Ahli Pidana Sebut Penerapan Pasal 385 Tidak Terpenuhi, Dugaan Skenario Mafia Hukum

Kamis, 29 September 2022

BENGKALIS (PelalawanPos.co) - Sidang perkara terdakwa Asin  alias Asia (53) yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dugaan Penyerobotan lahan Pasal 385 dan Pemalsuan surat tanah Pasal 263 kembali digelar pada Selasa (27/9/2022) kemarin, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau.

Agenda sidang menghadirkan saksi ahli hukum Pidana dari Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi. S.H., M. Hum dengan ketua hakim Bayu. S. Rahardjo. SH., MH dan dua hakim pendamping.

Dalam keterangan Saksi Ahli Pidana, penerapan Pasal 385 KUHP dinilai tidak tepat. Pakar Pidana dari universitas ternama tersebut mengungkapkan seharusnya digunakan PERPU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

" Dalam penerapan pasal 385 KUHP harus ada satu dari tiga perbuatan yaitu, perbuatan menjual menukarkan atau menjadikan creditverband satu objek tanah atau suatu bangunan suatu tanaman atau pembenihan yang ada pada tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah itu adalah milik orang lain," jelas Dr Erdianto dimuka persidangan.

Jika tidak ada satu dari tiga perbuatan itu, sambung Erdianto, maka pasal 385 tidak dapat diterapkan.

" Kalau sekedar menduduki seperti misalnya mendirikan bangunan atau menanam sesuatu di atas tanah yang diketahui sebagai milik orang lain maka itu bukan pasal 385 tetapi merupakan pelanggaran peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960," ujarnya menambahkan.

Untuk disebut adanya pemalsuan surat, lanjut Erdianto, harus ada pembuatan surat dalam arti dua hal pemalsuan intelektual dan pemalsuan materiil. Yaitu membuat surat sedemikian rupa padahal isinya tidak sesuai dengan kenyataannya atau mengubah satu surat sehingga berubah daripada yang seharusnya.

"Tak Dikatakan orang menggunakan surat palsu syaratnya harus orang yang menggunakan itu tahu betul bahwa Surat yang ia gunakan palsu jika ia berkeyakinan bahwa Surat yang ia gunakan itu adalah surat asli dan tidak ada orang yang memberitahunya bahwa surat itu palsu maka dia tidak dapat dipersalahkan sebagai menggunakan surat palsu itupun pasal 263 ayat 2 harus dicantumkan dalam dakwaan," jelasnya lagi.

Untuk menentukan apakah suatu surat atas tanah itu palsu atau tidak harus dicek kondisi di lapangan tidak cukup hanya sekedar mengecek Apakah surat tersebut register di kantor pemerintahan atau tidak.

" Akan tetapi harus dicocokkan apa yang diterangkan di dalam surat apakah sama dengan kenyataannya di lapangan surat yang menerangkan sesuatu yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan dapat diverifikasi sebagai surat palsu," ulasnya.

Pakar Pidana yang juga merupakan dosen di universitas ternama di Riau itupun menyampaikan pendapat hukumnya untuk membebaskan terdakwa.

" Jika ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak terjadi dalam fakta hukumnya maka seharusnya lah dakwaan dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa harus dibebaskan," harapnya.

Melihat kasus yang dialami Asia alias Asin, dibeberapa fakta persidangan sebelumnya, pelapor Siti Azizah sempat mengejutkan dan membuat geleng kepala.

Pelapor mengungkapkan dalam persidangan terkait isi BAP dirinya di kepolisian, merupakan peran suaminya. Hal itu terang diakuinya didalam persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Henri Zanita juga menyesalkan sikap oknum penyidik yang dinilai tidak profesional.

" Harapan kami penyidik harus memahami betul terhadap unsur-unsur dalam penerapan pasal untuk ditersangkakan kepada orang. Jangan karena kekuasaan kita berbuat zholim, mentersangkakan dengan pasal 263 ayat 1 untuk orang yang buta huruf kan gak terpenuhi itu, apalagi yang ditersangkakan hanya satu orang," kata Henri Zanita.

" JPU  juga harus lebih teliti dalam menerima berkas tersangka dari penyidik hendaknya sebelum P21 sudah mentelaah pasal yang disangkakan apakah unsur-unsurnya sudah benar-benar terpenuhi dan harapan saya kepada kepada majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan yang berlangsung mampu memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya, hingga tidak ada orang yang terzolimi.
Dalam hal ini kami sebagai pengacara tidaklah mencari kemenangan namun semata-mata kami memperjuangkan kebenaran," ungkap Henri Zanita. SH., MH kesal.

Menurut informasi yang beredar, Kanit Reskrim Polsek Rupat telah di mutasikan kebagian Sabhara Polres Bengkalis. Namun belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek setempat hingga berita ini diterbitkan. (Rls)