• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31549 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30923 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41108 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44551 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47262 Kali

  • Home
  • Nasional

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan

Redaksi

Selasa, 12 April 2022 16:47:18 WIB
Cetak
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan
Willy Aditya Ketua Panja RUU TPKS

PelalawanPos.co-RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah resmi disahkan oleh DPR sebagai undang-undang pada 12 April 2022. Peristiwa ini menjadi sejarah penting, karena usulan atas rancangan undang-undang ini telah ada sejak enam tahun sebelumnya. Meskipun RUU yang ada sekarang ini bukan merupakan carry over, tetapi itu menjadi gambaran betapa panjang dan beratnya perjuangan untuk meloloskan materi yang bertujuan melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan seksual.

Undang-undang TPKS memuat 12 bab dan 93 pasal. Ada 9 (sembilan) tindakan kekerasan seksual yang diatur di dalamnya yaitu 1) pelecehan seksual nonfisik; 2) pelecehan seksual fisik; 3) pemaksaan kontrasepsi; 4) pemaksaan sterilisasi; 5) pemaksaan perkawinan; 6) penyiksaan seksual; 7) eksploitasi seksual; 8) perbudakan seksual; dan 9) kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain yang tersebut dalam UU TPKS, undang-undang ini juga menyebut 10 (sepuluh) tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur oleh undang-undang lain. Sehingga dapat menggunakan UU TPKS dalam hukum acaranya dalam menangani kasusnya.

Sebagai upaya untuk membela korban, undang-undang ini memberi kemudahan dengan hanya keterangan korban/saksi dan satu alat bukti sudah cukup untuk menentukan terdakwa. Di dalam undang-undang ini juga diatur ketentuan untuk memberikan ganti rugi kepada korban (restitusi). Harta pelaku akan dirampas untuk memberi ganti rugi pada korban. Jika harta pelaku tidak cukup, negara akan menambah kekurangannya. Selain ganti rugi, korban juga berhak mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan. Undang-undang ini juga mengatur pidana yang diberikan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :
  • Viral, Kakek Bora Nikahi Gadis Berumur 19 Tahun di Kabupaten Bone
  • Syarat Umrah Harus Disuntik Vaksin Covid-19 yang Bersertifikat WHO
  • Ketum Pusat Buka Rakerda JMSI Propinsi Aceh

“Beberapa hal progresif dari rancangan undang-undang ini adalah satu ini adalah undang-undang yang berpihak dan berperspektif kepada korban. Dua bagaimana aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada untuk setiap jenis kasus kekerasan seksual. Yang ketiga ini adalah kehadiran negara. Bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini tertutup dalam fenomena gunung es,” jelas Willy Aditya, anggota DPR RI dari Partai Nasdem yang merupakan Ketua Panja RUU TPKS.

Undang-undang ini merupakan bukti kongkrit kemenangan dialog dalam mempertemukan perbedaan. Semua pihak telah meletakkan kepentingan kelompok dan golongannya untuk memastikan pondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih beradab. “Tidak hanya bersejarah, ikhtiar UU TPKS adalah peletakan batu peradaban Indonesia,” terang Willy Aditya dalam pidatonya di Ruang Sidang DPR RI. “Dan ini adalah kado bagi ulang tahun Kartini.” ***


Sumber : Riauaktual.com /  Editor : Wen

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam

Jumat, 11 September 2026 - 09:44:43 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Pengukuran bersama terhadap lahan .

Nasional

Puluhan Warga dan Aparat Berjibaku Padamkan Karhutla di Kuala Kampar, Lahan Gambut Masih Berasap

Senin, 07 September 2026 - 17:29:59 WIB

KUALA KAMPAR (PelalawanPos.co) – Upaya mencegah kebakaran hutan dan.

Nasional

Aktivis Pelalawan Beri Dua Jempol untuk Komitmen PT Musim Mas di Tengah Maraknya Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 - 06:54:53 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) — Di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi.

Nasional

BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kamis, 03 September 2026 - 07:12:35 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan seriu.

Nasional

PT Arara Abadi Terjunkan RPK dan Alat Berat Padamkan Karhutla Kerumutan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:54:20 WIB

KERUMUTAN (Pelalawanpos) — Personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi turut berjibaku.

Nasional

KMPKS Apresiasi Instruksi Prabowo Soal Karhutla, Minta Korporasi yang Lalai Ditindak Tegas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:18:08 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)– Kedatangan Presiden RI Prabowo Subiant.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
11 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 2 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 3 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 4 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
  • 5 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 6 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 7 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media