Dua Perusahaan di Kepri Dipolisikan, Ini Penyebabnya!

Pekanbaru,Pelalawanpos.co - Merasa ditipu, belasan warga korban investasi bodong PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) dilaporkan ke Polda Kepri. Mereka menuntut pengembalian uang yang sudah diinvestasikan
Kuasa hukum para korban, Al Khoviz Syukri SH, Try A.Putra SH, dan Satria Ramadhan SH MH kepada media ini menjelaskan, kerugian yang diderita klien mereka mencapai 20 milyar rupiah. Yang mana jumlah investasi masing-masing korban berbeda satu sama lainnya.
"Ya, kita sudah melaporkan masalah ini ke Dirkrimsus Polda Kepri. Alhamdulilah. Sekarang sedang berproses. Klien kita semuanya sudah dimintai keterangan," ucap Khoviz, Kamis (3/11/2022) di Pekanbaru.
Dia juga sangat mengapresiasi kinerja cepat yang dilakukan Polda Kepri. Karena sejak dimasukkannya laporan pada 16 September 2022 lalu, prosesnya sudah berjalan.
"Kita sangat mengapresiasi kinerja Polda Kepri yang langsung melakukan penyelidikan terhadap masalah ini. Mudah-mudahan cepat dilimpahkan ke pengadilan," ucap Khoviz lagi.
Kronologis
Sebagaimana diceritakan Khoviz, persoalan ini bermula sekira tahun 2017. Dimana dua perusahaan dimaksud menarik nasabah untuk berinvestasi dengan iming-iming pemberian saham dan bunga 9 sampai 12 persen per tahun sejak penandatangan perjanjian investasi.
Dalam aksinya, perusahaan memberi surat Pengakuan Utang (premissory note). Ini yang dipegang oleh nasabah. Beberapa nasabah sudah ada yang mencicipi keuntungan dari investasi tersebut. Tapi, tak sedikit yang dirugikan dari kegiatan dua perusahaan tersebut.
Disaat orang sudah menaruhkan kepercayaan dan tergiur untuk banyak berinvestasi, pembayaran mandek di tengah jalan. Jangankan keuntungan besar dari bunga yang ditawarkan, uang pokok mereka pun tak bisa dikembalikan.
Menurut Khoviz, kalau dikumpulkan para korban investasi bodong di Kepri ini jumlahnya mencapai ratusan dan jumlah uang hingga 500 milyar. Dari sekian banyak korban tersebut, baru 19 orang yang melaporkan.
Makanya Khoviz berharap, masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus serupa untuk melapor ke polisi.
"Jangan takut, negara kita negara hukum, lapor segera kalau ada yang dirugikan. Kejahatan perbankan ini berefek langsung terhadap ekonomi masyarakat, rata rata korban Perusahaan yang bernaung di bawah Fikasa group hampir merata di seluruh negara ini, semua kita di mata hukum itu sama. Negara melalui organ hukumnya wajib membantu masyarakat untuk mendapatkan hak-hak hukumnya," harapnya.(sier)
Bus KPK Sambangi SMPN Bernas, Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi
PELALAWAN (PelalawanPos) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan roadshow di enam Povins.
Dapat Restorative Justice, Tersangka KDRT di Tanjung Jabung Timur Sujud Syukur
Tanjung Jabung Timur (PelalawanPos.c.
Wartawannya Diancam, Pimred Lintas10. com Lapor ke Polrestabes Medan
Medan (PelalawanPos.co)- Undang-undang PERS No 40 tahun 1999 merupaka.
Perkara Narkotika 31.833 Gram Sabu di Pelalawan, Satu Diantara Lima Terdakwa di Vonis Hukuman Mati
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri P.
Sambangi Pos Ronda RT 08/11, Ini Pesan Kapolres Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto,.
Apresiasi Satpol PP Pelalawan Razia Pekat di Pelalawan, Warga Berharap Sering Dilakukan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.