Pelalawan (PelalawanPos)– Kematian seekor gajah Sumatera di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan menjadi bukti telanjang gagalnya pengawasan negara serta lalainya tanggung jawab korporasi dalam melindungi satwa liar yang dilindungi undang-undang. Dugaan kuat bahwa gajah tersebut diburu dan tewas akibat luka tembak bukan sekadar tragedi ekologis, melainkan kejahatan serius yang terjadi di bawah pengelolaan izin resmi negara.
Perlu ditegaskan, areal konsesi bukanlah wilayah tanpa hukum. Ketika negara memberikan izin pengelolaan hutan skala besar kepada sebuah korporasi, maka bersamaan dengan itu melekat kewajiban mutlak untuk melindungi hutan, koridor satwa, serta kawasan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV). Fakta bahwa seekor gajah jantan berusia lebih dari 40 tahun dapat dibunuh di dalam kawasan konsesi menunjukkan satu kesimpulan tegas: sistem perlindungan yang selama ini diklaim tidak berjalan efektif.
Sebagai pemuda Pelalawan, penulis menolak narasi yang hanya berfokus pada “pencarian pelaku” di lapangan. Pelaku memang harus dihukum, namun akar persoalan terletak pada pembiaran yang bersifat struktural. Perburuan satwa sebesar gajah—yang bukan satwa kecil dan sulit terdeteksi—mustahil terjadi tanpa adanya kelalaian pengawasan. Pertanyaan mendasar pun muncul: di mana patroli rutin? Di mana sistem pemantauan pergerakan satwa? Dan di mana mekanisme deteksi dini terhadap ancaman perburuan liar?
Jika sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, gajah tersebut tidak mungkin mati selama hampir dua minggu di dalam hutan sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi membusuk. Fakta ini semestinya cukup untuk menyimpulkan bahwa perlindungan satwa di areal konsesi tidak berjalan maksimal, atau bahkan hanya sebatas formalitas administratif untuk memenuhi kewajiban laporan dan sertifikasi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kasus ini membuka dugaan bahwa areal konsesi telah berubah menjadi ruang aman bagi kejahatan terhadap satwa liar akibat lemahnya kontrol dan minimnya transparansi. Ketika kawasan konsesi dikelola secara tertutup dari pengawasan publik, maka yang tercipta bukanlah pengelolaan hutan berkelanjutan, melainkan zona abu-abu yang rawan pelanggaran ekologis.
Pemerintah tidak boleh berhenti pada pemeriksaan simbolik terhadap manajemen perusahaan. Audit menyeluruh harus dilakukan dan hasilnya diumumkan kepada publik. Audit tersebut harus menjawab secara jelas: apakah kewajiban HCV benar-benar dijalankan, seberapa rutin patroli dilakukan, bagaimana standar pengamanan terhadap perburuan liar diterapkan, serta sanksi konkret apa yang akan dijatuhkan jika seluruh kewajiban itu hanya ada di atas kertas.
Jika kelalaian terbukti namun tidak diikuti dengan konsekuensi tegas, maka negara secara tidak langsung turut bertanggung jawab atas kematian gajah tersebut. Impunitas terhadap kelalaian korporasi adalah jalan pintas menuju kepunahan satwa liar.
Pemuda Pelalawan menolak untuk diam. Tuntutan yang disampaikan antara lain evaluasi serius terhadap izin konsesi, penerapan sanksi nyata atas kelalaian perlindungan satwa termasuk opsi pembatasan atau pencabutan izin, keterlibatan masyarakat dan pemuda lokal dalam pengawasan independen, serta transparansi penuh atas hasil penyelidikan dan audit kepada publik.
Kematian satu gajah Sumatera bukan sekadar angka statistik. Ia adalah tanda bahaya bahwa pengelolaan hutan di negeri ini sedang berada di jalur yang keliru. Jika negara terus abai dan korporasi terus berlindung di balik laporan administratif, maka yang sedang terjadi bukan pembangunan, melainkan kepunahan yang dilegalkan oleh kelalaian.
Penulis: Zakaria Juniarto, S.I.Kom
Pemuda Pelalawan