Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menyeret seorang nahkoda kapal pengangkut arang bakau ilegal.

Proses Tahap II tersebut dilaksanakan di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Jumat (8/5/2026), setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dalam perkara tersebut berinisial AT yang diketahui merupakan nahkoda Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT. 172.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Ricky Makado melalui Kasi Pidum Aldo Taufiq Pratama menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkutan arang kayu bakau dari sejumlah bangsal dan dapur arang di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan.

“Tersangka diduga mengangkut arang kayu bakau tanpa dokumen angkutan hasil hutan yang dipersyaratkan,” ujar Aldo dalam keterangan persnya, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, arang bakau tersebut dimuat dari beberapa lokasi, di antaranya Sungai Terus, Desa Centai, Sei Sodor, dan Sei Suir.

Dalam kasus ini, aparat turut mengamankan barang bukti berupa 7.613 karung arang bakau, lima lembar nota bon berisi data arang bakau, dokumen Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal, surat perjanjian sewa kapal, serta satu unit Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT. 172.

Kasus ini bermula saat unsur Lanal Dumai menghentikan dan memeriksa kapal tersebut di perairan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (5/3/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasi Pidum Aldo Taufiq menegaskan bahwa pihaknya segera mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.

“Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif dan berintegritas, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan eksploitasi hasil hutan mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir di wilayah Kepulauan Meranti.(Bom)