukan pembinaan anggota menuju ekosistem pers yang sehat dan profesional.

Mewujudkan dan Melindungi Pers Profesional

FGD yang dihadiri unsur konstituen Dewan Pers dan tenaga ahli Dewan Pers khususnya bidang pengaduan dan bidang hukum dibuka oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Sebagai pemateri atau pembicara dalam FGD itu, Dewan Pers mengundang dua wartawan senior, yakni Uni Zulfiani Lubis dan Hendry Ch. Bangun. Keduanya pernah menjadi anggota Dewan Pers. 

Draft dokumen yang dibahas dalam FGD tersebut sebetulnya belum memiliki nama resmi. Namun secara informal disebutkan bahwa dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama yang digunakan masyarakat pers nasional dalam membangun ekosistem pers profesional, dan di saat bersamaan menghindarkan perusahaan pers dan pekerja pers terjebak dalam praktik yang biasa disebut “abal-abal” atau jauh dan bahkan menyimpang dari standar pers profesional. 

Dalam pemaparannya, baik Uni Lubis maupun Hendry Ch. Bangun merujuk pada peraturan yang sudah ada, baik UU 40/1999 tentang Pers, maupun Peraturan Dewan Pers No. 3/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Uni Lubis mengutip defisini “pers”, “perusahaan pers”, “kantor berita”, dan “wartawan” yang ada di dalam UU 40/1999. 

Di dalam UU itu disebutkan bahwa “pers” adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara “perusahaan pers” adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 

Adapun “kantor berita” adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi. Lalu “wartawan” adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Sementara Hendry Ch. Bangun, mengutip aturan di dalam UU 40/1999 mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang sudah dipatok, seperti perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia. 

Lalu, berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Perusahaan pers juga diwajibkan mencantumkan nama penanggungjawab dan alamat/nomor kontak, menaati Kode Etik Jurnalistik termasuk melayani hak jawab dan hak koreksi, serta memberi kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan.

Hendry Ch. Bangun juga mengutip Peraturan Dewan Pers No. 3/2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers harus memiliki badan hukum berbentuk PT atau bentuk lain yang ditetapkan UU, dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM. 

Perusahaan pers harus memberikan upah 13 kali per tahun setara Upah Minimum Provinsi, memberikan asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan bagi karyawan, memberikan perlindungan hukum, memiliki peraturan perusahaan yang mengatur peningkatan kompetensi, dan membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis.

Juga perlu digarisbawahi bahwa penanggung jawab redaksi harus seorang wartawan yang memiliki jenjang Kompetensi Wartawan Utama.

Pada bagian kedua FGD tersebut, para peserta mulai menyusun draft dokumen untuk dibahas dalam pertemuan berikutnya. Juga disepakati pembentukan kelompok kerja yang bertugas menyempurnakan draft tersebut. ***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung

Rabu, 16 September 2026 - 21:32:27 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) — Upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarak.

Nasional

Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang

Rabu, 16 September 2026 - 20:57:56 WIB

DAIRI, SUMATERA UTARA (PelalawanPos.co)— Persoalan administrasi kep.

Nasional

Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam

Jumat, 11 September 2026 - 09:44:43 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Pengukuran bersama terhadap lahan .

Nasional

Puluhan Warga dan Aparat Berjibaku Padamkan Karhutla di Kuala Kampar, Lahan Gambut Masih Berasap

Senin, 07 September 2026 - 17:29:59 WIB

KUALA KAMPAR (PelalawanPos.co) – Upaya mencegah kebakaran hutan dan.

Nasional

Aktivis Pelalawan Beri Dua Jempol untuk Komitmen PT Musim Mas di Tengah Maraknya Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 - 06:54:53 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) — Di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi.

Nasional

BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kamis, 03 September 2026 - 07:12:35 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan seriu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 2 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 3 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 4 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 5 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 6 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
  • 7 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media