• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16101 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 15556 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 25694 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29209 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31064 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pelalawan

Diduga Kelola Kebun Sawit di Kawasan Hutan, PT Guna Dodos Terseret Dugaan Perizinan Bermasalah di Pelalawan

Redaksi

Senin, 09 Maret 2026 15:16:22 WIB
Cetak
Diduga Kelola Kebun Sawit di Kawasan Hutan, PT Guna Dodos Terseret Dugaan Perizinan Bermasalah di Pelalawan
Foto Ilustrasi.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)— Aktivitas perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 300 hektare di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, diduga berada di dalam kawasan hutan. Lahan yang dikenal dengan sebutan LC 300 itu disebut-sebut terkait dengan perusahaan perkebunan, PT Guna Dodos, meski status perizinannya hingga kini menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, untuk menghindari pengawasan, pengelolaan kebun dilakukan dengan menggunakan nama kelompok tani. Namun setelah ditelusuri, kelompok tani yang dimaksud diduga tidak memiliki struktur yang jelas dan lahan justru tercatat atas nama perorangan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) berkisar 6 hingga 7 hektare per orang.

Immanuddin, yang disebut bertanggung jawab atas pengelolaan LC 300, sebelumnya mengakui bahwa kegiatan usaha tersebut berkaitan dengan PT Guna Dodos, meski dijalankan secara perorangan.

“Induknya PT Guna Dodos. Kita perorangan, pak. Tapi kita bayar juga pajaknya, PPN dan PBB,” ujar Immanuddin kepada awak media saat ditemui di salah satu rumah makan di Pangkalan Kerinci beberapa waktu lalu.

Namun keterangan tersebut berubah saat kembali dikonfirmasi terkait hubungan langsung antara lahan LC 300 dengan perusahaan tersebut.

“Ya, perorangan. Kita bukan dari bagian PT Guna Dodos dan tidak jual buah ke SSDP,” ujarnya membantah.

Secara hukum, kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan tidak dapat diberikan hak milik. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa kawasan hutan merupakan tanah yang dikuasai negara dan tidak dapat diberikan hak atas tanah sebelum status kawasan dilepaskan.

Apabila ditemukan sertifikat hak milik berada di dalam kawasan hutan, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan dan lahan kembali menjadi milik negara. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kewajiban denda reboisasi.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Sertifikat dapat dibatalkan apabila terdapat kesalahan prosedur penerbitan, terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan, atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Umar Fathoni, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait keberadaan SHM di dalam kawasan yang diduga masih berstatus hutan tersebut.

“Ini yang Immanuddin itu ya, nanti kami akan cek ke lapangan dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2026).

Selain persoalan legalitas lahan, muncul pula dugaan bahwa hasil kebun sawit dari kawasan tersebut masuk ke rantai pasok industri kelapa sawit. Praktik ini menjadi perhatian serius karena secara hukum pabrik kelapa sawit dilarang menerima tandan buah segar (TBS) dari kebun ilegal.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pada Pasal 56 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan usaha tanpa izin.

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang setiap pihak menerima atau memperdagangkan hasil dari kegiatan ilegal di kawasan hutan.

Dengan demikian, apabila tandan buah segar berasal dari kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin, maka tidak hanya pengelola kebun, tetapi juga pihak pabrik yang menerima hasil tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Guna Dodos belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah dilayangkan.(Tim) 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Dari Pelalawan ke Panggung Nasional, Sella Pitaloka Raih Women’s Night of Excellence 2026

Ahad, 08 Maret 2026 - 11:47:21 WIB

Jakarta (PelalawanPos.co)– Lampu-lampu kristal di Ballroom Hotel Hi.

Nasional

Kapolda Riau Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Pelalawan, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Ahad, 08 Maret 2026 - 10:10:02 WIB

Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Kapolda Riau, Herry Heryawan, melak.

Nasional

Bupati Zukri Hadiri Peresmian Reforestasi Tahap I di TNTN, Targetkan Pemulihan 2.574 Hektare Tahun 2026

Rabu, 04 Maret 2026 - 11:24:16 WIB

Pelalawan (PelalawanPoa.co)– Bupati Pelalawan H. Zukri, SM.MM mengh.

Nasional

Menuju Dunia Kerja Aman dan Bermartabat, PT Adei Plantation & Industry Tutup Bulan K3 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:03:15 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Bersama PT Stalindo Wahana Perkasa dan PT Safari Ri.

Nasional

Kematian Gajah di Konsesi RAPP: Bukti Gagalnya Pengawasan Negara dan Kelalaian Korporasi

Senin, 09 Februari 2026 - 10:18:00 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kematian seekor gajah Sumatera di areal k.

Nasional

Bupati Pelalawan Audiensi dengan Menkes RI, Usulkan Pembangunan RS Pratama Pulau Mendol dan RSUD Pelalawan Selatan

Kamis, 05 Februari 2026 - 15:54:36 WIB

Jakarta (PelalawanPos.co)— Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM melaku.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
JMSI Pelalawan Buka Puasa Bersama Komunitas Tukang Becak, Salurkan Sembako dari Baznas
09 Maret 2026
Diduga Kelola Kebun Sawit di Kawasan Hutan, PT Guna Dodos Terseret Dugaan Perizinan Bermasalah di Pelalawan
09 Maret 2026
Dari Pelalawan ke Panggung Nasional, Sella Pitaloka Raih Women’s Night of Excellence 2026
08 Maret 2026
Kapolda Riau Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Pelalawan, Dukung Swasembada Pangan Nasional
08 Maret 2026
Ratusan Anak Yatim Tersenyum di Ramayana, Zukri Dampingi Belanja Baju Lebaran
07 Maret 2026
Pemkab Pelalawan Salurkan Insentif Anak Yatim dan Beasiswa Mahasiswa Jelang Idulfitri
07 Maret 2026
KUA Pelalawan Tutup Kegiatan BRUS bagi Siswa SMPN 8 Pelalawan
07 Maret 2026
KOMNAS PA Riau Dukung Penerbitan Permen Turunan PP TUNAS tentang Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak
07 Maret 2026
Lapas Kelas IIA Tembilahan Optimalkan Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Selama Ramadan
07 Maret 2026
Dihadiri Bupati H Zukri, PCNU Pelalawan Gelar Takhtimul Quran dan Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Hidayah 131
06 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemkab Pelalawan Salurkan Insentif Anak Yatim dan Beasiswa Mahasiswa Jelang Idulfitri
  • 2 Dihadiri Bupati H Zukri, PCNU Pelalawan Gelar Takhtimul Quran dan Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Hidayah 131
  • 3 Warga Pangkalan Kerinci Kecewa, Penukaran Uang Sulit Diakses, Diduga Dimanfaatkan Oknum
  • 4 Bupati Zukri Hadiri Peresmian Reforestasi Tahap I di TNTN, Targetkan Pemulihan 2.574 Hektare Tahun 2026
  • 5 LEPPAMI HMI Pekanbaru Bedah Konsep Green Policing Bersama Ketum Cabang
  • 6 Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
  • 7 Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media