Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP Dieng
Jakarta (PelalawanPos.co)- BPJS Ketenagakerjaan gerak cepat memberikan santunan dan tanggung seluruh perawatan korban PLTP di Kawasan Dieang, Provinsi Jawa Tengah.
Musibah naas itu disebabkan kebocoran gas yang terjadi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) terjadi pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 14.55 Wib. Akibatnya, satu (1) orang pekerja meninggal dunia serta 8 orang lainnya dilarikan ke rumah sakit.
Melalui Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa seluruh korban merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Tercatat 2 korban terdaftar pada Kantor Cabang Duri Provinsi Riau, selebihnya masing-masing terdaftar pada Kantor Cabang Jakarta Gambir dan Jakarta Cilandak.
Seorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu 8 korban yang selamat, saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK sebagai salah bentuk fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kepada awak media, Kamis (31/3/2022) Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia memastikan seluruh korban yang tengah dirawat tersebut mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Sambung Roswita, jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. Selain itu peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).
“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Sebesar apapun santunan yang kami berikan tidak dapat menggantikan kehadiran almarhum, namun semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar peserta korban lain yang sedang dirawat dapat segera pulih dan dapat kembali bekerja,” imbuh Roswita.
Lanjut Roswita, kasus kecelakaan kerja seperti saat ini tentunya bukan yang pertama terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Dirinya mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK dengan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami berharap kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat berkerja aman dan tenang sehingga produktivitas kerja juga meningkat,” tutup Roswita.
Ditempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota Uus Supriyadi mengatakan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi, memberikan edukasi, dan bersinergi dengan stakeholder terkait.
"Kami terus melakukan hal tersebut (sosialisasi, edukasi, dan sinergi dengan berbagai stakeholder terkait, red.) Karena pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja," pungkas Uus.**
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Pengukuran bersama terhadap lahan .
Puluhan Warga dan Aparat Berjibaku Padamkan Karhutla di Kuala Kampar, Lahan Gambut Masih Berasap
KUALA KAMPAR (PelalawanPos.co) – Upaya mencegah kebakaran hutan dan.
Aktivis Pelalawan Beri Dua Jempol untuk Komitmen PT Musim Mas di Tengah Maraknya Karhutla
PELALAWAN (Pelalawanpos) — Di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi.
BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla
PELALAWAN (Pelalawanpos) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan seriu.
PT Arara Abadi Terjunkan RPK dan Alat Berat Padamkan Karhutla Kerumutan
KERUMUTAN (Pelalawanpos) — Personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi turut berjibaku.
KMPKS Apresiasi Instruksi Prabowo Soal Karhutla, Minta Korporasi yang Lalai Ditindak Tegas
PEKANBARU (PelalawanPos.co)– Kedatangan Presiden RI Prabowo Subiant.








