Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dua Perusahaan di Kepri Dipolisikan, Ini Penyebabnya!
Pekanbaru,Pelalawanpos.co - Merasa ditipu, belasan warga korban investasi bodong PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) dilaporkan ke Polda Kepri. Mereka menuntut pengembalian uang yang sudah diinvestasikan
Kuasa hukum para korban, Al Khoviz Syukri SH, Try A.Putra SH, dan Satria Ramadhan SH MH kepada media ini menjelaskan, kerugian yang diderita klien mereka mencapai 20 milyar rupiah. Yang mana jumlah investasi masing-masing korban berbeda satu sama lainnya.
"Ya, kita sudah melaporkan masalah ini ke Dirkrimsus Polda Kepri. Alhamdulilah. Sekarang sedang berproses. Klien kita semuanya sudah dimintai keterangan," ucap Khoviz, Kamis (3/11/2022) di Pekanbaru.
Dia juga sangat mengapresiasi kinerja cepat yang dilakukan Polda Kepri. Karena sejak dimasukkannya laporan pada 16 September 2022 lalu, prosesnya sudah berjalan.
"Kita sangat mengapresiasi kinerja Polda Kepri yang langsung melakukan penyelidikan terhadap masalah ini. Mudah-mudahan cepat dilimpahkan ke pengadilan," ucap Khoviz lagi.
Kronologis
Sebagaimana diceritakan Khoviz, persoalan ini bermula sekira tahun 2017. Dimana dua perusahaan dimaksud menarik nasabah untuk berinvestasi dengan iming-iming pemberian saham dan bunga 9 sampai 12 persen per tahun sejak penandatangan perjanjian investasi.
Dalam aksinya, perusahaan memberi surat Pengakuan Utang (premissory note). Ini yang dipegang oleh nasabah. Beberapa nasabah sudah ada yang mencicipi keuntungan dari investasi tersebut. Tapi, tak sedikit yang dirugikan dari kegiatan dua perusahaan tersebut.
Disaat orang sudah menaruhkan kepercayaan dan tergiur untuk banyak berinvestasi, pembayaran mandek di tengah jalan. Jangankan keuntungan besar dari bunga yang ditawarkan, uang pokok mereka pun tak bisa dikembalikan.
Menurut Khoviz, kalau dikumpulkan para korban investasi bodong di Kepri ini jumlahnya mencapai ratusan dan jumlah uang hingga 500 milyar. Dari sekian banyak korban tersebut, baru 19 orang yang melaporkan.
Makanya Khoviz berharap, masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus serupa untuk melapor ke polisi.
"Jangan takut, negara kita negara hukum, lapor segera kalau ada yang dirugikan. Kejahatan perbankan ini berefek langsung terhadap ekonomi masyarakat, rata rata korban Perusahaan yang bernaung di bawah Fikasa group hampir merata di seluruh negara ini, semua kita di mata hukum itu sama. Negara melalui organ hukumnya wajib membantu masyarakat untuk mendapatkan hak-hak hukumnya," harapnya.(sier)
Pengadilan Negeri Pelalawan Beri Penjelasan Resmi atas Pemberitaan Putusan Gugatan Enam Warga Pulau Muda
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Menanggapi pemberitaan sejumlah media den.
Wujudkan Kamtibmas Aman, Kapolres Pelalawan Turun Langsung Pimpin Patroli Malam
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dalam rangka menjaga keamanan dan keterti.
Pemuda Terusan Baru Jadi Korban Pemukulan, Pelaku Diduga Oknum Anggota LLMB Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Seorang Pemuda Terusan Baru berna.
Gerak Cepat Gakkum DLH Pelalawan, Periksa Aktivitas PT MAS yang Diduga Langgar Aturan Lingkungan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dina.
LSM AJAR Riau Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Lalang Kabung Sejak 2019
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Mi.
Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Upaya hukum terakhir seorang anggota Dewa.








