• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12427 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 11963 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22127 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25686 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27021 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Ahli Pidana Sebut Penerapan Pasal 385 Tidak Terpenuhi, Dugaan Skenario Mafia Hukum

Redaksi

Kamis, 29 September 2022 00:23:33 WIB
Cetak
Ahli Pidana Sebut Penerapan Pasal 385 Tidak Terpenuhi, Dugaan Skenario Mafia Hukum

BENGKALIS (PelalawanPos.co) - Sidang perkara terdakwa Asin  alias Asia (53) yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dugaan Penyerobotan lahan Pasal 385 dan Pemalsuan surat tanah Pasal 263 kembali digelar pada Selasa (27/9/2022) kemarin, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau.

Agenda sidang menghadirkan saksi ahli hukum Pidana dari Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi. S.H., M. Hum dengan ketua hakim Bayu. S. Rahardjo. SH., MH dan dua hakim pendamping.

Dalam keterangan Saksi Ahli Pidana, penerapan Pasal 385 KUHP dinilai tidak tepat. Pakar Pidana dari universitas ternama tersebut mengungkapkan seharusnya digunakan PERPU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Baca Juga :
  • Terima Mandat Ketua JMSI, Asep SP Siap Memperkaya Literasi Pelalawan
  • Satria Shooting Club Gelar Latihan Bersama di Gor Tualang Kecamatan Perawang
  • Satpol PP Didesak Tertibkan Payung Ceper Stadion Utama Riau

" Dalam penerapan pasal 385 KUHP harus ada satu dari tiga perbuatan yaitu, perbuatan menjual menukarkan atau menjadikan creditverband satu objek tanah atau suatu bangunan suatu tanaman atau pembenihan yang ada pada tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah itu adalah milik orang lain," jelas Dr Erdianto dimuka persidangan.

Jika tidak ada satu dari tiga perbuatan itu, sambung Erdianto, maka pasal 385 tidak dapat diterapkan.

" Kalau sekedar menduduki seperti misalnya mendirikan bangunan atau menanam sesuatu di atas tanah yang diketahui sebagai milik orang lain maka itu bukan pasal 385 tetapi merupakan pelanggaran peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960," ujarnya menambahkan.

Untuk disebut adanya pemalsuan surat, lanjut Erdianto, harus ada pembuatan surat dalam arti dua hal pemalsuan intelektual dan pemalsuan materiil. Yaitu membuat surat sedemikian rupa padahal isinya tidak sesuai dengan kenyataannya atau mengubah satu surat sehingga berubah daripada yang seharusnya.

"Tak Dikatakan orang menggunakan surat palsu syaratnya harus orang yang menggunakan itu tahu betul bahwa Surat yang ia gunakan palsu jika ia berkeyakinan bahwa Surat yang ia gunakan itu adalah surat asli dan tidak ada orang yang memberitahunya bahwa surat itu palsu maka dia tidak dapat dipersalahkan sebagai menggunakan surat palsu itupun pasal 263 ayat 2 harus dicantumkan dalam dakwaan," jelasnya lagi.

Untuk menentukan apakah suatu surat atas tanah itu palsu atau tidak harus dicek kondisi di lapangan tidak cukup hanya sekedar mengecek Apakah surat tersebut register di kantor pemerintahan atau tidak.

" Akan tetapi harus dicocokkan apa yang diterangkan di dalam surat apakah sama dengan kenyataannya di lapangan surat yang menerangkan sesuatu yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dapat diverifikasi sebagai surat palsu," ulasnya.

Pakar Pidana yang juga merupakan dosen di universitas ternama di Riau itupun menyampaikan pendapat hukumnya untuk membebaskan terdakwa.

" Jika ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak terjadi dalam fakta hukumnya maka seharusnya lah dakwaan dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa harus dibebaskan," harapnya.

Melihat kasus yang dialami Asia alias Asin, dibeberapa fakta persidangan sebelumnya, pelapor Siti Azizah sempat mengejutkan dan membuat geleng kepala.

Pelapor mengungkapkan dalam persidangan terkait isi BAP dirinya di kepolisian, merupakan peran suaminya. Hal itu terang diakuinya didalam persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Henri Zanita juga menyesalkan sikap oknum penyidik yang dinilai tidak profesional.

" Harapan kami penyidik harus memahami betul terhadap unsur-unsur dalam penerapan pasal untuk ditersangkakan kepada orang. Jangan karena kekuasaan kita berbuat zholim, mentersangkakan dengan pasal 263 ayat 1 untuk orang yang buta huruf kan gak terpenuhi itu, apalagi yang ditersangkakan hanya satu orang," kata Henri Zanita.

" JPU  juga harus lebih teliti dalam menerima berkas tersangka dari penyidik hendaknya sebelum P21 sudah mentelaah pasal yang disangkakan apakah unsur-unsurnya sudah benar-benar terpenuhi dan harapan saya kepada kepada majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan yang berlangsung mampu memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya, hingga tidak ada orang yang terzolimi.
Dalam hal ini kami sebagai pengacara tidaklah mencari kemenangan namun semata-mata kami memperjuangkan kebenaran," ungkap Henri Zanita. SH., MH kesal.

Menurut informasi yang beredar, Kanit Reskrim Polsek Rupat telah di mutasikan kebagian Sabhara Polres Bengkalis. Namun belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek setempat hingga berita ini diterbitkan. (Rls)


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:31:24 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Keluarga Besar Aceh Utara dan .

Daerah

DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:15:51 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)— Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DP.

Daerah

Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:18:41 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Wazir Syah, SH kembali dipercaya menak.

Daerah

BPR Dana Amanah Jalin Silaturahmi dengan Kejari Pelalawan untuk Tingkatkan Layanan Publik

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:35:45 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dana Aman.

Daerah

PGRI Pelalawan Serahkan Bantuan Rp300 Juta dan 4 Truk kepada Bupati H Zukri untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:38:41 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)— Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM, men.

Daerah

Sinergi Kemenag dan PMI, Donor Darah Resmi Membuka Rangkaian HAB ke-80 di Pelalawan

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:48:37 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
14 Desember 2025
KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
13 Desember 2025
Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
12 Desember 2025
Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
12 Desember 2025
DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
12 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra
12 Desember 2025
Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029
11 Desember 2025
DPP IKA UIR Salurkan 1 Colt Diesel Bantuan Tahap Awal untuk Korban Banjir di Sumatera Barat
11 Desember 2025
BPR Dana Amanah Jalin Silaturahmi dengan Kejari Pelalawan untuk Tingkatkan Layanan Publik
11 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
  • 2 Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
  • 3 Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
  • 4 DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
  • 5 Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra
  • 6 Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029
  • 7 DPP IKA UIR Salurkan 1 Colt Diesel Bantuan Tahap Awal untuk Korban Banjir di Sumatera Barat

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media