Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Truk Pengangkut Karyawan Siap-siap Kena Tilang, Kasatlantas Polres Pelalawan Akan Tertibkan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Selain kendaraan bus, mobil jenis colt diesel dan colt pick up dijadikan kendaraan pengangkut karyawan ke PT. Riau Andalan Pulp and Papper (PT. RAPP).
Mirisnya hal tersebut telah berlangsung lama dan tanpa ada penindakan, baik dari dinas perhubungan (Dishub) maupun Satlantas Polres Pelalawan.
Dalam Pasal 137 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang.
Kasatlantas Mapolres Pelalawan, AKP Lily Sulfiani, SIK mengatakan secara tegas peruntukan mobil angkutan barang tidak dibenarkan untuk mengangkut orang.
" Untuk mobil truk peruntukan nya untuk barang mas bukan orang," tegasnya.
Iapun membenarkan ada sanksi serius bagi pelanggaran berlalulintas tersebut. Ketika ditanyai apakah ada pengecualian tertentu untuk kendaraan truk dengan diberi atap, Kasatlantas cantik itupun tegas mengatakan tidak.
Lily mengaku jajarannya telah memberikan teguran berupa surat kepada pelaku usaha tersebut. Namun dirinya mengaku tidak dibenarkan melakukan tilang secara manual.
" Bukan kami tidak menertibkan, hanya saja kami sudah memberi surat teguran. Dilemanya kami kan belum boleh tilang manual," jawab Lily.
Satlantas Polres Pelalawan diketahui baru saja menerima perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau tilang elektronik dari Direktorat Lantas Polda Riau pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Untuk itu ia mengaku perlu dilakukannya sosialisasi sebelum kemudian mulai diberlakukan tilang elektronik di wilayah hukum (Wilkum) Polres Pelalawan.
"Belum berlaku, sekarang masih sosialisasi," jawab Lily.**
Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
Kampar (PelalawanPos.co)-Selepas tragedi berdarah yang merenggut nyaw.
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas
Pangkalan Kerinci (Populisnews) – Kejaksaan Negeri Pelalawan meneri.
Sidang Perdana Gugatan Legal Standing Dugaan Pencemaran Lingkungan PKS PT. JBS
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Anak Mantan Bupati Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.
Mantan Kades di Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Diduga Pungli PTSL Tahun 2019
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.
PT. PKS Jaya Bersinar Sejahtera di Kerumutan Digugat atas Dugaan Pencemaran
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co.