• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24933 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24319 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34471 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37960 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40310 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Ahli Pidana Sebut Penerapan Pasal 385 Tidak Terpenuhi, Dugaan Skenario Mafia Hukum

Redaksi

Kamis, 29 September 2022 00:23:33 WIB
Cetak
Ahli Pidana Sebut Penerapan Pasal 385 Tidak Terpenuhi, Dugaan Skenario Mafia Hukum

BENGKALIS (PelalawanPos.co) - Sidang perkara terdakwa Asin  alias Asia (53) yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dugaan Penyerobotan lahan Pasal 385 dan Pemalsuan surat tanah Pasal 263 kembali digelar pada Selasa (27/9/2022) kemarin, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau.

Agenda sidang menghadirkan saksi ahli hukum Pidana dari Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi. S.H., M. Hum dengan ketua hakim Bayu. S. Rahardjo. SH., MH dan dua hakim pendamping.

Dalam keterangan Saksi Ahli Pidana, penerapan Pasal 385 KUHP dinilai tidak tepat. Pakar Pidana dari universitas ternama tersebut mengungkapkan seharusnya digunakan PERPU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Baca Juga :
  • Terima Mandat Ketua JMSI, Asep SP Siap Memperkaya Literasi Pelalawan
  • Satria Shooting Club Gelar Latihan Bersama di Gor Tualang Kecamatan Perawang
  • Satpol PP Didesak Tertibkan Payung Ceper Stadion Utama Riau

" Dalam penerapan pasal 385 KUHP harus ada satu dari tiga perbuatan yaitu, perbuatan menjual menukarkan atau menjadikan creditverband satu objek tanah atau suatu bangunan suatu tanaman atau pembenihan yang ada pada tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah itu adalah milik orang lain," jelas Dr Erdianto dimuka persidangan.

Jika tidak ada satu dari tiga perbuatan itu, sambung Erdianto, maka pasal 385 tidak dapat diterapkan.

" Kalau sekedar menduduki seperti misalnya mendirikan bangunan atau menanam sesuatu di atas tanah yang diketahui sebagai milik orang lain maka itu bukan pasal 385 tetapi merupakan pelanggaran peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960," ujarnya menambahkan.

Untuk disebut adanya pemalsuan surat, lanjut Erdianto, harus ada pembuatan surat dalam arti dua hal pemalsuan intelektual dan pemalsuan materiil. Yaitu membuat surat sedemikian rupa padahal isinya tidak sesuai dengan kenyataannya atau mengubah satu surat sehingga berubah daripada yang seharusnya.

"Tak Dikatakan orang menggunakan surat palsu syaratnya harus orang yang menggunakan itu tahu betul bahwa Surat yang ia gunakan palsu jika ia berkeyakinan bahwa Surat yang ia gunakan itu adalah surat asli dan tidak ada orang yang memberitahunya bahwa surat itu palsu maka dia tidak dapat dipersalahkan sebagai menggunakan surat palsu itupun pasal 263 ayat 2 harus dicantumkan dalam dakwaan," jelasnya lagi.

Untuk menentukan apakah suatu surat atas tanah itu palsu atau tidak harus dicek kondisi di lapangan tidak cukup hanya sekedar mengecek Apakah surat tersebut register di kantor pemerintahan atau tidak.

" Akan tetapi harus dicocokkan apa yang diterangkan di dalam surat apakah sama dengan kenyataannya di lapangan surat yang menerangkan sesuatu yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dapat diverifikasi sebagai surat palsu," ulasnya.

Pakar Pidana yang juga merupakan dosen di universitas ternama di Riau itupun menyampaikan pendapat hukumnya untuk membebaskan terdakwa.

" Jika ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak terjadi dalam fakta hukumnya maka seharusnya lah dakwaan dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa harus dibebaskan," harapnya.

Melihat kasus yang dialami Asia alias Asin, dibeberapa fakta persidangan sebelumnya, pelapor Siti Azizah sempat mengejutkan dan membuat geleng kepala.

Pelapor mengungkapkan dalam persidangan terkait isi BAP dirinya di kepolisian, merupakan peran suaminya. Hal itu terang diakuinya didalam persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Henri Zanita juga menyesalkan sikap oknum penyidik yang dinilai tidak profesional.

" Harapan kami penyidik harus memahami betul terhadap unsur-unsur dalam penerapan pasal untuk ditersangkakan kepada orang. Jangan karena kekuasaan kita berbuat zholim, mentersangkakan dengan pasal 263 ayat 1 untuk orang yang buta huruf kan gak terpenuhi itu, apalagi yang ditersangkakan hanya satu orang," kata Henri Zanita.

" JPU  juga harus lebih teliti dalam menerima berkas tersangka dari penyidik hendaknya sebelum P21 sudah mentelaah pasal yang disangkakan apakah unsur-unsurnya sudah benar-benar terpenuhi dan harapan saya kepada kepada majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan yang berlangsung mampu memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya, hingga tidak ada orang yang terzolimi.
Dalam hal ini kami sebagai pengacara tidaklah mencari kemenangan namun semata-mata kami memperjuangkan kebenaran," ungkap Henri Zanita. SH., MH kesal.

Menurut informasi yang beredar, Kanit Reskrim Polsek Rupat telah di mutasikan kebagian Sabhara Polres Bengkalis. Namun belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek setempat hingga berita ini diterbitkan. (Rls)


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Diguyur Hujan Deras, Polres Pelalawan Tetap Khidmat Ziarah Makam Pahlawan di HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:01:03 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Hujan deras yang mengguyur kawasan Taman .

Daerah

Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:27:35 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan d.

Daerah

800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026

Ahad, 21 Juni 2026 - 16:47:15 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Minggu pagi 21 Juni 2026 pukul 06.30 WIB,.

Daerah

Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:22:20 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Manajemen Perusahaan Umum Daerah.

Daerah

Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:05:40 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)- Komitmen menjaga kawasan gambut dari.

Daerah

Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:03:52 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Pesta demokrasi kampus Institut Teknologi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Diguyur Hujan Deras, Polres Pelalawan Tetap Khidmat Ziarah Makam Pahlawan di HUT Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
23 Juni 2026
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Zukri Pimpin Penanaman Pohon Aren di Pangkalan Kerinci, Siapkan Kota Hijau dan Sumber Ekonomi Baru
  • 2 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 3 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 4 Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
  • 5 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 6 Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
  • 7 Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media