• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12968 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12512 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22644 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 26204 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27603 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Mediasi Kelurahan Gagal, Ahli Waris H.Husin HDR Segera Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

Senin, 30 Januari 2023 21:58:00 WIB
Cetak
Mediasi Kelurahan Gagal, Ahli Waris H.Husin HDR Segera Tempuh Jalur Hukum

PEKANBARU (PelalawanPos.co)- Setelah tiga kali pemanggilan oleh pihak kelurahan, akhirnya ahli waris H Husin Kampa bersedia melakukan pengukuran bersama pihak ahli waris H.Husin HDR atas objek tanah yang terletak di Jalan H.Samsul Bahri RT 03 RW 03 Kelurahan Sungai Sibam Kota Pekanbaru, Senin (30/1/2023).

Dalam pengukurun bersama tersebut, hadir Lurah Sungai Sibam Sarnubi, Sekretaris Lurah Azam, Kasipem Herlizona dan dua orang juru ukur kelurahan. Dari pihak almarhum H.Husin Kampa, diantaranya hadir Ahmad Yasri Udan didampingi pengacaranya Adil dan anak kerabat ayahnya Suharmi Hasan.

Setelah melakukan pengukuran bersama, upaya mediasi secara kekeluargaan tidak ditemukan kata mufakat.

Pantauan di lapangan, pihak H.Husin Kampa melalui Suharmi Hasan mengakui tanah milik ayahnya dalam surat memang tertera 20.008 meter atau dua hektar, namun menurut mereka luas sesungguhnya adalah 20.500 meter.

"Dalam surat memang luas tanahnya dua hektar, tapi tanahnya berlebih seperempat hektar, jadi kita ukur  tanah berdasarkan yang kami kuasai," kata Suhamri yang mengaku tanah berdasarkan SKT No 593/195/1985 atas nama H.Husin Kampa tersebut, dibeli secara kongsi bersama almarhum ayahnya, Hasan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat SKT tahun 1985 tersebut, tanah H.Husin Kampa ukurannya 164 x 122 meter persegi. Saat pengukuran bersama, Ahmad Yasri dan Suharmi Hasan minta ukurannya sesuai yang mereka kuasai yakni 171 meter bagian Barat, 182,3 meter bagian timur, 125 meter bagian Utara dan 128 meter bagian selatan. Sedangkan dalam sketsa pada surat, tanah mereka berbentuk 4 persegi panjang, bukan berbentuk miring ataupun jajaran genjang.

Dilokasi yang sama, pihak H.Husin HDR yang dihadiri 6 bersaudra, melalui salah seorang ahli waris yakni Mardisna Husin menolak ukuran yang diminta pihak ahli Waris H.Husin Kampa tersebut.

"Tak mungkin tanah bisa beranak, kita minta tapal batas atau batas sempadan sesuai dengan surat tanah masing-masing. Kalau disurat panjang tanah mereka dari median jalan H.Samsul Bahri hanya 122 meter, maka itulah batas sah dengan tanah kami pada sisi timurnya. Begitu juga dengan bagian barat, ukuran tanah mereka hanya 164 meter, sekarang mereka klaim 171 meter, itu datangnya dari mana?" kata Mardisna.

Lebih jauh, ketika ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak ahli waris H.Husin HDR, dia mengaku akan segera menempuh jalur hukum.

"Kita sudah liat secara bersama fakta di lapangan, parit yang mereka buat berada dalam tanah kami, kalau mereka tetap ngotot tanahnya berlebih seperempat hektar dari surat, berarti batas sempadan digeser jauh kebelakang,  kami tidak terima dan kata sepakat tidak tercapai, tentu upaya akhirnya menempuh jalur hukum," ucapnya. 

Sementara itu, Lurah Sarnubi mengatakan pihaknya selaku aparat pemerintah, mangaaku sebagai penengah telah berupaya untuk mempertemukan keduabelas pihak agar bisa berunding untuk mencari solusi dari persoalan ini, hasilnya tentu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Kami hanya penengah dan tidak memihak kemanapun, kita sudah pertemukan kedua belah pihak, selanjutnya kita serahkan kepada kedua pihak," kata Sarnubi.

Sebelumnya diberitakan, ahli waris H.Husin HDR tidak terima tanah milik ayahnya diduga diserobot ribuan meter dan digali parit besar ukuran 1,5 meter dengan kedalaman 1,5 dan panjang 164 meter oleh pihak sempadan tanpa sepengetahuan mereka. ***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:33:00 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya pemberantasan peredaran narkotik.

Hukum

Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45:19 WIB

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.

Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya

Jumat, 28 November 2025 - 12:00:56 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.

Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 - 09:53:07 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.

Hukum

Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku

Kamis, 27 November 2025 - 12:40:51 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .

Hukum

Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55

Jumat, 21 November 2025 - 14:31:54 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemkab Pelalawan Ajukan UMK Tahun 2026 Rp. 3,89 Juta, Alami Kenaikan 0,60 Persen 
22 Desember 2025
Himadikum UMRI Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aek Ngadol, Soroti Lambannya Penanganan Bencana
22 Desember 2025
Sekda Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
22 Desember 2025
PJS Old Star Pelalawan Tembus Final APDESI Cup I U-40 Usai Kalahkan BSBL FC
22 Desember 2025
BEM ITP2i Bersama IPMKL Gelar Gerakan Mahasiswa Menanam di Desa Segati
21 Desember 2025
Penyaluran BLT Kesra di Pelalawan Disorot, LEMBAGA INPEST Nilai Tidak Tepat Sasaran
21 Desember 2025
Balap Liar di Depan Masjid Ulul Azmi Resahkan Warga, PW Hima Persis Riau Minta Penertiban Serius
21 Desember 2025
Lurah Langgam Bersama Unsur Masyarakat Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
20 Desember 2025
Bupati Pelalawan Ikuti Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TN Tesso Nilo
20 Desember 2025
Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah
19 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemkab Pelalawan Ajukan UMK Tahun 2026 Rp. 3,89 Juta, Alami Kenaikan 0,60 Persen 
  • 2 Sekda Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
  • 3 PJS Old Star Pelalawan Tembus Final APDESI Cup I U-40 Usai Kalahkan BSBL FC
  • 4 Penyaluran BLT Kesra di Pelalawan Disorot, LEMBAGA INPEST Nilai Tidak Tepat Sasaran
  • 5 Balap Liar di Depan Masjid Ulul Azmi Resahkan Warga, PW Hima Persis Riau Minta Penertiban Serius
  • 6 Lurah Langgam Bersama Unsur Masyarakat Galang Dana untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
  • 7 Bupati Pelalawan Ikuti Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TN Tesso Nilo

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media