Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Penumpang Kriteria Ini Wajib Tes Antigen dan PCR, Aturan Baru Naik Pesawat
PelalawanPos.co- Kementerian Perhubungan merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang resmi berlaku mulai 5 April 2022. Penumpang kriteria berikut ini harus tes antigen dan PCR.
Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memproyeksikan, antusiasme masyarakat menggunakan pesawat akan meningkat karena tradisi mudik Lebaran.
Masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, kata Novie dalam siaran pers, Senin (4/4).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah vaksin booster boleh mudik.
Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
Pemerintah berharap, melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4).
Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat, ujar Suharyanto.
Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang termaktub dalam SE Nomor SE 36 Tahun 2022:
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara di aturan sebelumnya,SE Nomor SE 21Tahun 2022:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau atauhasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan, ujar Novie.
Selama pemberlakuan SE terbaru, Novie menambahkan, kapasitas angkut pesawat bisa 100%.
Itulah aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa pandemi Covid-19.**
RT/RW Pelalawan Mulai Didorong Melek Digital, Klik Pelalawan Jadi Andalan Pengaduan Warga
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co) – Era pelayana.
Kabut Asap Makin Mencekam, Bupati Pelalawan Terbitkan Edaran: Khatib Diminta Ajak Jamaah Perbanyak Istighfar dan Doa Turun Hujan
PELALAWAN — Di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan da.
Bupati Zukri Terima Agrinas Palma Nusantara, Bahas Sinergi dan Manfaat untuk Masyarakat Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Hubungan antara Pemerintah Kab.
Usai Padamkan Karhutla, Bupati Zukri Temui Massa Aksi: Lahan 294 Hektare untuk Kesejahteraan Masyarakat
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Di tengah kesibukannya memadam.
Harumkan Nama Pelalawan! Bupati Zukri Lepas Tiga Putra-Putri Terbaik Ikuti Diklat Paskibraka Provinsi Riau
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Kebanggaan menyelimuti Kabupat.
Idul Adha di Pelalawan Penuh Kebersamaan, Bupati Zukri Ajak Warga Perkuat Gotong Royong
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Suasana khidmat dan penuh kebersa.








