• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24794 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24183 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34331 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37822 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40160 Kali

  • Home
  • Nasional

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan

Redaksi

Selasa, 12 April 2022 16:47:18 WIB
Cetak
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan
Willy Aditya Ketua Panja RUU TPKS

PelalawanPos.co-RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah resmi disahkan oleh DPR sebagai undang-undang pada 12 April 2022. Peristiwa ini menjadi sejarah penting, karena usulan atas rancangan undang-undang ini telah ada sejak enam tahun sebelumnya. Meskipun RUU yang ada sekarang ini bukan merupakan carry over, tetapi itu menjadi gambaran betapa panjang dan beratnya perjuangan untuk meloloskan materi yang bertujuan melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan seksual.

Undang-undang TPKS memuat 12 bab dan 93 pasal. Ada 9 (sembilan) tindakan kekerasan seksual yang diatur di dalamnya yaitu 1) pelecehan seksual nonfisik; 2) pelecehan seksual fisik; 3) pemaksaan kontrasepsi; 4) pemaksaan sterilisasi; 5) pemaksaan perkawinan; 6) penyiksaan seksual; 7) eksploitasi seksual; 8) perbudakan seksual; dan 9) kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain yang tersebut dalam UU TPKS, undang-undang ini juga menyebut 10 (sepuluh) tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur oleh undang-undang lain. Sehingga dapat menggunakan UU TPKS dalam hukum acaranya dalam menangani kasusnya.

Sebagai upaya untuk membela korban, undang-undang ini memberi kemudahan dengan hanya keterangan korban/saksi dan satu alat bukti sudah cukup untuk menentukan terdakwa. Di dalam undang-undang ini juga diatur ketentuan untuk memberikan ganti rugi kepada korban (restitusi). Harta pelaku akan dirampas untuk memberi ganti rugi pada korban. Jika harta pelaku tidak cukup, negara akan menambah kekurangannya. Selain ganti rugi, korban juga berhak mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan. Undang-undang ini juga mengatur pidana yang diberikan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :
  • Viral, Kakek Bora Nikahi Gadis Berumur 19 Tahun di Kabupaten Bone
  • Syarat Umrah Harus Disuntik Vaksin Covid-19 yang Bersertifikat WHO
  • Ketum Pusat Buka Rakerda JMSI Propinsi Aceh

“Beberapa hal progresif dari rancangan undang-undang ini adalah satu ini adalah undang-undang yang berpihak dan berperspektif kepada korban. Dua bagaimana aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada untuk setiap jenis kasus kekerasan seksual. Yang ketiga ini adalah kehadiran negara. Bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini tertutup dalam fenomena gunung es,” jelas Willy Aditya, anggota DPR RI dari Partai Nasdem yang merupakan Ketua Panja RUU TPKS.

Undang-undang ini merupakan bukti kongkrit kemenangan dialog dalam mempertemukan perbedaan. Semua pihak telah meletakkan kepentingan kelompok dan golongannya untuk memastikan pondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih beradab. “Tidak hanya bersejarah, ikhtiar UU TPKS adalah peletakan batu peradaban Indonesia,” terang Willy Aditya dalam pidatonya di Ruang Sidang DPR RI. “Dan ini adalah kado bagi ulang tahun Kartini.” ***


Sumber : Riauaktual.com /  Editor : Wen

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:54:48 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dibawah APP Group melalui unit .

Nasional

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:01:43 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).

Nasional

UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:42:54 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos)– Pendakwah kondang nasional, Ustadz Abdul .

Nasional

Saat Harga Sawit Bergejolak, Bupati Zukri Berdiri di Tengah Petani Pelalawan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:10:41 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Di bawah terik matahari siang di .

Nasional

Donor Darah ke-75 KDD Riau Kompleks RAPP Pecahkan Semangat Kemanusiaan, Terkumpul 1.257 Kantong Darah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18:26 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)— Semangat kemanusiaan kembali berg.

Nasional

Wahyu Trinanda Puteri Dinobatkan sebagai Duta Pariwisata Riau 2026, Harumkan Nama Pelalawan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:27:57 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)— Malam Grand Final Duta Pariwisata Riau 20.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 4 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 5 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 6 Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027
  • 7 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media