• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24706 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24093 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34241 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37730 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40066 Kali

  • Home
  • Nasional

LaNyalla Sebut Penguatan Peran DPD RI Mutlak Diperlukan

Redaksi

Kamis, 07 Oktober 2021 01:10:21 WIB
Cetak
LaNyalla Sebut Penguatan Peran DPD RI Mutlak Diperlukan
Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti (Internet).

PelalawanPos.co- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti percaya semua Anggota DPD RI memiliki harapan untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan ideal yang benar-benar menjadi artikulator kepentingan Daerah di tingkat nasional, sehingga DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional, yang terkait dengan kepentingan daerah, diambil melalui mekanisme dan mencek yang menjamin tersalurkannya aspirasi kepentingan daerah.

"DPD RI lahir dengan spirit untuk menjamin, bahwa keputusan-keputusan politik yang penting terutama yang berkaitan dengan Daerah dibahas secara berlapis. Di sinilah diharapkan terjadi mekanisme check and balance diditulah posisi DPD RI," tegas LaNyalla saat membuka diskusi Obrolan Senator (Obras) bertema "Amandemen dan Bikameral: Upaya Penataan untuk Mewujudkan Demokrasi Modern Berdasarkan Konstitusi Kenegaraan" di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

LaNyalla pun mengakui kalau di kalangan masyarakat ada pendapat atau stigma bahwa keberadaan lembaga yang dipimpinnya (DPD RI), hanya pelengkap terhadap funsi-fungsi DPR RI. Oleh karena itu, dia memandang bahwa penguatan peran DPD RI mutlak diperlukan, jika ingin membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik.

Setidaknya, menurut Senator dari Jawa Timur ini, ada tiga persoalan yang menjadi kendala bagi DPD RI untuk bekerja secara ideal dengan payung konstitusi saat ini. Pertama, kewenangan DPD RI di bidang legislasi jelas sangat terbatas.

"Memang DPD RI dapat ikut mengusulkan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) di bidang tertentu, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan terakhir," ungkapnya.

Kedua, meskipun memperoleh fungsi, tugas dan kewenangan pengawasan, namun DPD RI hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan. Ketiga, tidak ada ketentuan tegas dan lugas, yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR RI.

"Sehingga diperlukan 3 penegasan dalam konteks penguatan peran DPD RI. Pertama penegasan terhadap DPD RI atas fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Kedua, penegasan terhadap DPD RI sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (UU). Dan ketiga penegasan terhadap DPD RI dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan," tambahnya.

Jalan untuk mendapatkan kewenangan itu (sebagaimana yang dimiliki oleh DPR RI), masih menurut LaNyalla, bisa ditempuh melalui dua pintu. Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD RI melalui perubahan atau Amandemen Konstitusi.

Pintu kedua, melalui penyusunan UU tentang DPD RI yang sebenarnya merupakan perintah UUD. Tetapi untuk yang satu ini belum bisa dilaksanakan, sebab keberadaan UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang ada sekarang sebenarnya tidak derivatif dari UUD.

"Mengapa? Karena konstitusi kita jelas memerintahkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan DPR, DPD dan DPRD harus diatur melalui UU yang terpisah. Dan hal ini termaktub dalam Pasal 22c ayat 4, juncto Pasal 19 ayat 2 UUD '45 yang menyebutkan bahwa Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPD RI diatur dengan UU, begitu pun dengan Susduk MPR RI," kata LaNyalla.

Makna kata 'dengan' dalam ayat tersebut di atas, berarti pengaturan tentang Susduk DPD RI, diatur dalam ketentuan UU tersendiri, bukan dalam UU MD3. Sebab, selain tidak derivatif dari konstitusi, UU MD3 juga mengandung ketimpangan dalam pengaturan Kelembagaan antara DPR RI dan DPD RI.

LaNyalla juga menyebutkan bahwa secara kasat mata ada tiga ketimpangan. Pertama, pengaturan DPR diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 245, sedangkan pengaturan DPD diatur Pasal 246 sampai dengan Pasal 262. Hal ini berarti secara umum DPR diatur dalam 178 ketentuan, sedangkan DPD diatur dalam 16 ketentuan.

"Padahal keduanya merupakan Lembaga Perwakilan yang harus saling mengisi, demi implementasi check and balance dalam demokrasi desentralistik," tegasnya.

Kedua, Alat Kelengkapan di antara DPR dan DPD juga timpang, karena di DPR terdapat 10 item Alat Kelengkapan seperti tertulis di Pasal 83 ayat 1 UU MD3. Sementara DPD hanya ada 7 item Alat Kelengkapan seperti yang tertulis di Pasal 259 ayat 1 UU MD3.

Ketiga, terhadap hak Anggota DPR dan Anggota DPD juga mengalami diskriminasi yang sangat mencolok. Hak Anggota DPR dirumuskan dalam 11 item Pasal 80 UU MD3, sedangkan Anggota DPD dirumuskan hanya 7 item di Pasal 257 UU MD3.

"Padahal jika hak tersebut tidak diatur secara equal, maka hal ini jelas melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dan tentunya hal ini menjadi tugas kita semua, baik DPD RI, DPR RI maupun Presiden, bila kita serius ingin membangun sistem ketatanegaraan yang ideal dan lebih baik," pungkas LaNyalla Mattalitti.***


Sumber : cakaplah.com /  Editor : WN

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:54:48 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dibawah APP Group melalui unit .

Nasional

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:01:43 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).

Nasional

UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:42:54 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos)– Pendakwah kondang nasional, Ustadz Abdul .

Nasional

Saat Harga Sawit Bergejolak, Bupati Zukri Berdiri di Tengah Petani Pelalawan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:10:41 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Di bawah terik matahari siang di .

Nasional

Donor Darah ke-75 KDD Riau Kompleks RAPP Pecahkan Semangat Kemanusiaan, Terkumpul 1.257 Kantong Darah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18:26 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)— Semangat kemanusiaan kembali berg.

Nasional

Wahyu Trinanda Puteri Dinobatkan sebagai Duta Pariwisata Riau 2026, Harumkan Nama Pelalawan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:27:57 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)— Malam Grand Final Duta Pariwisata Riau 20.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 4 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 5 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 6 Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
  • 7 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media