Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
HGU Perkebunan Punya Kewenangan Konstitusional

PelalawanPos.co- Guru Besar Ilmu Tanah IPB University Prof Dr Budi Mulyanto mengingatkan, Kementerian teknis harus berhati-hati dalam menindaklanjuti pernyataan Presiden terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.
Pasalnya, HGU adalah Hak Atas Tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada UU no 5, 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.
Karena merupakan Hak Atas Tanah atau Right, HGU mempunyai kewenangan konstitusional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-perundangan yang berlaku
dan tanggung jawab.
Menurut Budi Mulyanto, untuk mendapatkan HGU, perusahaan perkebunan harus melakui proses perizinan panjang, salah satunya pelaksanaan izin lokasi yakni pembebasan lahan/tanah.
“Tanah tersebut juga harus bebas dari ketentuan status kawasan hutan, kayu/hasil hutan, garapan masyarakat, peta moratorium, inti-plasma serta konflik perizinan,” kata Budi Mulyanto yang juga Ketua Umum Himpunan Ilmu Tanah Indonesia ( HITI) di Jakarta, Jumat 7 Januari 2021.
Jika sudah mendapat HGU, Budi Mulyanto setuju jika lahan tersebut sebaiknya segera ditanami kalau tidak ingin dikenai PP 11 tahun 2010 tentang Tanah Terlantar, HGU dicabut.
“Hanya saja, kalau lahan tersebut sudah menjadi kebun yang bagus dan ditanami, sebaiknya tidak boleh diganggu gugat," sebutnya.
Karena itu, Budi Mulyanto menyaranlan tindaklanjut kementerian teknis harus sangat berhati-hati melakukan verifikasi detail, transparan dan akuntabel.
Menurut Budi Mulyanto, jika tindaklanjut pernyataan Presiden Jokowi tidak dilakukan secara berhati-hati akan berpeluang menimbukan dampak Kerawanan sosial.
Kesalahan pahaman seperti ini pernah terjadi di masa lalu.
Pemerintah, kata Budi Mulyanto, juga harus bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja mem-framing seolah-olah sudah ada keputusan final terkait pencabutan lahan HGU yang kini beredar di masyarakat.
“Hiruk-pikuk pencabutan perizinan ini berpeluang menurunkan rangking ease of doing bussiness atau EODB,” kata Budi.
Terpisah, pakar hukum kehutanan dan lingkungan Dr Sadino mengatakan, pemerintah wajib melakukan verifikasi terkait luasan Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.
Hal ini, kata Sadino, karena tidak semua HGU perkebunan bisa ditanami. Ada beberapa bagian seperti lahan berpasir, lahan yang diapit sungai atau masuk dalam kawasan High Conservation Value (HVC) tidak bisa dan tidak boleh ditanami.
“Bahkan, disejumlah lahan PT perkebunan negara masih banyak lahan yang tidak bisa ditanami karena masih berkonflik dengan masyarakat sekitar,” kata Sadino.
Sadino juga mengingatkan, pemerintah tidak bisa seenaknya menindak lahan HGU tanpa verifikasi yang transparan. Pasalnya dalam HGU ada ada amanah dari pelepasan kawasan yang ditingkatkan menjadi hak atas tanah.
“Karena telah berpindah tentunya, kewenangan final di di Kementerian ATR/BPN dan bukan KLHK,” jelas Sadino.***
Ketum Komnas PA Agustinus Sirait Mengutuk Keras Eks Kapolres Ngada Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Jakarta (PelalawanPos.co)-Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas.
12 Pengurus ESI Kabupaten dan Kota Se-Riau Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Brigjen Pol Bamabang Hery Sukmajadi
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Sebanyak 12 kepengurusan Esports Indonesi.
Janji Bantu Bersihkan Kanal Atasi Banjir, Asnol Minta Mabrur RAPP dan Kadis PUPR Tidak Berbohong
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Banjir mengenangi jalan poros Lalang Kabu.
Banjir di Langgam Bakal Lama Surut, Tanggul Buatan RAPP Jadi Penyebab
Langgam (PelalawanPos.co)-Masyarakat kini terisolir dengan beberapa k.
Nama RAPP Disebut Dalam Paripurna DPRD Pelalawan, Ini Kata Humas Budi Firmansyah
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Nama PT Riau Andalan Pulp and Paper.
Terkait Isu Korupsi Pertamina, Khalid Zabidi: Berantas Mafia Migas, Jangan Terkecoh Isu Oplosan
Jakarta (PelalawanPos.co)- Kejaksaan Agung menangkap 9 tersangka kasu.