PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa seorang remaja di Kabupaten Pelalawan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Pelalawan. Hanya karena ingin mendapatkan ongkos pulang kampung, dua pelaku tega menghabisi nyawa pemuda yang justru berniat membantu mereka di jalan.
Kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung maut tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (11/6/2026).
Korban dalam peristiwa tragis itu adalah Julfan Setia Hulu (19) yang meninggal dunia akibat luka robek di bagian belakang kepala dan sejumlah luka memar. Sementara adiknya, Jelvin Hulu (14), berhasil selamat meski mengalami luka ringan di bagian leher.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit RT 011 RW 005 Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk menarik sepeda motor yang disebut-sebut sedang mogok.
Tanpa menaruh curiga, korban bersama adiknya berupaya membantu. Namun ketika situasi sepi dan korban lengah, dua pelaku utama langsung melancarkan aksinya.
Pelaku berinisial BG alias O (34) dan AS alias A (36) memukul korban menggunakan kayu bulat hingga tak berdaya. Setelah korban pingsan, keduanya mengikat tubuh korban menggunakan lakban hitam sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korban.
"Dari hasil penyidikan, motif pelaku melakukan aksi ini karena tidak memiliki uang untuk ongkos pulang kampung," ungkap Kapolres.
Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan untuk mengidentifikasi para pelaku. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, tim melakukan pengejaran lintas provinsi hingga ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, dua pelaku utama berhasil diringkus di Kampung Kalapacagak, Desa Teluklada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, dengan bantuan personel Polda Banten dan Polres Pandeglang.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap K alias K (30) di Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Selasa (9/6/2026) pukul 22.15 WIB. Tak lama berselang, polisi juga mengamankan S alias B (36) di Dusun Air Bilu, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku S diketahui sebagai pembeli sepeda motor hasil kejahatan seharga Rp3 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Satu unit sepeda motor Honda Revo merah-hitam milik korban. Sebilah kayu bulat yang digunakan untuk memukul korban. Gumpalan lakban hitam yang digunakan untuk mengikat korban.
Motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan dari tangan pelaku penadah di Kabupaten Indragiri Hilir.
Atas perbuatannya, BG dan AS dijerat dengan Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni K dan S, dijerat Pasal 591 KUHP terkait penadahan dan pembelian barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
"Kasus ini sangat sadis karena pelakunya tega menghabisi nyawa remaja yang berniat menolong. Kami tidak beri ruang bagi pelaku curas di Pelalawan. Tim Opsnal mengejar sampai Banten dan Inhil, seluruh pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan," tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengingatkan anak-anak agar tetap waspada saat berada di lokasi sepi dan ketika berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
"Polres Pelalawan berkomitmen menuntaskan proses hukum seterang-terangnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah, kami pastikan keadilan untuk almarhum Julfan," pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelalawan dalam memberantas kejahatan serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya akibat aksi kriminal yang begitu keji dan tidak berperikemanusiaan.**