Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
RDP Komisi II DPRD Pelalawan Memanas, Ini Penyebabnya
PELALAWAN (PelalawanPos.co)- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Masyarakat Adat Langgam dengan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT. mitra Unggul Pusaka (MUP) bersama Komisi II DPRD Pelalawan, Senin (16/1/2023) berlasung memanas.
RDP yang telah dilakukan berkali-kali tersebut sempat alot. Pasalnya masyarakat Adat setempat dan pemerintahan desa Langgam kesal melihat intrik-intrik pihak perusahaan yang dinilai banyak berbohong.
"Sisa yang 20 persen saja belum selesai ke kami. Luas HGU 7000 Ha perpanjangan 2004, katanya selama 3 tahun kompensasi yang 20 persen sudah diselesaikan. Sampai saat ini mana?," ujar Lurah Langgam, M. Harlis, S. Sos didalam forum saat rapat dengar pendapat di gedung DPRD Pelalawan.
"Ditanya berapa luasan HGU gak bisa jawab. Kami tau, ada 1000 Ha yang masuk ke desa kami (Langgam). Jadi kami minta ini harus ada keputusan kapan dilakukan pengukuran," sambungnya dengan nada kesal.
Masyarakat menduga anak perusahaan Asian Agri Grup (AAG) tersebut menargetkan untuk mengambil lahan seluas 3000 Ha milik masyarakat setempat untuk di jadikan kompensasi sebesar 20 persen dari luasan HGU yang dimilikinya.
Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam pasal 58, pasal 59 dan pasal 60.
Hal senada juga di sampaikan tokoh masyarakat Langgam dengan nada geram yang ditujukannya ke pihak perusahaan.
"Pelaksanaan tanggung jawab yang 20 persen (SK 2004, red) itu kapan, tolong jawab langsung pak PT MUP," ujar Datuk Ongku Lela Putra dalam forum RDP pada Senin (16/1/2023) sore wib.
Menimpali argumentasi masyarakat yang semakin memanas, wakil komisi dua DPRD, Abdullah, SPd tegaskan ke pihak perusahaan untuk segera lakukan ukur ulang HGU.
"Bapak tidak ada iktikad baik. Kita ukur ulang saja HGU nya. Jangan-jangan bapak kerjakan lahan di luar HGU," tegas Abdullah.
Abdullah menegaskan, agar pihak perusahaan serius menyelesaikan Surat Perintah Setor (SPS) sesuai rekomendasi yang telah di keluarkan oleh Kanwil BPN Riau.
Menurut pengakuan masyarakat, lahan HGU PT MUP termasuk di dalam 3 desa. Diantaranya Desa Penarikan, Desa Tambak dan Kelurahan Langgam, yang kesemuanya berada di Kecamatan Langgam. (Tim)
Dihadiri Pemkab Pelalawan, DPRD Gelar Paripurna Istimewa Ranperda APBD Perubahan 2025
PELALAWAN (Pelalawanpos) – Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Dewan Perwakilan Ra.
Berspirit “Bersinergi Menuju Pelalawan Menawan” DPRD Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-26 Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN (Pelalawanpos) – Sempena peringatan hari Jadi ke-26 Kabupaten Pelalawan menjadi seman.
Ini Jawaban Pemda Pelalawan, Terkait Padangan Umum DPRD Pelalawan Terhadap Ranperda Tahun 2024
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri yang di.
Seruduk Kantor DPRD Kampar, Massa Formasi-KPM Desak BK Tindak Tegas Oknum Dewan Terlibat Perselingkuhan
Kampar (PelalawanPos.co)-Forum Masyarakat dan Mahasiswa Kampar Peduli.
Wabup dan Kapolres Terima Gelar Kehormatan Adat, Dewan Yusri: Inspirasi dan Pendorong Pembangun Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)-Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Yusri,.
RDP Memanas, Komisi II DPRD Pelalawan Kritik CSR PT. Inti Indosawit Subur
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) - Komis II DPRD Kabupaten Pelalaw.








