Kanal

887 Karung Bawang Merah Ilegal Digagalkan Masuk Pelalawan, Sopir Diamankan Polisi

Teluk Meranti (PelalawanPos)– Upaya penyelundupan bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti. Sebanyak 887 karung bawang merah yang diduga berasal dari luar negeri diamankan dalam operasi penindakan di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Senin dini hari (4/5/2026).

Selain ratusan karung bawang merah, petugas juga mengamankan satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BA 9913 EG yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 03.15 WIB saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama personel Polsek Teluk Meranti melakukan patroli dan mencurigai sebuah truk yang melintas membawa muatan dalam jumlah besar.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 887 karung bawang merah tanpa dokumen resmi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Sopir truk yang diamankan berinisial AP (23), warga Padang Koto Tuo, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bawang merah tersebut diambil dari Dermaga WKS Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen karantina dan surat resmi pengangkutan, sopir tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi sumber daya hayati dan mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Ini pelanggaran karantina. Barang masuk tanpa dokumen bisa membawa hama maupun penyakit yang membahayakan. Negara juga dirugikan,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Teluk Meranti IPDA Vicky Rizky, S.H mengatakan wilayah pesisir dan jalur sungai di Teluk Meranti memang rawan dijadikan pintu masuk barang ilegal.

Karena itu, pihaknya bersama Satreskrim Polres Pelalawan akan terus memperketat pengawasan dan patroli rutin di jalur-jalur rawan penyelundupan.
“Wilayah kami rawan jadi pintu masuk barang ilegal lewat sungai. Kami bersama Satreskrim akan rutin melakukan patroli dan pengawasan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 86 dan Pasal 88 Undang-Undang Karantina yang memiliki ancaman pidana tegas.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel dan 887 karung bawang merah telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***

Ikuti Terus Pelalawanpos

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER