Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) resmi melayangkan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan terkait dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin serta perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh PT. Mirabilis Agro Sampatti (MAS) di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua YPPLHI, Siswanto, S.Sos, pada Jumat (24/9/2025) dengan membawa bukti awal berupa dokumentasi lapangan. Pihak yayasan menilai kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Pelalawan itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan DAS yang seharusnya dilindungi.
Menurut Siswanto, salah satu perkebunan kelapa sawit yang diduga belum memiliki ijin di Kabupaten Pelalawan adalah perkebunan kelapa Sawit Lahan 300, yang berada di pusat kota Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
"Ya, berdasarkan temuan bahwa perkebunan kelapa sawit Lahan 300 yang berada di pusat kota yaitu di Kelurahan Kerinci Barat diduga kuat belum memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL) maupun Ijin Usaha Perkebunan (IUP), bahkan berdasarkan pantauan di lapangan perkebunan Lahan 300 telah melakukan pengerusakan DAS dengan cara menanami pohon kelapa sawit sampai ke bibir Sungai Tambun, sebagimana diatur didalam izin perkebunan maupun AMDAL tentang batas dari sungai yang tidak diperbolehkan di tanami kelapa sawit dengan jarak, 50 – 100 Meter dari bibir sungai. Agar ekosistem sungai dapat terlindungi dan terjaga kelestariannya,” pungkasnya
Lanjutnya, bahwa perkebunan kelapa sawit Lahan 300 tidak ramah lingkungan karena menanami kelapa sawit disepanjang aliran sungai Tambun dan terkait hal itu perkebunan lahan 300 bisa dipidana dengan pasal 42 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tetang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelasnya.
Siswanto juga menjelaskan, kenapa tanaman sawit dilarang ditanam di sepanjang aliran sungai?. Hal ini disebabkan tanaman kelapa sawit yang berakar serabut, sangat rakus dengan air.
Lantaran itu, setiap tanaman sawit yang tumbuh di aliran sungai sangat subur, jauh berbeda dengan tanaman lainnya yang berakar tunjang yang sifatnya menahan air dan saat musim kemarau dapat menyimpan air yang dapat berguna bagi lingkungan sekitarnya, bahkan menahan permukaan tanah dari longsor.
Untuk itu, Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup pada daerah dimana ada ditemukan Perbuatan Pidana Perusakan Lingkungan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya sebatas memberikan wacana atau peringatan.
"Efek dari perbuatan perusahaan tersebut, sangat berpengaruh kepada generasi penerus. Manusia dan Lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya di lokasi perkebunan,”tegasnya.
Maka dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) maka dapat mengakibatkan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Nopitra saat di mintai tanggapannya terkait perkebunan kelapa sawit Lahan 300, kepada awak media beberapa waktu lalu, Eko mengatakan tidak mengetahui keberadaan kebun tersebut.
“Saya juga baru mendengar keberadaan perkebunan tersebut akan kita tindaklanjuti informasi ini,” pungkasnya.
Dalam penjelasan nya Eko mengatakan bahwa setiap kegiatan perkebunan diatas 25 hektar harus memiliki ijin usaha perkebunan, Ijin Lingkungan maupun HGU.
“Iya, semua kegiatan perkebunan harus memiliki legalitas terutama yang punya luasan di atas 25 ha, baik persetujuan lingkungan sampai iup dan hgu,” ucap Eko Nopitra menjelas kepada awak media beberapa waktu lalu.***