Kanal

Polisi Gerebek PETI di Hutan Ukui, Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Ukui (PelalawanPos.co)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Polisi menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan Kecamatan Ukui dan mengamankan lima orang pelaku, termasuk dua yang masih berstatus anak di bawah umur.

Penindakan dilakukan jajaran Polsek Ukui bersama Polres Pelalawan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Lokasi penambangan berada di tepian sungai yang masuk dalam kawasan hutan. Saat penggerebekan, para pelaku didapati tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin robin, satu botol air raksa (merkuri), satu selang hisap, dua dulang warna hitam, enam lembar karpet penyaring, satu elbow, satu jeriken berisi Pertalite, serta tiga pentolan emas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial M.R.S. (47), B.M. (57), H.P.M. (49), A.H. (17), dan R.A. (15). Tiga di antaranya berprofesi sebagai petani, sedangkan dua lainnya belum bekerja.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan para pelaku beserta seluruh peralatan yang digunakan untuk menambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas penambangan selama tiga hari dan berhasil memperoleh tiga pentolan emas.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahasan, S.Sos. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

"Penambangan tanpa izin ini selain merugikan negara juga berpotensi mencemari sungai dan merusak ekosistem. Kami akan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik modal maupun penadah hasil tambang," tegasnya.

Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pertambangan tanpa izin, perusakan kawasan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, terhadap dua tersangka yang masih berusia 17 dan 15 tahun, penanganan perkara perlu mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER