• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31514 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30888 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41073 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44516 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47222 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pelalawan

Diduga Kelola Kebun Sawit di Kawasan Hutan, PT Guna Dodos Terseret Dugaan Perizinan Bermasalah di Pelalawan

Redaksi

Senin, 09 Maret 2026 15:16:22 WIB
Cetak
Diduga Kelola Kebun Sawit di Kawasan Hutan, PT Guna Dodos Terseret Dugaan Perizinan Bermasalah di Pelalawan
Foto Ilustrasi.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Aktivitas perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 300 hektare di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, diduga berada di dalam kawasan hutan. Lahan yang dikenal dengan sebutan LC 300 itu disebut-sebut terkait dengan perusahaan perkebunan, PT Guna Dodos, meski status perizinannya hingga kini menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, untuk menghindari pengawasan, pengelolaan kebun dilakukan dengan menggunakan nama kelompok tani. Namun setelah ditelusuri, kelompok tani yang dimaksud diduga tidak memiliki struktur yang jelas dan lahan justru tercatat atas nama perorangan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) berkisar 6 hingga 7 hektare per orang.

Immanuddin, yang disebut bertanggung jawab atas pengelolaan LC 300, sebelumnya mengakui bahwa kegiatan usaha tersebut berkaitan dengan PT Guna Dodos, meski dijalankan secara perorangan.

“Induknya PT Guna Dodos. Kita perorangan, pak. Tapi kita bayar juga pajaknya, PPN dan PBB,” ujar Immanuddin kepada awak media saat ditemui di salah satu rumah makan di Pangkalan Kerinci beberapa waktu lalu.

Namun keterangan tersebut berubah saat kembali dikonfirmasi terkait hubungan langsung antara lahan LC 300 dengan perusahaan tersebut.

“Ya, perorangan. Kita bukan dari bagian PT Guna Dodos dan tidak jual buah ke SSDP,” ujarnya membantah.

Secara hukum, kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan tidak dapat diberikan hak milik. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa kawasan hutan merupakan tanah yang dikuasai negara dan tidak dapat diberikan hak atas tanah sebelum status kawasan dilepaskan.

Apabila ditemukan sertifikat hak milik berada di dalam kawasan hutan, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan dan lahan kembali menjadi milik negara. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kewajiban denda reboisasi.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Sertifikat dapat dibatalkan apabila terdapat kesalahan prosedur penerbitan, terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan, atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Umar Fathoni, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait keberadaan SHM di dalam kawasan yang diduga masih berstatus hutan tersebut.

“Ini yang Immanuddin itu ya, nanti kami akan cek ke lapangan dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2026).

Selain persoalan legalitas lahan, muncul pula dugaan bahwa hasil kebun sawit dari kawasan tersebut masuk ke rantai pasok industri kelapa sawit. Praktik ini menjadi perhatian serius karena secara hukum pabrik kelapa sawit dilarang menerima tandan buah segar (TBS) dari kebun ilegal.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pada Pasal 56 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan usaha tanpa izin.

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang setiap pihak menerima atau memperdagangkan hasil dari kegiatan ilegal di kawasan hutan.

Dengan demikian, apabila tandan buah segar berasal dari kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin, maka tidak hanya pengelola kebun, tetapi juga pihak pabrik yang menerima hasil tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Guna Dodos belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah dilayangkan.(Tim) 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam

Jumat, 11 September 2026 - 09:44:43 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Pengukuran bersama terhadap lahan .

Nasional

Puluhan Warga dan Aparat Berjibaku Padamkan Karhutla di Kuala Kampar, Lahan Gambut Masih Berasap

Senin, 07 September 2026 - 17:29:59 WIB

KUALA KAMPAR (PelalawanPos.co) – Upaya mencegah kebakaran hutan dan.

Nasional

Aktivis Pelalawan Beri Dua Jempol untuk Komitmen PT Musim Mas di Tengah Maraknya Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 - 06:54:53 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) — Di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi.

Nasional

BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kamis, 03 September 2026 - 07:12:35 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan seriu.

Nasional

PT Arara Abadi Terjunkan RPK dan Alat Berat Padamkan Karhutla Kerumutan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:54:20 WIB

KERUMUTAN (Pelalawanpos) — Personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi turut berjibaku.

Nasional

KMPKS Apresiasi Instruksi Prabowo Soal Karhutla, Minta Korporasi yang Lalai Ditindak Tegas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:18:08 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)– Kedatangan Presiden RI Prabowo Subiant.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
11 September 2026
Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
11 September 2026
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
11 September 2026
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 2 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 3 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 4 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 5 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
  • 6 JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik
  • 7 Kapolda Riau Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pelalawan, 300 Jerigen Formula X-Fire Dikerahkan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media