• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31510 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30884 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41069 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44512 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47217 Kali

  • Home
  • Nasional

LaNyalla Sebut Penguatan Peran DPD RI Mutlak Diperlukan

Redaksi

Kamis, 07 Oktober 2021 01:10:21 WIB
Cetak
LaNyalla Sebut Penguatan Peran DPD RI Mutlak Diperlukan
Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti (Internet).

PelalawanPos.co- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti percaya semua Anggota DPD RI memiliki harapan untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan ideal yang benar-benar menjadi artikulator kepentingan Daerah di tingkat nasional, sehingga DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional, yang terkait dengan kepentingan daerah, diambil melalui mekanisme dan mencek yang menjamin tersalurkannya aspirasi kepentingan daerah.

"DPD RI lahir dengan spirit untuk menjamin, bahwa keputusan-keputusan politik yang penting terutama yang berkaitan dengan Daerah dibahas secara berlapis. Di sinilah diharapkan terjadi mekanisme check and balance diditulah posisi DPD RI," tegas LaNyalla saat membuka diskusi Obrolan Senator (Obras) bertema "Amandemen dan Bikameral: Upaya Penataan untuk Mewujudkan Demokrasi Modern Berdasarkan Konstitusi Kenegaraan" di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

LaNyalla pun mengakui kalau di kalangan masyarakat ada pendapat atau stigma bahwa keberadaan lembaga yang dipimpinnya (DPD RI), hanya pelengkap terhadap funsi-fungsi DPR RI. Oleh karena itu, dia memandang bahwa penguatan peran DPD RI mutlak diperlukan, jika ingin membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik.

Setidaknya, menurut Senator dari Jawa Timur ini, ada tiga persoalan yang menjadi kendala bagi DPD RI untuk bekerja secara ideal dengan payung konstitusi saat ini. Pertama, kewenangan DPD RI di bidang legislasi jelas sangat terbatas.

"Memang DPD RI dapat ikut mengusulkan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) di bidang tertentu, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan terakhir," ungkapnya.

Kedua, meskipun memperoleh fungsi, tugas dan kewenangan pengawasan, namun DPD RI hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan. Ketiga, tidak ada ketentuan tegas dan lugas, yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR RI.

"Sehingga diperlukan 3 penegasan dalam konteks penguatan peran DPD RI. Pertama penegasan terhadap DPD RI atas fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Kedua, penegasan terhadap DPD RI sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (UU). Dan ketiga penegasan terhadap DPD RI dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan," tambahnya.

Jalan untuk mendapatkan kewenangan itu (sebagaimana yang dimiliki oleh DPR RI), masih menurut LaNyalla, bisa ditempuh melalui dua pintu. Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD RI melalui perubahan atau Amandemen Konstitusi.

Pintu kedua, melalui penyusunan UU tentang DPD RI yang sebenarnya merupakan perintah UUD. Tetapi untuk yang satu ini belum bisa dilaksanakan, sebab keberadaan UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang ada sekarang sebenarnya tidak derivatif dari UUD.

"Mengapa? Karena konstitusi kita jelas memerintahkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan DPR, DPD dan DPRD harus diatur melalui UU yang terpisah. Dan hal ini termaktub dalam Pasal 22c ayat 4, juncto Pasal 19 ayat 2 UUD '45 yang menyebutkan bahwa Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPD RI diatur dengan UU, begitu pun dengan Susduk MPR RI," kata LaNyalla.

Makna kata 'dengan' dalam ayat tersebut di atas, berarti pengaturan tentang Susduk DPD RI, diatur dalam ketentuan UU tersendiri, bukan dalam UU MD3. Sebab, selain tidak derivatif dari konstitusi, UU MD3 juga mengandung ketimpangan dalam pengaturan Kelembagaan antara DPR RI dan DPD RI.

LaNyalla juga menyebutkan bahwa secara kasat mata ada tiga ketimpangan. Pertama, pengaturan DPR diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 245, sedangkan pengaturan DPD diatur Pasal 246 sampai dengan Pasal 262. Hal ini berarti secara umum DPR diatur dalam 178 ketentuan, sedangkan DPD diatur dalam 16 ketentuan.

"Padahal keduanya merupakan Lembaga Perwakilan yang harus saling mengisi, demi implementasi check and balance dalam demokrasi desentralistik," tegasnya.

Kedua, Alat Kelengkapan di antara DPR dan DPD juga timpang, karena di DPR terdapat 10 item Alat Kelengkapan seperti tertulis di Pasal 83 ayat 1 UU MD3. Sementara DPD hanya ada 7 item Alat Kelengkapan seperti yang tertulis di Pasal 259 ayat 1 UU MD3.

Ketiga, terhadap hak Anggota DPR dan Anggota DPD juga mengalami diskriminasi yang sangat mencolok. Hak Anggota DPR dirumuskan dalam 11 item Pasal 80 UU MD3, sedangkan Anggota DPD dirumuskan hanya 7 item di Pasal 257 UU MD3.

"Padahal jika hak tersebut tidak diatur secara equal, maka hal ini jelas melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dan tentunya hal ini menjadi tugas kita semua, baik DPD RI, DPR RI maupun Presiden, bila kita serius ingin membangun sistem ketatanegaraan yang ideal dan lebih baik," pungkas LaNyalla Mattalitti.***


Sumber : cakaplah.com /  Editor : WN

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam

Jumat, 11 September 2026 - 09:44:43 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Pengukuran bersama terhadap lahan .

Nasional

Puluhan Warga dan Aparat Berjibaku Padamkan Karhutla di Kuala Kampar, Lahan Gambut Masih Berasap

Senin, 07 September 2026 - 17:29:59 WIB

KUALA KAMPAR (PelalawanPos.co) – Upaya mencegah kebakaran hutan dan.

Nasional

Aktivis Pelalawan Beri Dua Jempol untuk Komitmen PT Musim Mas di Tengah Maraknya Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 - 06:54:53 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) — Di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi.

Nasional

BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kamis, 03 September 2026 - 07:12:35 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan seriu.

Nasional

PT Arara Abadi Terjunkan RPK dan Alat Berat Padamkan Karhutla Kerumutan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:54:20 WIB

KERUMUTAN (Pelalawanpos) — Personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi turut berjibaku.

Nasional

KMPKS Apresiasi Instruksi Prabowo Soal Karhutla, Minta Korporasi yang Lalai Ditindak Tegas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:18:08 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)– Kedatangan Presiden RI Prabowo Subiant.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
11 September 2026
Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
11 September 2026
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
11 September 2026
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 2 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 3 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 4 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 5 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
  • 6 JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik
  • 7 Kapolda Riau Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pelalawan, 300 Jerigen Formula X-Fire Dikerahkan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media