• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24969 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24355 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34507 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37996 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40349 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Mediasi Kelurahan Gagal, Ahli Waris H.Husin HDR Segera Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

Senin, 30 Januari 2023 21:58:00 WIB
Cetak
Mediasi Kelurahan Gagal, Ahli Waris H.Husin HDR Segera Tempuh Jalur Hukum

PEKANBARU (PelalawanPos.co)- Setelah tiga kali pemanggilan oleh pihak kelurahan, akhirnya ahli waris H Husin Kampa bersedia melakukan pengukuran bersama pihak ahli waris H.Husin HDR atas objek tanah yang terletak di Jalan H.Samsul Bahri RT 03 RW 03 Kelurahan Sungai Sibam Kota Pekanbaru, Senin (30/1/2023).

Dalam pengukurun bersama tersebut, hadir Lurah Sungai Sibam Sarnubi, Sekretaris Lurah Azam, Kasipem Herlizona dan dua orang juru ukur kelurahan. Dari pihak almarhum H.Husin Kampa, diantaranya hadir Ahmad Yasri Udan didampingi pengacaranya Adil dan anak kerabat ayahnya Suharmi Hasan.

Setelah melakukan pengukuran bersama, upaya mediasi secara kekeluargaan tidak ditemukan kata mufakat.

Pantauan di lapangan, pihak H.Husin Kampa melalui Suharmi Hasan mengakui tanah milik ayahnya dalam surat memang tertera 20.008 meter atau dua hektar, namun menurut mereka luas sesungguhnya adalah 20.500 meter.

"Dalam surat memang luas tanahnya dua hektar, tapi tanahnya berlebih seperempat hektar, jadi kita ukur  tanah berdasarkan yang kami kuasai," kata Suhamri yang mengaku tanah berdasarkan SKT No 593/195/1985 atas nama H.Husin Kampa tersebut, dibeli secara kongsi bersama almarhum ayahnya, Hasan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat SKT tahun 1985 tersebut, tanah H.Husin Kampa ukurannya 164 x 122 meter persegi. Saat pengukuran bersama, Ahmad Yasri dan Suharmi Hasan minta ukurannya sesuai yang mereka kuasai yakni 171 meter bagian Barat, 182,3 meter bagian timur, 125 meter bagian Utara dan 128 meter bagian selatan. Sedangkan dalam sketsa pada surat, tanah mereka berbentuk 4 persegi panjang, bukan berbentuk miring ataupun jajaran genjang.

Dilokasi yang sama, pihak H.Husin HDR yang dihadiri 6 bersaudra, melalui salah seorang ahli waris yakni Mardisna Husin menolak ukuran yang diminta pihak ahli Waris H.Husin Kampa tersebut.

"Tak mungkin tanah bisa beranak, kita minta tapal batas atau batas sempadan sesuai dengan surat tanah masing-masing. Kalau disurat panjang tanah mereka dari median jalan H.Samsul Bahri hanya 122 meter, maka itulah batas sah dengan tanah kami pada sisi timurnya. Begitu juga dengan bagian barat, ukuran tanah mereka hanya 164 meter, sekarang mereka klaim 171 meter, itu datangnya dari mana?" kata Mardisna.

Lebih jauh, ketika ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak ahli waris H.Husin HDR, dia mengaku akan segera menempuh jalur hukum.

"Kita sudah liat secara bersama fakta di lapangan, parit yang mereka buat berada dalam tanah kami, kalau mereka tetap ngotot tanahnya berlebih seperempat hektar dari surat, berarti batas sempadan digeser jauh kebelakang,  kami tidak terima dan kata sepakat tidak tercapai, tentu upaya akhirnya menempuh jalur hukum," ucapnya. 

Sementara itu, Lurah Sarnubi mengatakan pihaknya selaku aparat pemerintah, mangaaku sebagai penengah telah berupaya untuk mempertemukan keduabelas pihak agar bisa berunding untuk mencari solusi dari persoalan ini, hasilnya tentu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Kami hanya penengah dan tidak memihak kemanapun, kita sudah pertemukan kedua belah pihak, selanjutnya kita serahkan kepada kedua pihak," kata Sarnubi.

Sebelumnya diberitakan, ahli waris H.Husin HDR tidak terima tanah milik ayahnya diduga diserobot ribuan meter dan digali parit besar ukuran 1,5 meter dengan kedalaman 1,5 dan panjang 164 meter oleh pihak sempadan tanpa sepengetahuan mereka. ***


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Diguyur Hujan Deras, Polres Pelalawan Tetap Khidmat Ziarah Makam Pahlawan di HUT Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
23 Juni 2026
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
  • 2 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 3 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 4 Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
  • 5 Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
  • 6 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 7 Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media