• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16517 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 15997 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26134 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29669 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31558 Kali

  • Home
  • Nasional

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan

Redaksi

Selasa, 12 April 2022 16:47:18 WIB
Cetak
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan
Willy Aditya Ketua Panja RUU TPKS

PelalawanPos.co-RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah resmi disahkan oleh DPR sebagai undang-undang pada 12 April 2022. Peristiwa ini menjadi sejarah penting, karena usulan atas rancangan undang-undang ini telah ada sejak enam tahun sebelumnya. Meskipun RUU yang ada sekarang ini bukan merupakan carry over, tetapi itu menjadi gambaran betapa panjang dan beratnya perjuangan untuk meloloskan materi yang bertujuan melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan seksual.

Undang-undang TPKS memuat 12 bab dan 93 pasal. Ada 9 (sembilan) tindakan kekerasan seksual yang diatur di dalamnya yaitu 1) pelecehan seksual nonfisik; 2) pelecehan seksual fisik; 3) pemaksaan kontrasepsi; 4) pemaksaan sterilisasi; 5) pemaksaan perkawinan; 6) penyiksaan seksual; 7) eksploitasi seksual; 8) perbudakan seksual; dan 9) kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain yang tersebut dalam UU TPKS, undang-undang ini juga menyebut 10 (sepuluh) tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur oleh undang-undang lain. Sehingga dapat menggunakan UU TPKS dalam hukum acaranya dalam menangani kasusnya.

Sebagai upaya untuk membela korban, undang-undang ini memberi kemudahan dengan hanya keterangan korban/saksi dan satu alat bukti sudah cukup untuk menentukan terdakwa. Di dalam undang-undang ini juga diatur ketentuan untuk memberikan ganti rugi kepada korban (restitusi). Harta pelaku akan dirampas untuk memberi ganti rugi pada korban. Jika harta pelaku tidak cukup, negara akan menambah kekurangannya. Selain ganti rugi, korban juga berhak mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan. Undang-undang ini juga mengatur pidana yang diberikan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :
  • Viral, Kakek Bora Nikahi Gadis Berumur 19 Tahun di Kabupaten Bone
  • Syarat Umrah Harus Disuntik Vaksin Covid-19 yang Bersertifikat WHO
  • Ketum Pusat Buka Rakerda JMSI Propinsi Aceh

“Beberapa hal progresif dari rancangan undang-undang ini adalah satu ini adalah undang-undang yang berpihak dan berperspektif kepada korban. Dua bagaimana aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada untuk setiap jenis kasus kekerasan seksual. Yang ketiga ini adalah kehadiran negara. Bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini tertutup dalam fenomena gunung es,” jelas Willy Aditya, anggota DPR RI dari Partai Nasdem yang merupakan Ketua Panja RUU TPKS.

Undang-undang ini merupakan bukti kongkrit kemenangan dialog dalam mempertemukan perbedaan. Semua pihak telah meletakkan kepentingan kelompok dan golongannya untuk memastikan pondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih beradab. “Tidak hanya bersejarah, ikhtiar UU TPKS adalah peletakan batu peradaban Indonesia,” terang Willy Aditya dalam pidatonya di Ruang Sidang DPR RI. “Dan ini adalah kado bagi ulang tahun Kartini.” ***


Sumber : Riauaktual.com /  Editor : Wen

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:33:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos) – Dugaan tindak kekerasan terhadap.

Nasional

Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:00:46 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos) – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan .

Nasional

Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:29:59 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Kebakaran lahan yang terjadi di kawasa.

Nasional

Diduga Kelola Kebun Sawit di Kawasan Hutan, PT Guna Dodos Terseret Dugaan Perizinan Bermasalah di Pelalawan

Senin, 09 Maret 2026 - 15:16:22 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Aktivitas perkebunan kelapa sa.

Nasional

Dari Pelalawan ke Panggung Nasional, Sella Pitaloka Raih Women’s Night of Excellence 2026

Ahad, 08 Maret 2026 - 11:47:21 WIB

Jakarta (PelalawanPos.co)– Lampu-lampu kristal di Ballroom Hotel Hi.

Nasional

Kapolda Riau Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Pelalawan, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Ahad, 08 Maret 2026 - 10:10:02 WIB

Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Kapolda Riau, Herry Heryawan, melak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Direktur Perumda Tuah Sekata Tinjau GH, Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Idul Fitri
20 Maret 2026
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
17 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
  • 2 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 3 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
  • 4 IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
  • 5 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 6 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 7 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media